Lemhannas RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Lemhannas RI pada Kamis (21/3), di Ruang Airlangga Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI. Kegiatan tersebut dibuka oleh Inspektur Pembantu Bidang Program Anggaran Inspektorat Lemhannas RI Kolonel Cba (K) Silvi Mirna, S.Pt., M.M.

Menurut laporan BPKP RI Nomor PE.09.03/LHP-178/D201/1/2023, laporan hasil evaluasi atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas SPIP terintegrasi pada Lemhannas RI pada 2023, tingkat maturitas penyelenggara SPIP Lemhannas RI berada pada level “Terdefinisi” atau level 3 dari level 5 maturitas SPIP yang terdiri atas tiga komponen, yakni penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan.

Selanjutnya, Silvi Mirna yang menyampaikan hasil penilaian SPIP terintegrasi di Lemhannas RI oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi area of improvement (AOI) di masing-masing komponen SPIP. Hal tersebut perlu menjadi perhatian untuk ditingkatkan sehingga mendapatkan nilai yang lebih tinggi pada penilaian berikutnya.

AOI yang pertama terdapat pada komponen penetapan tujuan, yaitu perlunya perbaikan terkait penetapan indikator kinerja dan target kinerja sasaran strategis/sasaran program yang berorientasi hasil dengan memerhatikan capaian sebelumnya. Lalu, yang perlu ditingkatkan pada komponen struktur dan proses adalah indikator penegakan integritas dan nilai etika, penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja, komitmen terhadap kompetensi, serta pemantauan berkelanjutan.

“Melalui Bimtek SPIP ini, saya mengharapkan bahwa apa yang dilaksanakan pada hari ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh unit kerja agar hasil penilaian maturitas SPIP mendapatkan nilai yang optimal,” ungkap Silvi Mirna. Sehingga, diharapkan juga penilaian reformasi birokrasi nantinya dapat mendapatkan indeks reformasi birokrasi sesuai dengan capaian yang kita usulkan kepada Kementerian PAN-RB. Setelah dibukanya acara tersebut, Evie Fridina Susan selaku Tim Evaluasi Maturitas SPIP Lemhannas RI melakukan praktik langsung pengisian AOI SPIP dan pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi bersama peserta yang hadir.

Siang harinya, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penilaian SPIP di Lingkungan Lemhannas RI yang dibuka langsung oleh Sekretaris Utama Lemhannas RI Drs. R.Z. Panca Putra S. M.Si.. Dirinya menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP yang mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di setiap organisasi Kementerian/Lembaga pemerintah daerah masing-masing. Tentunya, peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dinilai berdasarkan capaian tingkatan (leveling) maturitas SPIP yang setiap tahunnya dievaluasi oleh BPKP RI selaku pembina penyelenggara SPIP di lingkungan K/L/Pemda.

“Saya merasa ini penting. Maka saya minta kepada Inspektur untuk dilakukan rapat koordinasi untuk mengingatkan kembali seluruh personil khususnya yang berkaitan dengan SPIP, baik itu yang diberi tanggung jawab untuk melakukan penjaminan likuiditas. Kemudian penilaian untuk sama-sama bisa meningkatkan penilaian SPIP kita,” tegas Panca Putra.

Dalam rakor tersebut, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP RI Yan Setiadi, Ak., M.B.A., CA, CCSA, CRMP. CGCAE menyampaikan bahwa SPIP merupakan hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan. “Yang terinspirasi sebetulnya dr banyak kejadian penyimpangan, raup yang terjadi dimasa lalu dan juga hasil benchmark internasional bahwa SPIP itu juga bergerak dinamis,” katanya.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan bantuan SPIP, tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien. Semua orang tahu bahwa kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien adalah kunci keberhasilan sebuah organisasi. Dengan bantuan SPIP, kita dapat memastikan bahwa tugas-tugas pemerintahan dijalankan dengan lancar dan dalam tata kelola yang bersih dan berwibawa. 

Lebih lanjut, Koordinator Pertahanan BPKP RI Henry Marvin, Ak., M.Acc., C.A. selaku narasumber memaparkan tentang “Pentingnya Penilaian Risiko Dalam Tata Kelola Organisasi”. Perlu diketahui, bahwa risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan instansi pemerintah.

Terdapat tiga penilaian risiko, yakni penetapan tujuan, identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko bertujuan untuk menetapkan risiko (urutan kejadian, penyebab atau faktor risiko), mengkategorikan risiko (jenis risiko, sumber risiko, penerima risiko, level risiko, dan kemampuan mengendalikan risiko), serta menyusun daftar risiko (risk register). 

Henry Marvin menyampaikan identifikasi risiko merupakan kegiatan menginventarisir peristiwa, penyebab dan dampak dari peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan atau menunda pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan analisis risiko bertujuan untuk memisahkan risiko kecil yang dapat diterima dengan risiko yang besar dan menyiapkan data sebagai bantuan dalam prioritas penanganan risiko. 

Diakhir paparannya, Henry Marvin menyampaikan beberapa opsi dalam penanganan risiko, yaitu menghindari risiko dengan memutuskan tidak memulai atau melanjutkan aktivitas yang menimbulkan risiko, mengambil atau meningkatkan risiko untuk mengejar peluang, menghilangkan sumber risiko, mengubah kemungkinan, mengubah dampak, membagi risiko, dan mempertahankan risiko dengan keputusan terinformasi. (SP/BIA)


Upacara serah terima jabatan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Komandan Kodiklat) TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. kepada Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertempat di Aula Yos Sudarso Kodiklat TNI, Serpong Tangerang Selatan, pada Senin (18/3). Serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Pada upacara tersebut, Agus Subiyanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Eko Margiyono atas pengabdiannya dalam memimpin dan memajukan Kodiklat TNI. Ucapan selamat juga dihaturkan kepada Maman Firmansyah atas jabatan barunya yang tidak terlepas dari penilaian prestasi dan kinerja yang telah dibuat selama ini.

Dalam acara tersebut, diserahkan pusara Kodiklat TNI dari pejabat lama ke pejabat baru melalui Agus Subiyanto selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan juga serah terima jabatan (Sertijab) Ketua Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) Cabang BS IX Kodiklat TNI dari Ny. Atiek Eko Margiyono kepada Ny. Happy Maman Firmansyah dan dilanjutkan dengan acara pisah sambut Dankodiklat TNI. (SP/CHP)


Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah melantik Mayjen TNI Rido Hermawan, M.Sc. sebagai Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI beserta sepuluh pejabat Eselon I, II, dan II dan pelepasan empat pejabat Eselon III pada Rabu (20/3), di Ruang Hening, Gedung Trigatra Lantai 1 Lemhannas RI, Jakarta.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 15, 16, 30 dan 53 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Maman Firmansyah dalam sambutannya menyampaikan pelantikan tersebut memiliki makna penting dan strategis sebagai sarana regenerasi serta jawaban dari tuntutan dan tantangan tugas. “Hal ini juga merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dengan memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk mengemban amanah jabatan baru yang disertai dengan tanggung jawab yang lebih besar,” kata Maman Firmansyah.

Dalam hal tugas-tugas pejabat yang dilantik, Maman Firmansyah berharap dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan tugas yang baru dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dengan baik serta memberikan ide-ide baru yang kreatif dan inovatif guna menunjang tugas sebagai pimpinan.

“Saya yakin, dengan pengalaman tugas yang saudara miliki dan sinergitas yang solid, kita dapat mewujudkan harapan besar bangsa dan negara yang dipercayakan kepada Lemhannas RI,” ujar Maman Firmansyah. Mengakhiri sambutannya, kepada Pejabat Eselon III yang dilepas Maman Firmansyah menyampaikan harapannya agar senantiasa berhasil dalam melanjutkan tugas dan pengabdian di tempat yang baru. (SP/CHP)


Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 67 Lemhannas RI akan segera dimulai. Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan PPRA 67, seluruh calon peserta PPRA 67 mengikuti daftar ulang. Bertempat di Ruang Diponegoro, daftar ulang tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Senin, 18 Maret 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Calon peserta PPRA 67 Lemhannas RI sebelumnya telah mendapatkan user id dan password untuk mengakses e-peserta serta beberapa formulir yang harus diisi. Saat daftar ulang secara tatap muka, peserta hanya melakukan foto untuk kartu identitas yang dilanjutkan dengan registrasi awal untuk melengkapi berkas tambahan yang dibutuhkan selama masa pendidikan. Selanjutnya calon peserta akan diverifikasi untuk kebutuhan e-peserta, lalu menerima jadwal pendidikan dan materi pendidikan.

Seluruh calon peserta yang mengikuti daftar ulang merupakan calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Psikotes yang telah diselenggarakan sebelumnya. Calon peserta PPRA 67 di antaranya berasal dari TNI, Polri, Instansi/Lembaga/Organisasi/Badan Pemerintah, Instansi/Lembaga/Organisasi/Badan Swasta, dan Tokoh Masyarakat Daerah. Berbeda dengan PPRA 66, tidak terdapat peserta mancanegara pada PPRA 67.

PPRA 67 dijadwalkan akan dibuka pada Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di Gedung Dwiwarna Purwa Lemhannas RI. Selanjutnya peserta PPRA 67 akan menempuh pendidikan selama 7 bulan dan menerima berbagai materi yang diberikan baik pada masa on campus, maupun masa off campus.

Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) merupakan salah satu program pendidikan yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI. Awalnya PPR disebut dengan Kursus Reguler Angkatan (KRA) dan dimulai pada tahun 1965. Setelah 59 tahun, kini KRA sudah berubah menjadi PPRA. Pada tahun 2024, Lemhannas RI menyelenggarakan dua PPRA, yakni 66 yang dimulai sejak Januari 2024 dan 67 yang akan dibuka pada 26 Maret 2024. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749