Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan Hadiri Peluncuran Pelaksanaan Perpres RAN PE

Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Marsdya TNI Wieko Syofyan, mewakili Gubernur Lemhannas RI, menghadiri secara virtual kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/06).

Kegiatan tersebut dibuka dengan keynote speech dari Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin. “Saya harapkan peluncuran ini memperkuat komitmen semua pihak yang terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” kata Wapres. Lebih lanjut, Wapres menyampaikan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang berakibat munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan. Hal tersebut secara nyata merupakan gangguan keamanan dalam kehidupan masyarakat, serta dapat mengancam ideologi, juga sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleran, radikalisme, dan ekstremisme,” ujar Wapres.

Kemudian Wapres menyampaikan bahwa Pembukaan UUD 1945 menyebutkan pemerintah negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian tujuan RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan negara terhadap hak asasi manusia, dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  “Saya minta agar RAN-PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu diperlukan kerja kolaborasi dan inklusif dari semua pihak,” lanjut Wapres.

Pada kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan pesan pada berbagai pihak. Kepada menteri dan pimpinan lembaga terkait, Wapres berpesan agar bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program kegiatan dan anggaran yang memadai. Sedangkan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagai ujung tombak yang langsung berhubungan dengan masyarakat, Wapres berpesan untuk dapat bertanggung jawab serta memastikan RAN PE diimplementasikan di daerahnya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Wapres juga menyampaikan arahan pada BNPT sebagai leading sector dalam menjalankan RAN PE, agar dapat mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE dimaksud dengan baik. Tidak lupa Wapres menyampaikan harapannya kepada segenap tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, sebagai salah satu penentu keberhasilan dan implementasi RAN PE, untuk dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749