Lemhannas RI Diskusikan Urgensi Evaluasi UU TNI

“Ada sesuatu yang signifikan yang berubah, hal-hal seperti ini yang harus kita perhatikan,” kata Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Evaluasi Undang-Undang TNI” pada Senin (2/10), di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI.

Dalam FGD tersebut, yang didiskusikan tidak hanya tentang momentum UU TNI, tapi juga akan melihat secara komprehensif hubungan antara Pasal 30 UUD 1945, UU Pertahanan, UU TNI, UU Intelijen, UU Industri Pertahanan, UU PSDN, dan revisi yang ada di UU Ciptaker yang terkait dengan industri pertahanan. “Kami mencoba untuk melihat apa yang secara signifikan berubah dalam 20 tahun terakhir dan apa yang secara signifikan akan melompat dalam 20 tahun ke depan,” kata Andi Widjajanto.

Evaluasi ini dinilai dibutuhkan karena ketika UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, kondisi Indonesia masih berada dalam awal-awal proses demokrasi. Tantangan yang dihadapi Indonesia 20 tahun silam jauh berbeda dengan tantangan saat ini. Misalnya saat UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, belum dikenal istilah-istilah seperti perang hibrida, grey zone operation, A2/AD, penguatan siber, indikasi yang kuat tentang pertarungan AS dan China, serta perpindahan ibu kota.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sehingga nanti perubahan dinamika lingkungan strategis, perubahan ancaman, karakter teknologi, perang yang berbeda yang memang harus ditangkap, sehingga evaluasi UU TNI yang tahun depan berusia 20 tahun bisa secara tajam kita laporkan,” ucap Andi Widjajanto. Dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada diskusi-diskusi lanjutan guna membahas bagaimana hasil evaluasi akan dilakukan.

Salash satu narasumber dalam FGD tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si. menyampaikan bahwa TNI saat ini mengalami kegamangan. Menurut Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., hal tersebut dikarenakan beberapa sebab. Pertama, karena peran TNI dituntut lebih meluas, tetapi regulasi, dan aturan turunan UU TNI tidak lengkap sehingga berpotensi disalahkan atau melanggar hukum.

Kedua, TNI saat ini diminta/ditugaskan untuk terlibat dalam tugas/misi yang berada diluar ketentuan UU TNI. Penugasan tersebut diberikan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah UU TNI disahkan. Ketiga, persoalan tes kelayakan dan kepatutan Panglima TNI oleh DPR RI dinilai perlu turut dievaluasi karena nampak hanya bersifat formalitas semata dan seringkali dipolitisasi oleh politisi bahkan menarik TNI ke pusaran politik praktis.

Selain Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., turut hadir Direktur G Bais TNI Laksma TNI Ibnu Anas S.H., M.Tr. Opsla.; Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si.; Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han).; Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI Brigjen TNI Hendy Antariksa; dan Kepala Lab Indonesia 45 Iis Gindarsah, M.Si., M.Sc.  (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749