INSPEKTORAT

 
Brigjen Pol Drs. Sunarwan Sumirat

Brigjen Pol Drs. Sunarwan Sumirat

Inspektur Lemhannas RI

INSPEKTORAT LEMHANNAS RI
TUGAS DAN FUNGSI

Inspektorat merupakan unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Lemhannas RI.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur Lemhannas RI.
  • penyusunan hasil laporan pengawasan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat
Image

Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749