Dalam diskusi sesi II Seminar Nasional Peserta Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 24 yang mengangkat tema “Kepemimpinan Digital dalam Konsolidasi Demokrasi” pada Selasa (3/10) di Ruang Dwiwarna Purwa, Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Drs. Teten Masduki dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M.

Dalam sesi yang dimoderatori oleh Presenter Berita dan Produser Kompas TV Frisca Clarissa dan Audrey Chandra, Drs. Teten Masduki menyampaikan paparannya yang berjudul “Transformasi Digital Ekonomi Indonesia”. Berbicara tentang kondisi e-commerce Indonesia, 90% produk yang dijual di online merupakan barang import. Lebih lanjut, sebanyak 74% penjual di e-commerce menjual produk yang bukan produknya sendiri atau biasa disebut reseller. Selain itu, predatory pricing sampai tren platform asing monopoli juga terjadi pada kondisi e-commerce Indonesia.

Tentang TikTok Shop, Drs. Teten Masduki menyampaikan pergerakan ekonomi yang terjadi pada platform tersebut bergerak dengan sangat cepat hingga membuat model bisnis baru yang menggabungkan media sosial dan marketplace (social commerce). Telah kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia telah banyak masuk kedalam platform TikTok. Selain itu, TikTok juga mampu mengetahui kebiasaan yang disukai konsumen Indonesia bahkan sampai pada ranah politik. “Jadi ini suatu warning sebenarnya yang mungkin teman-teman di Lemhannas harus menyikapi ini, bukan saja pendekatan ekonomi tapi juga pendekatan politik atau geopolitik,” tutur Drs. Teten Masduki.

Lebih lanjut, Drs. Teten Masduki menyampaikan beberapa alasan media sosial harus dipisahkan dengan e-commerce. Pertama adalah dikhawatirkan terjadinya penggunaan data pribadi untuk tujuan-tujuan bisnis (market intelijen dan menciptakan permintaan). Lalu yang kedua, hal tersebut dikhawatirkan melahirkan persaingan usaha yang tidak adil yang akan melahirkan monopoli pasar. 

Kemudian yang ketiga adalah dikhawatirkan terjadinya pengaturan algoritma untuk mengarahkan traffic hanya kepada salah satu platform, bahkan ke produk tertentu milik perusahaan afiliasi platform temasuk produk asing yang terafiliasi dengan platform dan perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Mayjen TNI Heri Wiranto dengan mengangkat judul “Kepemimpinan Digital dalam Mewujudkan Visi Konsolidasi Demokrasi Indonesia”. Dalam paparannya disampaikan bahwa kepemimpinan digital merupakan kepemimpinan yang berpusat pada pendayagunaan instrumen digital agar organisasi beroperasi lebih efisien, menawarkan pengembangan hasil yang dapat meningkatkan layanan publik. Upaya tersebut menuntut kepemimpinan yang mampu meningkatkan kapasitas SDM, memperbarui proses bisnis, mengembangkan keberagaman, serta inovasi dalam organisasi.

Terdapat empat hal yang menjadi hubungan antara digital leadership dan konsolidasi demokrasi, yakni demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mendasarkan kekuasaan pada rakyat, lalu pemerintah dan pemimpin politik mendorong aktivitas partisipasi publik melalui media sosial, platform digital, maupun aplikasi khusus, kemudian kepemimpinan digital membantu memperkuat demokrasi dan memastikan integritas dalam pemilu serta konsolidasi diartikan sebagai proses penggabungan elemen demokrasi untuk bersama-sama secara terpadu memfasilitasi demokratisasi politik.

Pada paparannya, Heri Wiranto menyampaikan beberapa syarat pemimpin digital pada era demokrasi di Indonesia, yakni memahami platform media sosial, analitik data, keamanan siber, dan tren terbaru dalam teknologi, lalu pemimpin harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjelaskan kebijakan serta tindakan mereka.

Kemudian, pemimpin harus dapat berkomunikasi dengan jelas, persuasif, dan memadai melalui media sosial, platform digital serta saluran komunikasi digital lainnya. Selanjutnya, pemimpin harus mendukung program-program yang meningkatkan literasi politik digital di kalangan masyarakat dan bisa melindungi data pribadi dan informasi penting dari ancaman siber.

Lebih lanjut, pada kepemimpinan digital juga harus memiliki kemampuan merespon cepat terhadap isu-isu penting yang muncul di media sosial dan platform digital serta perlu menetapkan aturan yang jelas untuk melindungi hak-hak individu dan mengendalikan penyebaran informasi palsu.

Menutup acara, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto menyampaikan bahwa dari rangkaian pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan, hal yang harus disadari adalah ketika membahas kepemimpinan digital dikaitkan dengan demokrasi, tidak lepas dari pertarungan geopolitik yang ada, tidak lepas dari kepentingan-kepentingan ekonomi strategis negara dan korporasi globalnya, serta kemampuan dalam menguasai teknologi. 

“Saya yakin PPSA 24 memiliki bekal-bekal yang cukup untuk nanti dilanjutkan dalam karir mereka kedepan, sehingga apa yang kita bahas hari ini betul-betul bisa diterapkan bagaimana digitalisasi 4.0 (dan) 5.0 akan semakin relevan dengan karir PPSA 24 kedepan,” pungkas Andi Widjajanto. (SP/BIA)


“Ada sesuatu yang signifikan yang berubah, hal-hal seperti ini yang harus kita perhatikan,” kata Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Evaluasi Undang-Undang TNI” pada Senin (2/10), di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI.

Dalam FGD tersebut, yang didiskusikan tidak hanya tentang momentum UU TNI, tapi juga akan melihat secara komprehensif hubungan antara Pasal 30 UUD 1945, UU Pertahanan, UU TNI, UU Intelijen, UU Industri Pertahanan, UU PSDN, dan revisi yang ada di UU Ciptaker yang terkait dengan industri pertahanan. “Kami mencoba untuk melihat apa yang secara signifikan berubah dalam 20 tahun terakhir dan apa yang secara signifikan akan melompat dalam 20 tahun ke depan,” kata Andi Widjajanto.

Evaluasi ini dinilai dibutuhkan karena ketika UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, kondisi Indonesia masih berada dalam awal-awal proses demokrasi. Tantangan yang dihadapi Indonesia 20 tahun silam jauh berbeda dengan tantangan saat ini. Misalnya saat UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, belum dikenal istilah-istilah seperti perang hibrida, grey zone operation, A2/AD, penguatan siber, indikasi yang kuat tentang pertarungan AS dan China, serta perpindahan ibu kota.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sehingga nanti perubahan dinamika lingkungan strategis, perubahan ancaman, karakter teknologi, perang yang berbeda yang memang harus ditangkap, sehingga evaluasi UU TNI yang tahun depan berusia 20 tahun bisa secara tajam kita laporkan,” ucap Andi Widjajanto. Dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada diskusi-diskusi lanjutan guna membahas bagaimana hasil evaluasi akan dilakukan.

Salash satu narasumber dalam FGD tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si. menyampaikan bahwa TNI saat ini mengalami kegamangan. Menurut Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., hal tersebut dikarenakan beberapa sebab. Pertama, karena peran TNI dituntut lebih meluas, tetapi regulasi, dan aturan turunan UU TNI tidak lengkap sehingga berpotensi disalahkan atau melanggar hukum.

Kedua, TNI saat ini diminta/ditugaskan untuk terlibat dalam tugas/misi yang berada diluar ketentuan UU TNI. Penugasan tersebut diberikan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah UU TNI disahkan. Ketiga, persoalan tes kelayakan dan kepatutan Panglima TNI oleh DPR RI dinilai perlu turut dievaluasi karena nampak hanya bersifat formalitas semata dan seringkali dipolitisasi oleh politisi bahkan menarik TNI ke pusaran politik praktis.

Selain Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., turut hadir Direktur G Bais TNI Laksma TNI Ibnu Anas S.H., M.Tr. Opsla.; Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si.; Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han).; Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI Brigjen TNI Hendy Antariksa; dan Kepala Lab Indonesia 45 Iis Gindarsah, M.Si., M.Sc.  (NA/BIA)


Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Tengah Lemhannas RI pada Senin, 2 Oktober 2023. Upacara tersebut diawali dengan menyanyikan Mars Lemhannas RI.

Setelah menerima laporan dari Komandan Upacara ASN Sulis Marwiyani Fatkhan, S.H., M.Sc., Wakil Gubernur Lemhannas RI selaku Inspektur Upacara memimpin para peserta upacara mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan Republik Indonesia yang telah gugur.

Dalam upacara tersebut, turut dibacakan Ikrar oleh Mayor Cpl Warsono.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

Bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 1 Oktober 2023. Atas Nama Bangsa Indonesia. Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani,” demikian bunyi Ikrar yang dibacakan.

Upacara tersebut diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Sebelumnya, pada Minggu, 1 Oktober 2023, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. (NA/BIA)


Menjelang akhir Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 24, Lemhannas RI menyelenggarakan upacara pembukaan penataran istri dan suami peserta PPSA 24 pada Senin (2/10), di Ruang Dwi Warna Purwa, Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI.

Penataran yang berlangsung selama enam hari dan diikuti oleh 74 orang istri dan 3 orang suami tersebut memiliki beberapa tujuan, yakni membekali dan memantapkan para istri/suami sebagai pendamping kader pimpinan tingkat nasional, lalu meningkatkan wawasan tentang etika bagi istri/suami yang dapat menjadi teladan bagi keluarga besar unit kerja dan masyarakat, serta meningkatkan keakraban dan persaudaraan antar sesama istri peserta PPSA 24 maupun dengan Lemhannas RI.

“Penataran ini dilakukan terutama untuk memastikan istri (dan) suami para pendamping peserta pendidikan singkat (angkatan) 24 memahami  proses yang akan dilakukan oleh suami dan istri kedepan dalam waktu 3 sampai 4 tahun kedepan,” ucap Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto dalam sambutannya.

Hal tersebut sejalan dengan peserta PPSA 24 yang setelah lulus dari pendidikan Lemhannas RI akan menduduki jabatan-jabatan baru dengan tantangan-tantangan baru. Untuk itu, Lemhannas RI harus memastikan bahwa para pendamping, yakni istri dan suami bisa memahami tantangan-tantangan baru tersebut.

Dengan adanya penataran istri dan suami, Andi Widjajanto berharap peserta penataran istri dan suami semakin siap dan sigap dalam mendampingi tugas-tugas suami dan istrinya setelah pendidikan selesai.

Usai penyelenggaraan upacara pembukaan penataran istri dan suami tersebut, acara dilanjutkan dengan pembekalan materi yang diberikan langsung oleh Andi Widjajanto. Pada kesempatan tersebut, Andi Widjajanto menyampaikan bahwa peserta PPSA akan mendapat jabatan di level strategis mulai saat ini sampai empat tahun kedepan. Untuk itu, Lemhannas RI memiliki beberapa karakter utama, salah satunya adalah warna lembayung. Karakter pada warna lembayung merupakan karakter yang tenang dalam bertindak. “Jadi ibu bapak mestinya nanti melihat para peserta (PPSA) 24 ini setelah lulus menjadi orang yang semakin tenang, orang yang semakin matang, orang yang semakin ajek, dan orang yang semakin sabar,” kata Andi Widjajanto.

Lebih lanjut, Andi Widjajanto menyampaikan tentang kondisi sebuah organisasi. Dalam sebuah organisasi, hal yang menjadi inti adalah orang-orang yang ada didalamnya dan interaksi dengan orang-orang tersebut. Andi Widjajanto menekankan kepada peserta penataran istri dan suami harus bisa melakukan interaksi secara tidak substansi dengan orang-orang yang ada dalam ruang lingkup organisasi tempat suami dan istri peserta PPSA 24 bertugas.

Mengakhiri materinya, Andi Widjajanto berpesan kepada peserta penataran istri dan suami peserta PPSA 24 agar berdiskusi dengan suami dan istrinya akan hal-hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan karakter lembayung khas Lemhannas RI. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749