Sejumlah Personel Lemhannas RI Ikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengadakan Sosialisasi Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bagi sejumlah personel Lemhannas RI. Sosialisasi tersebut diadakan secara virtual pada Kamis (4/11). Hadir pada sosialisasi tersebut dua narasumber, yakni Analis Kepegawaian Muda Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Arlina dan Analis Kebijakan Muda Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan (LKPP) Ermawati Septianingtyas.

Kepala Biro Umum Lemhannas RI Brigjen Pol. Drs. Sukadji, M.M. menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengatur bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi terbagi atas tiga tingkatan, yaitu makro, meso dan mikro. Pada tingkat meso, program reformasi birokrasi dilakukan oleh beberapa instansi yang ditetapkan sebagai leading sector atau dalam struktur organisasi reformasi birokrasi nasional disebut dengan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum Lemhannas RI menjelaskan bahwa instansi yang termasuk dalam UPRBN berperan sebagai koordinator dalam urusan yang antara lain memiliki fungsi dalam penyempurnaan kebijakan, pembinaan dan implementasi, serta monitoring dan evaluasi atas program yang diampu. “Instansi yang menjadi leading sector program bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta pemantauan kemajuan pelaksanaannya,” kata Kepala Biro Umum Lemhannas RI.

Instansi asal kedua narasumber kegiatan sosialisasi, yakni LKPP, sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu leading sector dalam tingkat meso, khususnya penilaian indeks tata kelola pengadaan minimal baik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum Lemhannas RI menyampaikan bahwa Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik terdiri dari indikator yang mengukur tata kelola pengadaan dalam tingkat operasional, baik dari segi sumber daya manusia dan kelembagaan, maupun dari segi sistem pengadaan. Hal tersebut terdiri dari Pemanfaatan Sistem Pengadaan, yakni SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), e-tendering atau e-seleksi, e-purchasing, non-e-tendering dan non-e-purchasing, serta e-kontrak; kemudian Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ; dan Tingkat Kematangan UKPBJ.

Kepala Biro Umum menekankan bahwa pemerintah, dalam hal ini kementerian maupun lembaga, harus mencapai kriteria baik tersebut, khususnya di bidang pengadaan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi ini. “Aktivitas pengadaan memiliki peran penting dalam rangka pemenuhan reformasi birokrasi ini,” ujar Kepala Biro Umum.

Oleh sebab itu, Lemhannas RI menyelenggarakan sosialisasi yang  bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para personel Lemhannas RI terkait penjelasan indikator Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik. Sehingga harapan ke depannya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pemenuhan indikator Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749