Media Sosial merupakan salah satu dari sekian banyak perangkat informasi strategis yang bilamana tidak dikendalikan akan membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Media Sosial sering kali digunakan oleh netizen untuk hal-hal positif seperti mengakses berita-berita aktual dan terkini, media informasi, media hiburan dan lain sebagainya. Namun, tidak dapat dipungkiri banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk memproduksi dan menyebarkan berita hoaks tanpa bukti kebenaran. Berita-berita hoaks tersebut berpotensi sebagai penyebab perpecahan bangsa. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur komunikasi seharusnya dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dan aparat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Indonesia yang wilayahnya terdiri dari kepulauan-kepulauan, terlebih pulau-pulau yang terdepan, terbelakang dan terpencil, merupakah wilayah strategis yang keberadaannya harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga diperlukan pembangunan karakter wawasan kebangsaan pada masyarakat. Pembangunan karakter wawasan kebangsaan pada masyarakat tidak hanya terfokus pada kota-kota besar maupun urban, namun justru di daerah-daerah yang terluar dan terpencil sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi penggerusan semangat nasionalisme oleh oknum dari dalam maupun dari negara-negara lain. Oleh karena itu, Lemhannas RI menyusun Kajian Jangka Panjang dengan judul “Optimalisasi Peran Media Sosial Guna Mengembangkan Wawasan Kebangsaan”.

Setelah bertolak ke Lokus Provinsi Kepulauan Riau pada April 2021 yang lalu, Tim Kedeputian Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI kembali melakukan kunjungan kerja ke Lokus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 16 Juni 2021 sampai Kamis 17 Juni 2021. Tim Kedeputian Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI terdiri dari Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Hankam Lemhannas RI Irjen Pol. Drs. Triyono Basuki P., M.Si., Direktur Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Debidjianstrat Lemhannas RI Brigjen Pol. Djoko Rudi E., S.H., S.I.K., M.Si., Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Brigjen TNI Lilik Sudaryani, S.I.P., M. Han., serta Tenaga Profesional Bidang Iptek Lemhannas RI Marsda TNI (Purn) Baskoro Alrianto, M.Sc.

Tujuan Lokus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih menjadi tujuan dengan pertimbangan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki angka ketiga tertinggi nasional untuk Proporsi Individu yang Menggunakan Internet per Provinsi berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2015-2019 BPS. Angka yang tinggi tersebut akan menjadi sumbangan yang sangat penting bagi pengumpulan data sebagai acuan bagi daerah-daerah lainnya dalam kaitan optimalisasi peran media sosial di daerah tersebut.

Guna memaksimalkan pelaksanaan kunjungan lokus tersebut, Tim Kedeputian Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI berdiskusi dengan berbagai pihak, yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Korem 072/Pamungkas, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Diskusi tersebut merupakan salah satu upaya mendapatkan masukan-masukan dari tenaga ahli, birokrasi, akademisi, penegak hukum dan praktisi di Lokus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diskusi dengan Pihak Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Pemprov DI Yogyakarta Dewa Isnu Broto, S.H., Kepala Dinas Kominfo Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta Ir. Rony Primanto Hari, M.T., Dosen tetap dan Lektor Kepala pada Prodi Desain Komunikasi Visual Fak. Senirupa dan Program Pasca Sarjana ISI Yogyakarta Dr. Sumbo Tinarbuko., serta Pemimpin Redaksi portal NU D.I.Y. dan bangkitmedia.com Nur Rokhim, M.Hum. Kemudian disusi kedua dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dihadiri oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Drs. Anjar Gunadi, M.M., Dosen Program Studi Kajian Budaya dan Media UGM Dr. Budiawan, Ketua Paguyuban Warga Pancasila Dr. S. Bayu Wahyono, serta Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Fuad Hasyim, S.S., M.A.

Selanjutnya diskusi dengan UGM dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. Guru Besar Antropologi, FIB., UGM Prof. Dr. Irwan Abdullah, M.Si., Dosen Komunikasi, FISIP. U.P.N. Veteran Yogyakarta Dr. Basuki Agus Suparno, serta Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UGM Muhammad Farhan. Diskusi terakhir dengan Korem 72/Pamungkas dihadiri oleh Danrem 072/ Pamungkas, Dam IV/ Diponegoro Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, S.I.P., M.M., Kepala BIN Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si., serta Pemimpin Redaksi Tribun Jogja Ribut Raharjo.

Direktur Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Debidjianstrat Lemhannas RI Brigjen Pol. Djoko Rudi E, S.H., S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa media sosial telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menyebutkan setiap hari rata-rata orang menghabiskan waktu 135 menit untuk berselancar diberbagai media sosial seperti, facebook, youtube, twitter, instagram, whatsapp dan media sosial lainnya. “Karakteristik media sosial yang interaktif, menarik, cepat dan mudah diakses menjadikan media sosial mempunyai kekuatan besar dalam membentuk pola kehidupan masyarakat,” kata Djoko.

Seiring dengan terbukanya arus informasi, muncul berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan terberat yang dihadapi adalah ketika Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa tidak lagi menjadi wacana dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pancasila merupakan ideologi hidup di tengah masyarakat yang harus selalu dijaga, karena keutuhan Indonesia sebagai negara kesatuan tergantung dari bagaimana warga negara menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa,” ujar Djoko.

Lemhannas RI memandang salah satu cara menjaga nilai-nilai Pancasila adalah dengan memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan yang lebih luas sehingga masyarakat mendapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai visi besar dari sebuah negara serta memiliki landasan yang kokoh agar tidak jatuh kepada nilai-nilai yang merugikan bangsa.

Perkembangan wawasan kebangsaan diharapkan semakin pesat ketika dapat memanfaatkan segala sarana dan sumber daya yang ada, termasuk media sosial yang saat ini sedang digemari masyarakat,” tutur Djoko. Lebih lanjut Djoko menyampaikan bahwa nilai-nilai wawasan kebangsaan dapat diinformasikan secara luas kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mengantisipasi nilai-nilai yang merugikan bangsa dan mengadopsi sikap mental yang mendukung terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. “Media sosial memiliki peran strategis untuk menyampaikan informasi mengenai berbagai persoalan. Oleh karena itu, penggunaan media sosial untuk menyosialisasikan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan perlu diusahakan agar lebih optimal,” kata Djoko.


Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2016 Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia mengatur bahwa salah satu fungsi Lembaga Lemhannas RI adalah melakukan pelaksanaan penelitian dan pengukuran Ketahanan Nasional di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dilaksanakan kegiatan Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional dan Integrasi Data Provinsi dengan Basis Kabupaten/Kota yang merupakan rangkaian kegiatan pengembangan sistem pengukuran ketahanan nasional yang telah dirancang sejak tahun 2015 terhadap seluruh Provinsi di Indonesia.

Pada Tahun Anggaran 2021, kegiatan pengembangan sistem pengukuran ketahanan nasional provinsi berbasis kabupaten/kota akan dilaksanakan pada tiga provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Sejumlah personel Pusat Laboratorium Lemhannas RI didampingi oleh Kepala Pusat Laboratorium Lemhannas RI Marsma TNI Suroto, S.T., M.A.P. berangkat ke Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (16/06). Keberangkatan tersebut merupakan rangkaian Integrasi dan Uji Coba Pengukuran Ketahanan Nasional Basis Data Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021.

“Ketahanan nasional memiliki nilai yang sangat strategis bagi terjaminnya kelangsungan hidup kita bangsa Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Laboratorium Lemhannas RI Marsma TNI Suroto, S.T., M.A.P. Lebih lanjut Suroto menyampaikan bahwa berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan mulai dari persoalan kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, separatisme, terorisme dan radikalisme, intoleransi, narkoba, bencana alam, sampai dengan pandemi Covid-19 adalah tekanan-tekanan yang sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Suroto berpendapat bahwa dengan adanya berbagai tekanan yang begitu kompleks tersebut, apabila bangsa Indonesia tidak memiliki ketahanan yang sangat tangguh, maka tidak menutup kemungkinan akan berpotensi membahayakan negara yang bisa tergelincir menjadi negara gagal (failed state) atau bahkan menjadi negara hancur (collapse state).

Oleh karena itu, kondisi ketahanan nasional harus senantiasa dapat dipantau untuk mewaspadai dan menjaga agar kondisi ketahanan nasional senantiasa berada pada kondisi yang sangat aman. Dengan mengetahui kondisi ketahanan nasional, dapat diambil langkah atau upaya dalam antisipasi strategis dengan melakukan penguatan-penguatan pada aspek-aspek tertentu yang dinilai masih lemah melalui program-progam pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Kegiatan Integrasi dan Uji Coba Pengukuran Ketahanan Nasional Basis Data Kabupaten/Kota tersebut merupakan tahap lanjutan dari rangkaian kegiatan kerjasama pengukuran ketahanan nasional di Provinsi Kalimantan Utara dengan Pusat Laboratorium Lemhannas RI yang sudah diawali dengan kegiatan diseminasi sebelumnya pada tahun 2020 lalu. Suroto menegaskan bahwa Kegiatan Integrasi dan Uji Coba Pengukuran Ketahanan Nasional Basis Data Kabupaten/Kota tersebut adalah dalam rangka merealisasikan pengembangan kemampuan aplikasi sistem pengukuran ketahanan nasional yang sudah dimiliki oleh Lemhannas RI dan sekaligus memperluas manfaatannya. “Tidak hanya bagi Lemhannas RI, tetapi juga dapat dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bahkan diharapkan sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” tegas Suroto.


Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Marsdya TNI Wieko Syofyan, mewakili Gubernur Lemhannas RI, menghadiri secara virtual kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/06).

Kegiatan tersebut dibuka dengan keynote speech dari Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin. “Saya harapkan peluncuran ini memperkuat komitmen semua pihak yang terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” kata Wapres. Lebih lanjut, Wapres menyampaikan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal tersebut secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat, serta dapat mengancam ideologi, juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleran, radikalisme, dan ekstremisme,” ujar Wapres.

Kemudian Wapres menyampaikan bahwa Pembukaan UUD 1945 menyebutkan pemerintah negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian tujuan RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan negara terhadap hak asasi manusia, dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  “Saya minta agar RAN-PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu diperlukan kerja kolaborasi dan inklusif dari semua pihak,” lanjut Wapres.

Pada kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan pesan pada berbagai pihak. Kepada menteri dan pimpinan lembaga terkait, Wapres berpesan agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program kegiatan dan anggaran yang memadai. Sedangkan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagai ujung tombak yang langsung berhubungan dengan masyarakat, Wapres berpesan untuk dapat bertanggung jawab serta memastikan RAN PE diimplementasikan di daerahnya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Wapres juga menyampaikan arahan pada BNPT sebagai leading sector dalam menjalankan RAN PE, agar dapat mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE dimaksud dengan baik. Tidak lupa Wapres menyampaikan harapannya kepada segenap tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, sebagai salah satu penentu keberhasilan dan implementasi RAN PE, untuk dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

 

 


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Rabu, 16 Juni 2021. FGD tersebut mengangkat tema “Evaluasi dan Integrasi Ketetapan MPR dalam rangka Penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara: Mengkaji Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 dan Antisipasi Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Ideologi transnasional yang fundamentalis berbasis Agama atau Paham Lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Mengawali paparannya, Agus menyampaikan bahwa diperlukannya cara melihat dengan membagi 2, yakni antara ajaran dan individu warga negara. Agus berpendapat bahwa pada aspek ajaran, sikap suatu bangsa terhadap suatu masalah tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah, kultur, dan kesepakatan bangsa itu sendiri. Dalam hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam aspek penyebaran ajaran komunisme, masyarakat Indonesia masih memiliki trauma dengan wujud atau catatan sejarah dari pengembangan ajaran komunisme. Oleh karena itu, dirasa masih perlu dipertanyakan apakah sudah siap untuk bisa menghapuskan esensi dari tap MPRS Nomor XXV tersebut. “Memang kita bisa tetap mengatakan bahwa kita masih mengalami trauma,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa perlu dipikirkan bagaimana dapat mewadahi substansi dari Tap MPRS XXV dalam UU yang cakupannya seluas cakupan dari substansi pada Tap MPRS XXV. Namun, UU tersebut harus dijabarkan sampai ke tingkat konkret terukur. “Harus konkret apa yang dikatakan dengan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme,” ujar Agus.

“Kita perlu sebagai sebuah bangsa, sebagai masyarakat, untuk menunjukan tingkap peradaban kita. Kita harus meninggalkan tingkat peradaban dendam, untuk menuju kepada tingkat peradaban bangsa yang lebih tinggi yang dikenal dalam sejarah budaya kita bahwa kita itu adalah bangsa penuh sopan santun, bergotong royong, dan saling menghargai,” kata Agus. Menurut Agus, dalam aspek individu warga negara, sebagai sesama Warga Negara Indonesia (WNI) harus ada moralitas yang bisa mempersamakan satu sama lain. Pola pikir yang harus diubah adalah pola pikir yang masih membedakan warga negara yang satu dengan yang lainnya.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749