Lemhannas RI Diskusikan Konstitusi dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia

Lemhannas RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Konstitusi dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia” pada Rabu (20/9) di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun rekomendasi kebijakan yang strategis dan sistematis guna disampaikan kepada Presiden RI.

Sejak masa reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Namun, setelah lebih dari 20 tahun, sampai saat ini amandemen keempat masih menjadi amandemen terakhir dan gagasan amandemen kelima belum diwujudkan. Amandemen kelima kerap dicurigai hanya untuk kepentingan politik. Padahal amandemen dirasa perlu dilakukan, mengingat kondisi lingkungan strategis dan geopolitik dunia yang jauh berubah dibandingkan awal reformasi dulu.

Dalam beberapa kesempatan, MPR RI menyampaikan bahwa pembahasan amandemen kelima merupakan hal yang urgen. Bahkan sejak MPR RI periode 2014-2019, telah dibentuk panitia Ad Hoc yang membahas amandemen terbatas atas konstitusi. “Panitia tersebut mengusulkan untuk menyusun haluan negara serta memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menolak RUU APBN bila bertentangan dengan haluan negara,” kata Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah.

Beberapa hal yang dapat didiskusikan diantaranya adalah adaptabilitas konstitusi hasil empat kali amandemen terhadap perubahan geopolitik abad 21; amanat para pendiri bangsa yang perlu diperhatikan dalam mendesain ketatanegaraan Indonesia; amandemen kelima atau dikembalikan dalam teks aslinya kemudian diperbaiki dengan adendum yang diperlukan oleh UUD NRI Tahun 1945; substansi yang perlu dibahas dalam proses amandemen mendatang; serta prospek dan tantangan dari partai politik dan seluruh elemen bangsa apabila rencana amandemen kelima dilaksanakan dalam waktu dekat.

Mendiskusikan hal tersebut, hadir dalam FGD tersebut selaku narasumber, yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.; Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan Menteri Sekretaris Negara RI Nicolaus Teguh Budi Harjanto, S.I.P., M.A., Ph.D.; dan Peneliti Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti, S.H., M.M. Selain itu, turut hadir Anggota Dewan Pengawas KPK/Pelaku Perubahan UUD NRI 1945, Dr. Harjono dan Staf khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Dr. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. menjadi penanggap.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. menyampaikan wacana perubahan kelima UUD. Pertama, terkait Sistematika UUD dimana dibutuhkan perbaikan sistematika, koherensi, dan konsistensi UUD 1945. Kedua, tentang Pemilihan Umum yang butuh memperjelas penyelenggaraan Pilpres, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Kepada Daerah. Ketiga, Struktur Ketatanegaraan yang memperjelas struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Keempat, Kekuasaan Kehakiman yang berkaitan kewenangan MK dan MA, khususnya terkait dualisme pengujian peraturan perundang-undangan. Terakhir, Komisi Independen tentang kejelasan kedudukan komisi independen dan badan-badan negara. (NA/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749