Tenaga Profesional Lemhannas RI
Tenaga Profesional Lemhannas RI adalah tenaga yang bukan pegawai negeri baik dari dalam atau luar negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI. Tenaga Profesional terdiri dari tenaga profesional tetap, tenaga profesional tidak tetap dan kehormatan.
Persyaratan untuk diangkat menjadi tenaga profesional Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Profesional Lemhannas RI didukung sarana prasarana dan sumber daya yang dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam kegiatan sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Penggunaan Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional. Tenaga Pengajar Lemhannas RI dalam kegiatan sehari- hari dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
Penggunaan Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam rangka mendukung pelaksanaan pengkajian dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik. Tenaga Pengkaji Lemhannas RI dalam kegiatan sehari-hari dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik.
Penggunaan Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam rangka mendukung pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.