“Globalisasi menyebabkan batas-batas antarnegara itu pudar,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) saat memberikan pengantar pimpinan kepada Peserta Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan kepada Pimpinan dan Manajemen PT Summarecon Agung Tbk. Gelombang 2 pada Rabu (27/10).

Lebih lanjut Gubernur Lemhannas RI menjelaskan bahwa batas-batas yang dimaksud bukanlah batas-batas geografis, tetapi batas-batas kedaulatan dalam rangka pengaruh dari suatu negara terhadap negara lain yang masuk melintasi batas negara tersebut. Menurut Gubernur Lemhannas RI, batas-batas tersebut sulit ditutup secara absolut total. “Kita tidak bisa terisolasi dan tidak terpengaruh oleh perkembangan atau dinamika yang berada di luar batas wilayah kita,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Bangsa Indonesia juga menghadapi geopolitik dengan berbagai tantangan yang salah satunya adalah pandemi Covid-19. Dalam menghadapi geopolitik, Gubernur Lemhannas RI memandang bahwa bangsa Indonesia perlu menyiapkan diri dan perlu mempersiapkan kebijakan-kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, diharapkan seluruh elemen dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan antisipasi dan perkiraan dari perencana kebijakan yang ada di dalam pemerintahan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI juga menyampaikan mengenai bela negara. Gubernur Lemhannas RI menjelaskan bahwa sering kali banyak orang yang tergelincir antara pengertian bela negara dengan pertahanan negara. Nilai-nilai dasar dalam bela negara terdiri dari cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. “Hanya 20% dari bela negara yang bersifat militer, yaitu memiliki kemampuan awal bela negara,” tutur Gubernur Lemhannas RI. Nilai-nilai dasar cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara bersifat untuk seluruh warga negara dan bersifat non militer.


Setelah selesainya penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23, Kedeputian Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI menyelenggarakan Refleksi Tenaga Pendidik Terhadap Proses Belajar Mengajar dalam Kondisi Pandemi Covid-19 pada Senin dan Selasa, 25 dan 26 Oktober 2021.

Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI Sugeng Santoso, S.I.P. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan tahun 2021 guna mendapatkan saran atau masukan untuk perbaikan dalam proses belajar mengajar tahun yang akan datang. Kegiatan tersebut diikuti oleh tenaga ahli pengajar, tenaga ahli pengkaji, tenaga profesional, dan pejabat struktural Lemhannas RI yang terkait. Pada kegiatan tersebut akan disampaikan evaluasi yang dikaitkan dengan 10 komponen pendidikan dan didiskusikan masukan, saran, serta pemikiran yang akan digunakan dalam kesiapan  penyelenggaraan program pendidikan pada tahun 2022.

“Saya berharap dari kegiatan ini dapat ditemukan hambatan dan tantangan dari proses belajar tahun ini untuk ditentukan langkah-langkah selanjutnya untuk perbaikan sehingga pelaksanaan kegiatan pendidikan tahun yang akan datang dapat berjalan lebih baik,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat membuka Refleksi Tenaga Pendidik Terhadap Proses Belajar Mengajar dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Senin, 25 Oktober 2021. Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI  menyampaikan kilas balik atas penyelenggaraan program pendidikan di tahun 2021.

Penyelenggaraan PPRA 62 Tahun 2021 dilaksanakan secara kombinasi tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka di antaranya adalah Pembukaan Pendidikan, Orientasi, Assesment Kepemimpinan Pertama, Diskusi Studi Kasus (DSK) Bidang Studi Kewaspadaan Nasional 1, Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN), Studi Lapangan Isu Strategis Nasional (SLISN), Saji Taskap, Seminar, Penutupan Tar Istri dan Penutupan Pendidikan PPRA 62. Kegiatan utama yang tidak dilaksanakan adalah Outbound yang diganti dengan Assesment Kepemimpinan dan Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) yang diganti menjadi Studi Lapangan Isu Strategis Nasional (SLISN). Olah Sismennas tetap dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom dan Uji Taskap dilaksanakan secara tatap muka, namun ada beberapa penguji yang karena sesuatu hal dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom.

Sejalan dengan PPRA 62, penyelenggaraan PPSA 23 juga dilaksanakan secara kombinasi tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka di antaranya adalah pembukaan pendidikan, orientasi, outbond. Saji Taskap dilaksanakan secara tatap muka, namun ada beberapa penguji saji karena sesuatu hal hadir secara daring melalui aplikasi zoom. Penutupan PPSA 23 dilaksanakan tatap muka. Kegiatan utama yang tidak dilaksanakan adalah SSDN dan SSLN. Olah Sismennas dan Seminar dilaksanakan secara kombinasi tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom. “Dari proses belajar mengajar yang sudah kita lalui bersama, maka ke depan perlu ada pemikiran baru yang lebih tepat sasaran,” ujar Gubernur Lemhannas RI .

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI  memberikan penekanan pada beberapa bagian. Gubernur Lemhannas RI  menekankan bahwa dalam Diskusi Studi Kasus (DSK), pembimbing harus memiliki pengetahuan yang lebih luas dan informasi yang lebih banyak. Menurut Gubernur Lemhannas RI, tutor itu harus punya informasi lebih agar bisa memberikan nilai tambah pada studi kasus tersebut. Agus juga mengingatkan untuk tidak melepaskan diskusi langsung pada peserta tanpa difasilitasi, karena jika begitu maka tidak ada manfaat yang bisa didapatkan peserta.

Gubernur Lemhannas RI melihat keberadaan dan eksistensi para tenaga ahli pengajar, tenaga ahli pengkaji, tenaga profesional dan pejabat struktural mempunyai peran penting dan dominan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. “Kualitas para tenaga ahli pengajar, tenaga ahli pengkaji, dan tenaga profesional dapat menjadi cerminan dari kualitas pendidikan yang akan dihasilkan Lemhannas RI,” tutur Agus. Oleh karena itu, pemahaman dan persepsi yang sama di antara tenaga pendidik terhadap mekanisme operasional pendidikan di tengah situasi pandemi ini akan mendukung kelancaran serta keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan dan tugas seluruh yang terlibat baik sebagai penceramah, pendamping, tutor, moderator, panelis,  pembahas, narasumber, maupun dalam tugas-tugas lainnya.

Kemudian pada SLISN, Gubernur Lemhannas RI  menegaskan bahwa yang harus dimiliki sejak awal adalah isu strategis nasional. Dalam SSDN yang digali adalah informasi dari suatu daerah. Hal tersebut menjadi pembeda antara SLISN dan SSDN. Pada SLISN, yang dicari adalah jawaban atas masalah. “Sebagai sarana belajar agar memahami isu-isu nasional, ada pertanyaan pokok yang harus kita jawab,” tutur Gubernur Lemhannas RI.

Menyadari pentingnya kegiatan tersebut, ada beberapa hal yang Gubernur Lemhannas RI tegaskan kepada seluruh peserta. Pertama, agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kedua, dalami dan pahami seluruh mekanisme penyelenggaraan program pendidikan, khususnya teknis penulisan ilmiah, mekanisme diskusi studi kasus, dan mekanisme e-learning, dan hal-hal lain yang baru dalam metode pembelajaran daring menggunakan aplikasi zoom selama masa pandemi Covid-19. Ketiga, hindari ego pribadi dan sektoral secara berlebihan dan tingkatkan profesionalisme, koordinasi, kerja sama serta soliditas dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat mencapai kualitas output dan outcome yang sesuai harapan. Keempat, bertindak dan bersikap secara profesional, proaktif, komunikatif, dan mampu memotivasi serta memiliki karakter dan kemampuan yang dapat dijadikan panutan maupun teladan bagi para peserta didik.

 

 


Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H. mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Lemhannas RI Masa Bakti 2021-2026 bertempat di Ruang Dwi Warna Purwa, Lemhannas RI, Rabu (27/10). Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor KEP-17/KU/VIII/2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Lemhannas RI Masa Bakti 2021-2026. Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si., yang sebelumnya telah terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Lemhannas RI, dikukuhkan langsung pada kegiatan tersebut.

“Tantangan kita semakin besar, pandemi Covid-19 men-challenge kita. Pemerintahan harus berjalan terus, birokrasi harus berjalan terus, walaupun tantangan dan hambatan begitu besar di depan kita,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H. saat memberikan sambutan. Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional menekankan bahwa usaha menyejahterakan masyarakat harus terus dilakukan, walaupun kendala luar biasa harus dihadapi.

Dalam menjalankan hal tersebut, syarat yang harus dimiliki adalah kelincahan, kelenturan, dan fleksibilitas dalam bekerja karena situasi masa kini yang sangat dinamis. Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional memandang diperlukan agile bureaucracy. “Kita perlu mewujudkan agile bureaucracy, birokrasi yang lincah dan tangguh. Kuncinya adalah bekerja serba digital,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional juga mengingatkan seluruh Pengurus Korpri Lemhannas RI bahwa ASN tidak boleh bergerak masuk ke dunia politik yang dapat menyebabkan terbukanya pintu intervensi politik. “Ketika kita mengemban tugas sebagai ASN full, 100% kita mempunyai amanah. Saya minta rekan-rekan ASN full 100% fokus pada amanah yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional juga menyampaikan permohonan bantuan dan dukungan dari Lemhannas RI untuk mengkaji sistem karir ASN agar tidak terkena intervensi politik. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional berpendapat bahwa hal ini penting dilakukan karena merupakan sebuah hal yang meresahkan jika setiap pemilihan umum terjadi “tsunami” politik pada pelaku birokrasi.

Merespons yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo juga mengingatkan perihal status ASN dalam ranah politik. Gubernur Lemhannas RI menegaskan bahwa birokrasi sebagai tingkat fungsi pemerintah tempat ASN bekerja merupakan tingkat fungsi pemerintahan yang independen nonpartisan. “Perseorangan ASN sebagai warga negara memiliki hak memilih, tetapi tidak dikaitkan dengan organisasi ataupun kewenangan dalam hubungan atasan dengan bawahan dalam organisasi,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Gubernur Lemhannas RI mengingatkan para ASN untuk menggunakan hak pilih sesuai aspirasi masing-masing dalam pemilihan umum. Namun, pilihan aspirasi tersebut harus diselesaikan di tempat pemungutan suara dan saat kembali ke tempat kerja harus sebagai seorang profesional dalam fungsinya untuk melayani publik. Di sisi lain, hak untuk dipilih sebagai warga negara, tidak dapat dirangkap oleh ASN yang merupakan abdi negara yang profesional dan nonpartisan, hak dipilih dapat dilakukan dengan mengundurkan diri dari status ASN. “Profesionalitas ASN harus dapat dipisahkan dari politisasi ASN,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Lemhannas RI mengucapkan selamat bekerja kepada Pengurus Korpri Masa Bakti 2021-2026. Gubernur Lemhannas RI menekankan agar Pengurus Korpri memulihkan kembali jiwa korsa dan budaya Korpri sebagai bagian dari dan terintegrasi dengan budaya organisasi Lemhannas RI. “Bangun Korpri Lemhannas RI sebagai wadah pegawai yang mengutamakan keberhasilan tugas yang diberikan lembaga, meningkatkan etos kerja, inovasi, tanggung jawab dan profesionalisme, serta diharapkan dapat memberi masukan arah kebijakan yang tepat kepada lembaga,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Gubernur Lemhannas RI sebagai perpanjangan tangan Presiden RI dalam pembinaan kepegawaian, memberikan dukungan penuh guna terwujudnya ASN yang kompeten dan berakhlak. Menurut Gubernur Lemhannas RI, Korpri juga perlu menaruh perhatian lebih pada kesejahteraan anggotanya dengan mendengarkan aspirasi pegawai dan mencari solusi atas setiap permasalahan yang ada. “Semoga Korpri terus maju dan memegang teguh Panca Prasetya Korpri,” kata Gubernur Lemhannas RI menutup sambutannya.


Komisi Informasi Pusat telah selesai melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021. Penganugerahan tersebut diberikan kepada tujuh kategori Badan Publik, yakni Kategori Kementerian, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN dan LPNK), Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Pemerintah Provinsi, Kategori BUMN, Kategori PTN, dan Kategori Partai Politik. Kualifikasi terdiri dari lima jenis kualifikasi, yaitu Kualifikasi Informatif, Kualifikasi Menuju Informatif, Kualifikasi Cukup Informatif, dan Kualifikasi Kurang Informatif, dan Kualifikasi Tidak Informatif. Penganugerahan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin secara virtual pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berhasil meraih Kualifikasi Menuju Informatif, Kategori LN dan LPNK dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan nilai 81,87. Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut, Lemhannas RI berada pada kualifikasi Cukup Informatif dan berhasil meningkatkan diri menjadi Menuju Informatif. Hadir menerima penganugerahan tersebut Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si. selaku Atasan PPID dan Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han. selaku PPID Lemhannas RI.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021, Komisi Informasi Pusat telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama tahun 2020 dari tahun Januari hingga Desember 2020. Adanya nilai IKIP tahun 2020, dapat memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik maupun masyarakat pengguna informasi publik.

“Nilai IKIP 2020 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta mengetahui dan memahami tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat. Adapun nilai IKIP secara Nasional tahun 2021 sebesar 71,37. Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air berada pada posisi sedang.

Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat berdampingan dengan Komisi Informasi Indonesia di Provinsi, Kabupaten, dan Kota terus menekankan bahwa keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Pusat menyadari bahwa Komisi Informasi Pusat harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik, namun harus juga didukung oleh komitmen dari pemerintah. “Komisi Informasi Pusat akan terus berupaya mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga berada pada kualifikasi informatif di jajaran badan publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat.

Menutup laporannya, Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil penganugerahaan monitoring dan evaluasi bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai konstetasi antarbadan publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air yang kata kuncinya adalah kualifikasi, bukan pada peringkat dan nilai suatu badan publik. “Yang paling utama adalah keterbukaan informasi memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ketua Komisi Informasi Pusat.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai informasi yang tiada henti,” kata Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin. Lebih lanjut, Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Wakil Presiden RI mengharapkan kualifikasi yang didapatkan dapat menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara kebangsaan yang demokratis,” ujar Wakil Presiden RI. Oleh karena itu, Wakil Presiden RI mengimbau agar semua badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat dan menyikapinya dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. “Indonesia sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi,” pungkas Wakil Presiden RI.

Perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi peradaban masyarakat ke era digital secara lebih cepat dan masif. Sejalan dengan hal tersebut, pemanfaatan teknologi sudah menjadi bagian dari keseharian bagi masyarakat informasi. Wakil Presiden RI memandang bahwa hal tersebut harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya. Secara paralel, modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital juga dilakukan untuk mewujudkan pemerintah digital yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

Wakil Presiden RI juga mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan, bahkan ditengah kondisi pandemic Covid-19. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public menunjukkan tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1%. Angka tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37% dan tahun 2018 sebesar 62,83%. “Ini menunjukan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” ujar Wakil Presiden RI.

Menurut Wakil Presiden RI, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta pengawalan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik karena mekanisme check and balances akan terbangun melalui partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, tentu akan semakin tinggi literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah.

“Saya berpesan badan publik harus menjadikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentutan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. Badan publik melalui pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik ditengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” kata Wakil Presiden RI mengakhiri sambutannya.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749