Agus Widjojo: Kunci Penguatan Karakter Bangsa adalah Komitmen dan Konsistensi Melaksanakan Konstitusi

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi narasumber pada Webinar “Pertahanan Negara dan Keamanan Nasional: Strategi, Kebijakan, dan Pembangunan yang Sesuai dengan Karakter”. Webinar tersebut diselenggarakan dalam rangka Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Selasa (15/06).

Mengawali paparannya, Agus menyampaikan pengertian karakter bangsa menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, yaitu kepribadian bangsa yang terbangun dari internalisasi kebijakan yang diyakini sebagai landasan untuk cara pandang berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan alam lingkungan budaya sosialnya. Sejalan dengan hal tersebut, Agus menarik premis bahwa penguatan sistem nasional sebagai titik tolak dalam rangka membangun karakter bangsa. “Karena sistem nasional kemudian turunan langsung dari konsensus dasar kebangsaan berupa konstitusi dan undang-undang yang mengikat, itu juga merupakan kesepakatan bangsa,” kata Agus.

Menurut Agus, di dalam sistem hukum nasional tersebut karakter bangsa sudah terkandung secara integratif. Agus menegaskan bahwa karakter bangsa tidak hanya langsung pada saat implementasi, tetapi berawal dari perumusan legislasi, mulai dari konstitusi dan semua turunannya dalam bentuk Undang-Undang Dasar yang mengikat seluruh warga. “Penyelenggaraan secara konsisten penguatan sistem nasional akan sekaligus memberikan penguatan kepada karakter bangsa,” ujar Agus.

Selanjutnya, Agus memaparkan terkait pertahanan keamanan. Agus menjelaskan bahwa dalam yurisdiksi hukum nasional, TNI mempunyai fungsi utama pertahanan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri berupa ancaman militer. Sedangkan ancaman dari luar negeri yang bersifat non-militer ditangani oleh instansi fungsional yang kebijakannya akan menghasilkan ketahanan. Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa wilayah hukum nasional merupakan tempat berlakunya sistem hukum nasional, artinya setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang muncul dari dalam negeri pada dasarnya merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.

Agus menyampaikan bahwa pada dasarnya tugas utama TNI adalah tugas perang untuk menghadapi kemungkinan invasi militer dari luar negeri. Namun, TNI bisa dikerahkan untuk memperkuat fungsi-fungsi dalam pencapaian kepentingan nasional dengan 3 cara pengerahan, yakni apabila melaksanakan fungsi organik pertahanan nasional sesuai dengan konstitusi, perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil di masa damai, dan sebagai pemerintahan darurat dengan memberi keputusan politik sesuai dengan konstitusi yang memberikan perluasan kewenangan terbatas bagi TNI untuk membantu instansi fungsional.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan lima hal dalam penanaman karakter bangsa dalam dimensi pengembangan pertahanan dan keamanan nasional. Pertama, konstitusi dan turunan peraturan perundangan sebagai wujud kesepakatan bangsa. “Siapa lagi yang akan menghargai konstitusi dan turunan peraturan perundang-undangan kalau bukan kita sendiri yang telah menyepakati konstitusi tersebut?” tutur Agus. Kedua, komitmen dan konsistensi untuk menegakkan konstitusi merupakan wujud penanaman karakter bangsa. Menurut Agus, tidak adanya komitmen dari elemen bangsa dan tidak adanya konsistensi untuk menegakkan konstitusi menunjukkan karakter bangsa yang lemah, yang harus diperkuat.

Ketiga, komitmen dan konsistensi untuk mendukung peran dan kewenangan konstitusional aparat pelaksana fungsi dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional. Dukungan tersebut dimaksudkan agar mempercepat transisi demokrasi dengan menggelar penataan yang baru dan meninggalkan penataan yang lama, agar masa transisi bisa cepat dilalui. Keempat, secara doktriner konkret berwujud dua hal, yakni dalam pertahanan dalam sistem pertahanan semesta berwujud gotong royong dan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat dengan community policing. Kelima, tantangan secara umum adalah untuk mengambil nilai hakiki dari berbagai wujud tatanan yang diwarisi dari masa lalu dan dicari bentuknya dalam nilai instrumental implementasi secara konstektual kekinian. “Kuncinya adalah bahwa kita berkomitmen dan konsisten melaksanakan konstitusi sebagai wujud kesepakatan kita dan sebagai sebuah bangsa dan itu akan menunjukkan untuk penguatan karakter bangsa,” tutup Agus.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749