“Tujuan akhir atau wujud dari hal yang ingin dicapai setelah mengikuti pelatihan ini adalah bukan hafalnya tentang suatu definisi, bukan hafalnya tentang suatu gagasan, tetapi adalah tentang sikap dan perilaku yang ada pada peserta apabila telah selesai mengikuti pembekalan ini,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo pada saat memberikan pengantar kepada peserta Pelatihan untuk Pelatih Virtual Angkatan I, Senin (21/06). Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa fungsi pelatih atau pengajar, yakni sebagai pelaksana pembentukan agen perubahan.

Agus menegaskan bahwa setelah para peserta selesai mengikuti kegiatan tersebut kemudian menjadi alumni dan kembali ke tugas semula, alumni harus dapat memberikan pemahaman atas pentingnya materi yang sudah didapatkan. “Pada saat peserta sudah menjadi alumni, lalu memberikan pembekalan kepada peserta-pesertanya, tentu akan disampaikan mengapa materi itu dan substansi itu penting untuk dipahami,” ujar Agus.

“Kita tidak mengharuskan dan mengharapkan bahwa setiap lulusan itu akan lancar menghafal dari semua ajaran-ajaran yang kita berikan, tapi semua kita harapkan terpatri dalam perilaku yang mencerminkan komitmen yang konsisten,” kata Agus menyampaikan kriteria yang diharapkan dari alumni Lemhannas RI. Lebih dalam Agus menjelaskan kompetensi dan komitmen yang diharapkan dalam konsensus dasar kebangsaan. Pertama, pada Pancasila diharapkan ada kompetensi andal dari komitmen untuk memegang teguh ideologi bangsa Pancasila dan berkomitmen mengimplementasikannya. Kedua, pada UUD 1945 diharapkan komitmen untuk senantiasa berpegang teguh menerapkan pasal-pasal yang terkandung dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

Ketiga, pada NKRI diharapkan para alumni memiliki kompetensi dan komitmen mengutamakan kepentingan nasional, bangsa, dan negara dengan menjaga keutuhan dan kesatuan wilayah. Keempat, pada Bhinneka Tunggal Ika diharapkan kompetensi dan komitmen untuk senantiasa menghargai dan menghormati perbedaan ragam budaya, agama, etnik, bahasa, dan golongan. “Kata dasarnya adalah kompetensi, setelah memiliki kompetensi itu dipraktikkan dalam komitmen yang konsekuen,” tegas Agus.

Kemudian Agus menyampaikan bahwa saat para pendiri bangsa sudah berhasil menemukan Indonesia, para pendiri bangsa tidak hanya menerima dan mengikuti arus yang ada. Namun, para pendiri bangsa merundingkan apa arti wadah NKRI bagi sebuah bangsa dan bersepakat bahwa sebuah bangsa harus memiliki cita-cita dan cita-cita tersebut dituangkan ke dalam dasar negara, yang kemudian jadi Pancasila. Selanjutnya cita-cita tersebut juga dijabarkan pada konstitusi dalam sebuah dokumen hukum yang bersifat mengikat, yakni UUD 1945 yang dalam pembukaannya tertulis melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan mengenai memahami Indonesia. Agus berpendapat bahwa Indonesia sekarang ada pada kondisi dinamis yang penuh dengan kebijakan nasional dan sedang menghadapi perkembangan lingkungan strategis internasional. Jika dalam perjalanannya memerlukan pertimbangan, maka Indonesia dapat merujuk pada 3 hal, yakni kesepakatan bangsa, perjalanan sejarah, serta budaya dan peradaban. Pada kesepakatan bangsa, Indonesia bisa merujuk kepada konsensus dasar dan nilai-nilai kebangsaan. Jika kesepakatan bangsa belum cukup, maka Indonesia bisa merujuk pada perjalanan sejarah. Perjalanan sejarah meninggalkan tapak dan perubahan dari masa lalu ke masa sekarang, perubahan tersebut tentunya tidak dilakukan secara drastis dan melalui transisi.

Menurut Agus, perjalanan sejarah yang sudah berlangsung lama itu akan meninggalkan bekas pada perilaku masyarakat dan perilaku masyarakat yang sifatnya kolektif akan membentuk budaya yang jika berlangsung dalam waktu yang sangat lama bisa membentuk peradaban. Oleh karena itu, apabila kesepakatan bangsa dan perjalanan sejarah belum cukup, maka bisa merujuk pada budaya dan peradaban.


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI Agus Widjojo menjadi narasumber pada Webinar Memaknai Semangat Nasionalisme di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (17/06). Pada webinar yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, Agus mengawali paparannya menjelaskan mengenai ketahanan nasional yang dapat diibaratkan seperti karet. Jika mengalami tarikan, yang dalam hal ini dapat dianggap sebagai tantangan, karet akan menyesuaikan bentuknya. Namun, saat tarikan tersebut dilepaskan maka karet akan kembali ke bentuk semula. “Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila, maka penerapannya itu adalah dalam rangka mempertahankan Pancasila terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dan mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara,” kata Agus.

Kemudian Agus menyampaikan bahwa ancaman dalam bidang ekonomi itu bukan musuh seperti perang, tapi guncangan dan risiko. Negara terbuka menghadapi kemungkinan guncangan ekonomi, termasuk krisis moneter, fluktuasi harga komoditas pokok, atau ketidakpastian lain dalam dunia ekonomi. Guncangan tersebut akan memperbesar risiko dan ketidakpastian yang bila tidak dikendalikan dapat mengakibatkan krisis hingga stagnasi. Agus berpendapat bahwa dari perspektif kebijakan, menjadi penting untuk memahami faktor-faktor yang membangun ketahanan suatu negara dalam menghadapi guncangan ekstrem. Ketahanan tersebut didefinisikan sebagai kapasitas suatu entitas untuk menghadapi kerawanan potensial dan memperlemah probabilitas terjadinya krisis dan meningkatkan kapasitas ekonomi yang lebih luas untuk menghadapi guncangan.

“Ukuran ketahanan ekonomi itu adalah dia harus mampu mengatasi kerentanan, masing-masing kerentanan memiliki karakteristik khas,” ujar Agus. Oleh karena itu, Agus menyampaikan bahwa sulit untuk mengukur ketahanan karena ketahanan itu bersifat respons spesifik kepada suatu ancaman yang spesifik. Padahal, ancaman-ancaman yang akan datang belum bisa diperkirakan kapan dan dalam intensitas bagaimana akan muncul.

Agus juga menjelaskan mengenai kerangka kerja konseptual model ekonomi. Jika kapasitas lebih besar dari kerentanan, maka kerentanan bisa teratasi dan tidak menimbulkan risiko. Namun, apabila kapasitas lebih kecil dari kerentanan maka ada risiko yang bisa ditimbulkan karena kerentanan tidak bisa teratasi. Apabila kapasitas sama kuatnya dengan kerentanan, maka kerentanan dapat teratasi dan tidak ada risiko. Kapasitas dibangun dengan mencari kebijakan di dalam bidang tertentu, untuk dihadapkan pada kerentanan dan ancaman yang dihadapi. “Ketahanan ekonomi itu tidak sederhana,” kata Agus.

“Intinya adalah menjaga agar roda ekonomi jangan berhenti,” ujar Agus. Dalam konteks pandemi Covid-19, ketahanan nasional dalam gatra ekonomi antara lain dapat dilakukan melalui tax holiday untuk investasi, pinjaman bank dengan bunga rendah, pencetakan uang untuk quantitative easing, perpanjangan masa pengembalian utang, menjamin ketersediaan pangan, mengadakan kegiatan pembangunan yang bersifat hilirisasi dan substitusi impor, dan penguatan UMKM.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan nasionalisme menurut Ben Anderson, yakni semangat kebangsaan yang memproyeksi diri dari sebuah bangsa yang diperjuangkan untuk mencapai sebuah tujuan nasional. “Nasionalisme itu tidak punya arti banyak, kalau tidak diisi dengan kompetensi,” tutur Agus. Menurut Agus, kompetensi dalam ekonomi berpusat pada pemerintahan yang baik (good governance yang akan membangun kepercayaan. Agus berpendapat bahwa sektor keuangan merupakan sektor yang menyandarkan diri kepada kepercayaan dan menjadi salah satu tugas OJK untuk menjaga kepercayaan atas Indonesia dimata investor. “Sepanjang kepercayaan dapat kita pertahankan, Indonesia tidak akan jatuh menjadi failed nation,” jelas Agus.


Korps Pegawai Republik Indonesia Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (KORPRI Lemhannas RI) menyelenggarakan Musyawarah KORPRI dengan agenda Kepengurusan dan Program Kerja KORPRI Lemhannas RI periode 2021 – 2026 di Ruang Krisna, Gedung Astagatra Lantai 3, Jakarta, pada Senin (21/06).

 

Mengawali musyawarah, Plt. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Lemhannas RI Dr. Yulianus Pongtuluran, S.E., M.Ed. yang akan memasuki masa purnabakti pada bulan Juli mendatang, menyampaikan bahwa kebutuhan kepengurusan baru KORPRI Lemhannas RI telah dilaporkan kepada Wakil Gubernur Lemhanans RI Marsdya TNI Wieko Syofyan. Wakil Gubernur Lemhannas RI memberikan arahan untuk segera membentuk kepengurusan baru KORPRI Lemhannas RI agar terjadi kesinambungan program kerja KORPRI Lemhannas RI.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Lemhannas RI periode 2021 – 2026. Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.T. terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus KORPRI Lemhannas RI periode 2021 – 2026. Selain itu, juga dilakukan pembahasan usulan program kerja KORPRI Lemhannas periode 2021 – 2026.

 

Adapun Pengurus KORPRI Lemhannas RI periode 2021 – 2026 yang disepakati, yaitu Wakil Ketua I Drs. Iswidiyatmo, M.M., M.A., Wakil Ketua II Drs. Berlian Helmy, M.Ec., Sekretaris Chusnul Chotimah, S.Sos, M.Sc., Koordinator Bidang Organisasi dan Kelembagaan Drs. Perry Barus, M.Sc., Koordinator Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korsa, dan Wawasan Kebangsaan Erwin Herwinadi, S.E., M.A., Koordinator Bidang Perlindungan, Bantuan Hukum, dan Peningkatan Perempuan Sulis Marwiyani Fatkhan, S.H., M.Sc., Koordinator Bidang Kerohanian, Olahraga, dan Sosial Budaya Ir. Ita Endah Pertiwi, M.A., Koordinator Bidang Usaha dan Kesejahteraan Megawarni Simamora, S.E., M.M., Koordinator Bidang Informasi Komunikasi Redina Sirait, S.S., M.M., Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan, dan Koordinator Bidang Indarti, S.Sos., M.A., Koordinator Pembinaan Karier Suparmo, S.A.P., M.Si.

 


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan, Kamis (17/06). Sosialisasi tersebut terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lemhannas RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Laksma Sri Widodo, S.T., CHRMP yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah yang baik harus didukung oleh kemampuan tertib administrasi yang baik.

Salah satu komponen yang penting adalah administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan/akronim, kearsipan serta tata ruang perkantoran. Dalam mendukung hal tersebut, Lemhannas RI telah menerbitkan Pergub Lemhannas RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Dengan ditertibkannya dasar hukum tersebut, diharapkan pengaturan dan pengelolaan surat-surat dinas baik terhadap pembuatan surat, logo, ukuran/jenis kertas, penggunaan huruf, kewenangan tanda tangan maupun cap/stempel dinas dapat lebih teratur.

Sesuai dengan tema tersebut, turut hadir sebagai narasumber Arsiparis Madya Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dra. Dwi Mudalsih M.Hum. yang salah tugasnya adalah melaksanakan pembinaan kearsipan di seluruh jajaran pemerintah di lingkungan kementerian dan lingkungan lembaga, baik lembaga negara maupun lembaga non struktural.

Dwi membuka materinya dengan menyampaikan dasar hukum kearsipan, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala (Perka) ANRI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas yang berkaitan dengan implementasi Pergub Lemhannas RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Pergub tersebut telah mengacu pada Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sehingga menjadi satu pedoman bagi seluruh lembaga negara baik pusat, maupun daerah, terkait dengan penyusunan penetapan tata naskah dinas di instansi masing-masing. Hal tersebut menjadi acuan secara nasional yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan penetapan tata naskah dinas di lingkungan masing-masing.

Dalam proses penyusunan Pergub Lemhannas RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia telah dilakukan koordinasi dengan ANRI. Kemudian tersusunlah naskah rancangan peraturan tersebut terkait dengan tata naskah dinas dan telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya Pergub Lemhannas RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, artinya Lemhannas RI telah memenuhi kewajiban terkait dengan penetapan kebijakan kearsipan terutama terkait dengan pedoman tata naskah dinas.

Pada diskusi yang dilakukan secara virtual tersebut, Dwi juga menjelaskan bahwa dokumen arsip yang diterima harus dikelola menjadi satu kesatuan urusan terkait dengan hal apa dan dikelola oleh masing-masing fungsi. Penciptaan arsip membutuhkan instrumen, tidak saja tata naskah dinas tetapi ada instrumen lainnya, seperti klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan arsip. Setelah proses penciptaan arsip sampai seluruh tahapan tersebut selesai, kemudian arsip dikelola, ditata, dan disimpan di lemari arsip yang ada di lingkungan unit kerja masing-masing. Guna mencegah terjadinya kebocoran informasi dapat diatur dalam klasifikasi keamanan dan akses arsip

Dwi berpendapat bahwa ruang lingkup tata naskah dinas Lemhannas RI sesuai dengan Pergub Lemhannas RI Nomor 3 Tahun 2020 Tata Naskah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749