Jelang 20 Tahun UU TNI, Lemhannas RI Diskusikan Kebutuhan Revisi

Lemhannas RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Evaluasi 20 Tahun UU TNI Dihadapkan dengan Perkembangan Lingkungan Strategis” pada Senin (25/9), di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI. 

Pada Juli 2024, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) genap memasuki usia 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, banyak terjadi perkembangan situasi dan kondisi baik dalam skala nasional, maupun internasional. Oleh karena itu, muncul wacana untuk merevisi undang-undang tersebut sebagai bentuk adaptasi.

Sebagian kelompok merasa wacana tersebut tidak sejalan dengan reformasi. Wacana tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk upaya kembalinya angkatan bersenjata berkuasa kembali atas sipil. Namun, sebagian pihak lainnya berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut memerlukan revisi karena sudah tidak dapat mewadahi perkembangan selama 20 tahun terakhir.

“Lemhannas RI akan melakukan kajian komprehensif untuk mengevaluasi 20 tahun UU TNI,” kata Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. Dalam kajian tersebut tidak hanya membahas UU TNI, tetapi juga tentang kerangka regulasi pertahanan militer yang terkait konstitusi, UU Pertahanan, UU TNI, UU Industri Pertahanan, UU Intelijen, UU PSDN, dan UU Ciptaker yang terkait industri pertahanan.

Diskusi ini merupakan salah satu upaya Lemhannas RI untuk berpartisipasi dalam menyumbangkan pikiran mengenai usulan revisi Undang-Undang TNI. Diharapkan melalui kajian tersebut dapat diberikan masukan yang strategis, tepat, dan akurat kepada pemerintah. “Kajian ini akan membahas perubahan lingkungan strategis, dinamika geopolitik, perubahan ancaman, lompatan teknologi, karakter perang, dan ekonomi pertahanan,” ujar Reni Mayerni.

Hadir dalam FGD tersebut selaku narasumber, yakni Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D.; Rektor Universitas Pertahanan Letjen TNI Jonni Mahroza, S.IP., M.A., M.Sc., CIQnR, CIQaR, Ph.D.; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Mufti Makarim; Analis Pertahanan Dr. Connie Rahakundini Bakrie; Pengamat Militer Laksda Purn. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.; dan Direktur Semar Sentinel Indonesia Alban Sciascia, Ph.D.

Dr. Connie Rahakundini Bakrie selaku salah satu narasumber memandang bahwa aspek revisi secara positif perlu dilakukan karena harus ada perubahan yang menyesuaikan perkembangan dan tantangan terkini. Namun, sisi negatifnya revisi tersebut adalah tentang masalah manajemen pertahanan. Bukan hanya tentang UU TNI dan tentang TNI, didalamnya turut terkandung perihal struktur, fungsi, organisasi, dan sistem karir. “UU TNI harus punya paradigma baru dalam membangun manajemen TNI yang modern, yang mampu secara non-linear menjawab tantangan dunia yang berubah sangat cepat,” pungkasnya. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749