Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menerima audiensi dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) pada Jumat (19/11). Perhimpunan INTI hadir dipimpin langsung oleh Ketua Umum INTI Teddy Sugianto yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Perhimpunan INTI Ulung Rusman, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan INTI Candra Jap, Bendahara Umum Perhimpunan INTI Nurjati Tanuwidjaja, dan Wakil Ketua Bidang Perhimpunan INTI Lexyndo Hakim.

Pada audiensi tersebut, pihak Perhimpunan INTI menyampaikan bahwa masa kepengurusan 2017-2021 yang dipimpin Teddy Sugianto akan segera berakhir. Oleh karena itu, pengurus INTI menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang pernah dijalin, yakni salah satunya adalah pada tahun 2018 sebanyak 100 anggota Perhimpunan INTI diberikan kesempatan mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhannas RI. Diharapkan kerja sama antara Perhimpunan INTI dan Lemhannas RI dapat terus terjalin walaupun kepengurusan telah berganti.

Perhimpunan INTI menilai bahwa dengan kemajuan teknologi dan informasi, referensi informasi generasi muda semakin luas. Namun, referensi tersebut tidak semuanya dapat bertanggung jawab. Sejalan dengan hal tersebut, sarana mentransformasikan nilai-nilai kebangsaan sangat terbatas dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhannas RI dinilai menjadi salah satu jalan keluar. Kerja sama antara Perhimpunan INTI dan Lemhannas RI diharapkan terus terjalin supaya nilai-nilai kebangsaan dapat diberikan dari Lemhannas RI kepada generasi muda INTI. “Generasi yang akan datang musti mengerti Pancasila dan NKRI, jangan lupa itu,” kata Ketua Umum Perhimpunan INTI.

Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa jika ada kerangka kerja sama yang perlu diperbarui nantinya dapat dilanjutkan koordinasi antara Lemhannas RI dengan pengurus Perhimpunan INTI selanjutnya. Gubernur Lemhannas RI juga menyampaikan bahwa Lemhannas RI akan terus berkomitmen menjalin kerja sama guna memberikan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan kepada seluruh masyarakat.

Turut hadir mendampingi Gubernur Lemhannas RI pada audiensi tersebut Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI Laksda TNI Prasetya Nugraha, S.T., M.Sc., Kepala Biro Humas Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han.


Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik secara virtual. “Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” kata Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, Rabu, 17 November 2021.

Lebih lanjut, Sestama Lemhannas RI menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pengguna informasi publik.

Dalam rangka pelaksanaan UU KIP tersebut, Lemhannas RI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 04 Tahun 2013 Tanggal 21 Januari 2013 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur 16 Tahun 2013 Tanggal 28 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI.

“Lemhannas RI menyadari bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, Lemhannas RI terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik,” ujar Sestama Lemhannas RI.

Pada 26 Oktober 2021, Komisi Informasi Pusat selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP mengumumkan hasil evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 tersebut adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik selama kurun waktu satu tahun terakhir. Adapun kualifikasi hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari lima jenis kualifikasi, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan kualifikasi tidak informatif.

Lemhannas RI pada tahun ini meraih kualifikasi menuju informatif dengan nilai 81,87. Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut, Lemhannas RI berada pada kualifikasi Cukup Informatif dan pada tahun ini berhasil meningkatkan diri menjadi Menuju Informatif. Hasil monev tersebut diharapkan dapat menjadi tolak ukur dan pemicu untuk terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di Lemhannas RI.

Komisi Informasi pada 25 Juni 2021 menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pelayanan (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP merupakan gabungan penyempurnaan regulasi yang sebelumnya pernah ada, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Guna mendukung komitmen Lemhannas RI dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan serta menyosialisasikan urgensi dan pentingnya pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh personel, Lemhannas RI menghadirkan dua narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Agus Wijayanto Nugroho.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sering kali disalahartikan, banyak pihak mengartikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah terkait tugas humas atau penerangan serta jurnalisme atau pers freedom. “Keterbukaan Informasi Publik adalah pemenuhan hak publik atas informasi dilakukan dengan transparansi pengelolaan badan publik melalui mekanisme manajemen informasi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa mekanisme manajemen informasi merupakan tugas PPID. Oleh karena itu, tugas PPID lebih kompleks dari tugas kehumasan dan harus menjadi sinergi seluruh pihak karena harus memanajemen informasi yang ada di badan publik yang bersangkutan.

“Informasi dari badan publik merupakan hal penting karena keterbukaan informasi diakomodasi dalam UU 14 Tahun 2008, berkaitan dengan open government dan good gonvernance yang menjadi platform dari pemerintahan moderen, pemerintahan demokratis, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa setiap pihak dalam badan publik harus berpartisipasi dalam pemberian layanan informasi publik. Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, hak atas informasi sangat luas dan dibutuhkan dibutuhkan masyarakat luas. “Dalam rangka meningkatkan hak akses, transparansi, dan akuntabilitas badan publik maka semua pihak bersinergi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa yang menjadi penting adalah panduan dari PPID dan pembagian tugas dari PPID agar jelas jenis informasi yang sifatnya terbuka dan dapat dibagikan oleh badan publik. “Kalau untuk permohonan memang biasanya satu pintu ke PPID, tetapi kalau dari sisi layanan informasi publik yang sifatnya untuk diakses oleh pengguna, itu semuanya berperan,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan PPID yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, PPID bisa melekat pada PPID utama dan pada masing-masing unit kerja eselon 1 dapat ditugaskan PPID Pelaksana. “Untuk pengelolaan layanan informasi bisa diberikan oleh PPID Pelaksana, tetapi harus tetap dalam koordinasi PPID,” ujar Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

PPID Pelaksana dapat melakukan hal yang terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi. Namun, hal yang terkait dengan uji konsekuensi pengecualian informasi dapat dilakukan satu pintu dari PPID Utama karena harus mendapatkan persetujuan Atasan PPID atau Pimpinan Badan Publik.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menyarankan bahwa sebaiknya pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana adalah pejabat yang mengetahui betul situasi pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga dokumen informasi berada di masing-masing unit kerja, tetapi tetap tersambung melalui PPID Pelaksana.

Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han. menyampaikan bahwa Lemhannas RI terus berupaya untuk berinovasi dan berkolaborasi guna meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik. “Segala upaya yang dilakukan perlu untuk terus diiringi dengan komitmen tinggi dan dukungan dari pimpinan serta seluruh personel Lemhannas RI,” kata Karo Humas Lemhannas RI.

Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik. “Diharapkan seluruh unit terkait dapat berkolaborasi untuk mengawal dan melaksanakan keterbukaan informasi publik di Lemhannas RI,” ujar Karo Humas Lemhannas RI.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Intellectual Exercise (IE) dengan judul “Menyoal Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024”, Kamis, 18 November 2021. Hadir dalam FGD tersebut empat narasumber, yakni Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Andi Bataralifu, M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Dr. Hendri Budi Satrio, CIGS, dan Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes, M.Si.

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan bahwa judul tersebut menarik untuk mendapatkan kajian karena karakteristik yang terkandung pada judulnya memiliki cakupan yang luas, baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal karena mencakup rujukan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai objek yang sama yang dilihat dari perspektif berbagai pemangku kepentingan. Secara vertikal karena pada akhirnya persoalan pengangkatan pejabat sementara kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024 perlu didasarkan kepada cara pandang kenegarawanan yang berujung pada kepentingan nasional. Namun, di sisi lain secara praktik di lapangan tidak dapat mengabaikan aspek politik praktis yang berujung pada kepentingan kekuasaan.

Lebih lanjut Gubernur Lemhannas RI juga menyampaikan beberapa alasan dipilihnya judul tersebut untuk dikaji. Pertama, adanya lebih dari satu peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk objek dan keadaan yang sama. Kedua, lamanya waktu yang tersedia bagi para pejabat sementara dapat digunakan, dalam kewenangannya, untuk membuat kebijakan yang bisa berpotensi berlawanan dengan kepentingan nasional. Ketiga, melihat dari praktik politik selama ini, pengisian lowongan jabatan guna diisi sebagai pejabat sementara dapat menjadi lahan tarik ulur berbagai kepentingan politik partisan. Keempat, keadaan seperti ini dapat melahirkan kondisi stabilitas yang tidak kondusif dalam berbagai aspek guna mewujudkan keberlangsungan tingkat estafet kepemimpinan di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa FGD tersebut digunakan dan bertujuan untuk mencapai kedalaman pemahaman tentang rencana dan kebijakan yang menyangkut pengangkatan pejabat sementara kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024. “Terlepas dari semua komplikasi yang saya sebutkan tadi, kita bisa sepakati bahwa pada akhirnya kita ingin mewujudkan keadaan yang kondusif bagi kesinambungan kepemimpinan politik pada tingkat daerah dan pusat bagi terwujudnya kepentingan nasional,” kata Gubernur Lemhannas RI.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat melahirkan berbagai ide dan pemikiran yang strategis, guna tercipta rekomendasi yang terbaik dalam mencari kriteria penjabat kepala daerah yang kompeten dan netral.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Selasa (16/11). Ditandatangani langsung oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dan Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani, nota kesepahaman tersebut merupakan nota kesepahaman pertama yang terjalin antara Lemhannas RI dan APINDO.

Kerja sama tersebut melingkupi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan dan pelatihan, pertukaran tenaga ahli, pemantapan nilai-nilai kebangsaan, tukar menukar informasi, serta pelaksanaan pengkajian.

“Kerja sama ini merupakan suatu komitmen bersama, baik APINDO dan Lemhannas RI, dalam bersinergi dengan membuat program-program kegiatan bersama,” kata Gubernur Lemhannas RI. Lebih lanjut, Gubernur Lemhannas RI menekankan bahwa program-program kegiatan bersama antara Lemhannas RI dan APINDO akan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing namun tetap bertujuan untuk dapat mendukung kemajuan bangsa.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa tantangan dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah tindak lanjut dari kedua belah pihak dalam menghasilkan produk yang konkret. Gubernur Lemhannas RI mengingatkan bahwa dalam kerja sama tersebut dibutuhkan keseimbangan dari kedua belah pihak dalam mendayagunakan inti (core) dari masing-masing pihak, jangan sampai berat di salah satu pihak karena kedua belah pihak memiliki potensi masing-masing. “Masing-masing mempunyai potensi yang besar untuk bisa bersinergi guna memberikan sumbangan bagi pembangunan bangsa,” ujar Gubernur Lemhannas RI.

“Diharapkan kerja sama ini akan memperkuat ketahanan nasional kita secara maksimal,” kata Ketua Umum APINDO. Menurut Ketua Umum APINDO, kerja sama tersebut akan menjadi salah satu landasan yang kuat bagi APINDO dalam berpartisipasi membangun ekonomi Indonesia dengan asas ideologi dan asas negara kesatuan serta komitmen untuk membangun Indonesia menjadi lebih unggul, lebih bermartabat, dan lebih berdaulat.

Ketua Umum APINDO memandang pentingnya ideologi dalam pertumbuhan ekonomi. Menurut Ketua Umum APINDO, pertumbuhan ekonomi yang tanpa dilandasi ideologi dapat dikhawatirkan hanya akan memberikan keuntungan kepada pihak-pihak terbatas. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang didasarkan pada ideologi akan mengantarkan bangsa Indonesia menuju gerbang kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya kerja sama antara Lemhannas RI dan APINDO, Ketua Umum APINDO optimis akan dihasilkan para kader dan profesional yang memahami apa yang harus dilakukan untuk membesarkan, melestarikan, dan mengisi pembangunan. “Dengan nilai-nilai ideologi yang telah kita jaga bersama, pertumbuhan yang berdaya saing dan pertumbuhan yang mempunyai nilai tambah akan terwujud dengan baik,” kata Ketua Umum APINDO.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita, Sekretaris Umum APINDO Eddy Hussy, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah APINDO Adi Machfud, Ketua Bidang UMKM IKM APINDO Ronald Walla, Pengurus Bidang UMKM IKM APINDO Arief Budiman, Office Manager Sekretariat APINDO Iwan Zulkarnain, serta Sekretaris Sekretariat APINDO Ani Sulistyowati.

Sedangkan pejabat Lemhannas RI yang juga hadir adalah Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P, Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP., serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.Han.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749