Komisioner Komisi Informasi Pusat: PPID Harus Menjadi Sinergi Seluruh Pihak

Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik secara virtual. “Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” kata Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, Rabu, 17 November 2021.

Lebih lanjut, Sestama Lemhannas RI menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pengguna informasi publik.

Dalam rangka pelaksanaan UU KIP tersebut, Lemhannas RI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 04 Tahun 2013 Tanggal 21 Januari 2013 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur 16 Tahun 2013 Tanggal 28 Januari 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional RI.

“Lemhannas RI menyadari bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, Lemhannas RI terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik,” ujar Sestama Lemhannas RI.

Pada 26 Oktober 2021, Komisi Informasi Pusat selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP mengumumkan hasil evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 tersebut adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik selama kurun waktu satu tahun terakhir. Adapun kualifikasi hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari lima jenis kualifikasi, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan kualifikasi tidak informatif.

Lemhannas RI pada tahun ini meraih kualifikasi menuju informatif dengan nilai 81,87. Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut, Lemhannas RI berada pada kualifikasi Cukup Informatif dan pada tahun ini berhasil meningkatkan diri menjadi Menuju Informatif. Hasil monev tersebut diharapkan dapat menjadi tolak ukur dan pemicu untuk terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di Lemhannas RI.

Komisi Informasi pada 25 Juni 2021 menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pelayanan (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP merupakan gabungan penyempurnaan regulasi yang sebelumnya pernah ada, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Guna mendukung komitmen Lemhannas RI dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan serta menyosialisasikan urgensi dan pentingnya pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh personel, Lemhannas RI menghadirkan dua narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Agus Wijayanto Nugroho.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sering kali disalahartikan, banyak pihak mengartikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah terkait tugas humas atau penerangan serta jurnalisme atau pers freedom. “Keterbukaan Informasi Publik adalah pemenuhan hak publik atas informasi dilakukan dengan transparansi pengelolaan badan publik melalui mekanisme manajemen informasi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa mekanisme manajemen informasi merupakan tugas PPID. Oleh karena itu, tugas PPID lebih kompleks dari tugas kehumasan dan harus menjadi sinergi seluruh pihak karena harus memanajemen informasi yang ada di badan publik yang bersangkutan.

“Informasi dari badan publik merupakan hal penting karena keterbukaan informasi diakomodasi dalam UU 14 Tahun 2008, berkaitan dengan open government dan good gonvernance yang menjadi platform dari pemerintahan moderen, pemerintahan demokratis, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa setiap pihak dalam badan publik harus berpartisipasi dalam pemberian layanan informasi publik. Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, hak atas informasi sangat luas dan dibutuhkan dibutuhkan masyarakat luas. “Dalam rangka meningkatkan hak akses, transparansi, dan akuntabilitas badan publik maka semua pihak bersinergi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa yang menjadi penting adalah panduan dari PPID dan pembagian tugas dari PPID agar jelas jenis informasi yang sifatnya terbuka dan dapat dibagikan oleh badan publik. “Kalau untuk permohonan memang biasanya satu pintu ke PPID, tetapi kalau dari sisi layanan informasi publik yang sifatnya untuk diakses oleh pengguna, itu semuanya berperan,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan PPID yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, PPID bisa melekat pada PPID utama dan pada masing-masing unit kerja eselon 1 dapat ditugaskan PPID Pelaksana. “Untuk pengelolaan layanan informasi bisa diberikan oleh PPID Pelaksana, tetapi harus tetap dalam koordinasi PPID,” ujar Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

PPID Pelaksana dapat melakukan hal yang terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi. Namun, hal yang terkait dengan uji konsekuensi pengecualian informasi dapat dilakukan satu pintu dari PPID Utama karena harus mendapatkan persetujuan Atasan PPID atau Pimpinan Badan Publik.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menyarankan bahwa sebaiknya pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana adalah pejabat yang mengetahui betul situasi pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga dokumen informasi berada di masing-masing unit kerja, tetapi tetap tersambung melalui PPID Pelaksana.

Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Lemhannas RI Brigjen TNI A. Yudi Hartono, S.Sos., M.M., M.Han. menyampaikan bahwa Lemhannas RI terus berupaya untuk berinovasi dan berkolaborasi guna meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik. “Segala upaya yang dilakukan perlu untuk terus diiringi dengan komitmen tinggi dan dukungan dari pimpinan serta seluruh personel Lemhannas RI,” kata Karo Humas Lemhannas RI.

Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik. “Diharapkan seluruh unit terkait dapat berkolaborasi untuk mengawal dan melaksanakan keterbukaan informasi publik di Lemhannas RI,” ujar Karo Humas Lemhannas RI.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749