Lemhannas RI Raih Kualifikasi Menuju Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Komisi Informasi Pusat telah selesai melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021. Penganugerahan tersebut diberikan kepada tujuh kategori Badan Publik, yakni Kategori Kementerian, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN dan LPNK), Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Pemerintah Provinsi, Kategori BUMN, Kategori PTN, dan Kategori Partai Politik. Kualifikasi terdiri dari lima jenis kualifikasi, yaitu Kualifikasi Informatif, Kualifikasi Menuju Informatif, Kualifikasi Cukup Informatif, dan Kualifikasi Kurang Informatif, dan Kualifikasi Tidak Informatif. Penganugerahan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin secara virtual pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berhasil meraih Kualifikasi Menuju Informatif, Kategori LN dan LPNK dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan nilai 81,87. Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut, Lemhannas RI berada pada kualifikasi Cukup Informatif dan berhasil meningkatkan diri menjadi Menuju Informatif. Hadir menerima penganugerahan tersebut Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si. selaku Atasan PPID dan Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han. selaku PPID Lemhannas RI.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021, Komisi Informasi Pusat telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama tahun 2020 dari tahun Januari hingga Desember 2020. Adanya nilai IKIP tahun 2020, dapat memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik maupun masyarakat pengguna informasi publik.

“Nilai IKIP 2020 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta mengetahui dan memahami tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat. Adapun nilai IKIP secara Nasional tahun 2021 sebesar 71,37. Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air berada pada posisi sedang.

Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat berdampingan dengan Komisi Informasi Indonesia di Provinsi, Kabupaten, dan Kota terus menekankan bahwa keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Pusat menyadari bahwa Komisi Informasi Pusat harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik, namun harus juga didukung oleh komitmen dari pemerintah. “Komisi Informasi Pusat akan terus berupaya mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga berada pada kualifikasi informatif di jajaran badan publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat.

Menutup laporannya, Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil penganugerahaan monitoring dan evaluasi bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai konstetasi antarbadan publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air yang kata kuncinya adalah kualifikasi, bukan pada peringkat dan nilai suatu badan publik. “Yang paling utama adalah keterbukaan informasi memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ketua Komisi Informasi Pusat.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai informasi yang tiada henti,” kata Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin. Lebih lanjut, Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Wakil Presiden RI mengharapkan kualifikasi yang didapatkan dapat menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara kebangsaan yang demokratis,” ujar Wakil Presiden RI. Oleh karena itu, Wakil Presiden RI mengimbau agar semua badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat dan menyikapinya dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. “Indonesia sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi,” pungkas Wakil Presiden RI.

Perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi peradaban masyarakat ke era digital secara lebih cepat dan masif. Sejalan dengan hal tersebut, pemanfaatan teknologi sudah menjadi bagian dari keseharian bagi masyarakat informasi. Wakil Presiden RI memandang bahwa hal tersebut harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya. Secara paralel, modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital juga dilakukan untuk mewujudkan pemerintah digital yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

Wakil Presiden RI juga mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan, bahkan ditengah kondisi pandemic Covid-19. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public menunjukkan tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1%. Angka tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37% dan tahun 2018 sebesar 62,83%. “Ini menunjukan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” ujar Wakil Presiden RI.

Menurut Wakil Presiden RI, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta pengawalan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik karena mekanisme check and balances akan terbangun melalui partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, tentu akan semakin tinggi literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah.

“Saya berpesan badan publik harus menjadikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentutan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. Badan publik melalui pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik ditengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” kata Wakil Presiden RI mengakhiri sambutannya.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749