Hubungan masyarakat memiliki peran besar dalam sebuah organisasi. Kehumasan yang dikelola dengan baik akan menciptakan citra positif sebuah lembaga di benak publik.

Indonesia telah menyadari pentingnya humas dalam organisasi sejak lebih dari setengah abad lalu. Pada tahun 1971, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) resmi dibentuk melalui sebuah keputusan menteri penerangan. Sejak saat itu, forum yang menjadi wadah koordinasi lembaga-lembaga pemerintah tersebut terus hidup hingga saat ini.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), sebagai salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas membina resiliensi bangsa, tentu menyadari pentingnya sinergisme humas pemerintah. Lemhannas RI terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan Bakohumas serta pernah menjadi tuan rumah forum ini.

Pada Selasa, 27 Februari 2024, Lemhannas RI mendelegasikan Kepala Bagian Penerangan Biro Humas Settama Kolonel Mar Kusyuwono, S.H. dan satu orang anggota staf untuk menghadiri forum Bakohumas yang dituanrumahi Kementerian Luar Negeri RI di Grand Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat. Pertemuan kehumasan antarlembaga pemerintah kali ini, dilakukan guna menemukan strategi kehumasan untuk memperkuat pembentukan penjenamaan bangsa (nation branding).

Besarnya peran humas menjadikan hubungan masyarakat dinilai mampu membangun citra sebuah bangsa. (CL/CHP)


“Semoga pencerahan dari Pak Imam membawa kita ke satu wawasan atau sudut pandang bagaimana cara mengelola arsip,” kata Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI Brigjen Pol. Drs. Wibowo, M.H. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas pada Kamis (22/2) bertempat di Ruang Syailendra, Lemhannas RI.

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum Lemhannas RI menyampaikan bahwa arsip seringkali dipandang tidak seberapa dalam suatu kegiatan administrasi. Namun, pada kenyataannya arsip memiliki dampak hukum yang diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. “UU tentang Kearsipan mengatur kita harus memberikan pelayanan pekerjaan dan kinerja dari suatu arsip yang pengukurannya dari arsip dan pengadministrasian,” ujar Kepala Biro Umum Lemhannas RI.

Menutup sambutannya, Kepala Biro Umum Lemhannas RI mengimbau seluruh peserta untuk menyimak dengan seksama pengayaan wawasan yang disampaikan narasumber. Kepala Biro Umum Lemhannas RI juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan tersebut. Hadir dalam sosialisasi tersebut narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yakni Direktur Kearsipan Pusat ANRI Drs. Muhammad Imam Mulyantono, M.AP. dan Arsiparis Ahli Muda pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI Peny Wulandari.

“Titik lemahnya adalah arsip di unit kerja tidak ditata, tidak dikelola,” kata Direktur Kearsipan Pusat ANRI Drs. Muhammad Imam Mulyantono, M.AP. menjelaskan masalah kearsipan yang terjadi pada cukup banyak instansi. Menurut Direktur Kearsipan Pusat ANRI, seharusnya arsip dari unit kerja disampaikan ke bagian pengarsipan untuk akhirnya dimusnahkan atau dijadikan arsip bersejarah.

Sependapat dengan Kepala Biro Umum Lemhannas RI, Direktur Kearsipan Pusat ANRI menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan terkait kearsipan sudah memiliki kekuatan yang cukup kuat. Namun, implementasi dan pelaksanaannya belum sejalan dengan kekuatan peraturan di atas.

Lebih lanjut, Direktur Kearsipan Pusat ANRI menjelaskan pendekatan dalam memahami arsip. Proses awalnya adalah sebuah peristiwa yang menyajikan fakta dalam peristiwa tersebut. Lalu dilakukan pendataan atas fakta tersebut. Dari data yang bermakna, maka akan menjadi informasi. Ketika informasi direkam karena perlu dijaga maka terjadi proses pembuatan dokumen. Setelah menjadi dokumen, akan berlanjut menjadi arsip. “Tidak semua dokumen dapat menjadi arsip, karena arsip harus memenuhi syarat terpercaya, autentik, utuh, dan dapat digunakan,” ujar Direktur Pusat ANRI.

Terpercaya artinya naskah dokumen merekam kejadian yang sebenarnya. Autentik maksudnya arsip tersebut sebisa mungkin persis bagaimana aslinya dibuat. Utuh berarti arsip tersebut lengkap. Dapat digunakan adalah arsip dapat diakses lagi saat akan digunakan.

Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan Rekapitulasi Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Lemhannas RI Tahun 2023. Lemhannas RI meraih nilai 72,05 dengan kategori BB (Sangat  Baik). Namun, bukan berarti Lemhannas RI dapat berhenti meningkatkan kinerjanya. “Untuk mendorong kinerja kearsipan, dibutuhkan penguatan di unit kerja untuk pengelola arsipnya,” pungkas Direktur Kearsipan Pusat ANRI.

Setelah menerima paparan dari Direktur Kearsipan Pusat ANRI, para peserta sosialisasi menerima paparan dari Arsiparis Ahli Muda pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, ANRI Peny Wulandari. Dalam paparan tersebut, Peny Wulandari menjelaskan tentang aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) versi 3. Dijelaskan bahwa pengembangan saat ini sudah sampai Srikandi Versi 3 Tahap 1.

Dalam versi ini arsitektur yang digunakan berbasis microservices. Berbasis microservices adalah desain arsitektur untuk membuat sebuah aplikasi yang terdiri dari berbagai unit layanan tersendiri tapi tetap saling terhubung. “Setiap unit layanan dalam aplikasi tersebut menjalankan fungsi berbeda, tapi tetap mendukung satu sama lain,” ujar Peny Wulandari. Selanjutnya dipaparkan berbagai perbedaan dalam fitur-fitur SRIKANDI versi 2 dan SRIKANDI versi 3. (NA/CHP)


Sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Pembentukan serta Implementasi Katalog Sektoral dan Toko Daring pada 21 Februari lalu, Lemhannas RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan dan Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Lingkungan Lemhannas RI T.A. 2024 bertempat di Ruang Gatotkaca pada Senin (26/2).

“Dalam kegiatan ini akan lebih fokus membahas mekanisme pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah,” kata Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Roum Settama Lemhannas RI Wibowo, S.E., M.Sc. membacakan sambutan Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI.

Melalui kegiatan ini diharapkan personel Lemhannas RI tidak hanya belanja menggunakan e-purchasing, tetapi juga dapat memanfaatkan kartu kredit pemerintah sebagai salah satu mekanisme pembayarannya sesuai arahan Sekretaris Utama Lemhannas RI. “Saya berharap agar Bapak/Ibu mampu memahami serta mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing,” pungkas Wibowo, S.E., M.Sc.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber, yakni Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati dan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama.

Paparan Materi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati membahas tentang Materi Kartu Kredit Pemerintah. Seperti diketahui setidaknya ada lima metode pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yakni tender; pengadaan langsung; penunjukkan langsung; tender cepat; dan e-purchasing.

Lebih lanjut, dalam e-purchasing terdapat katalog elektronik dan toko daring. Toko daring merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk ritel daring. “Tujuan pemanfaatan toko daring adalah cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik,” kata Anindita Widya Sismiati.

 

Guna mendukung hal tersebut, dalam toko daring sudah terdapat 13 komoditas yang dapat diakses, yakni makanan dan minuman; alat tulis kantor; sovenir; jasa transportasi; kurir; furnitur; alat kesehatan; fashion; jasa kreatif dan kebutuhan kantor; peralatan elektronik; akomodasi; sewa peralatan dan ruangan; serta perkakas. Terkait hal tersebut, salah satu metode pembayaran yang dapat digunakan dalam toko daring adalah Kartu Kredit Pemerintah.

“Kartu Kredit Pemerintah ini adalah bagian atau cara untuk melakukan pembayaran atau transaksi belanja pemerintah, jadi bagian, bukan sesuatu yang utama,” kata Paparan Materi oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama yang menjelaskan mengenai Kartu Kredit Pemerintah.

Kemudian dijelaskan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Saat ini Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk dua tujuan, yakni untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Terkait penggunaan kartu kredit pemerintah, Bramastoro Rio Pratama menekankan bahwa pemegang kartu kredit pemerintah hanya boleh menggunakan kartu kredit pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Jika terjadi penyalahgunaan, maka kartu kredit pemerintah dapat dicabut. (NA/CHP)


Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah menerima audiensi dari Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bertempat di Ruang Tamu Gubernur Lemhannas RI pada Kamis(22/2). DPP Serikat Pekerja PLN (Persero) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero) M. Abrar Ali, SH, MH yang didampingi oleh Penasehat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Jaya Kira Lubis dan Ketua Departemen Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Priyanto.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero) menyampaikan informasi tentang pengelolaan sektor ketenagalistrikan. Terkait hal tersebut, PLN (Persero) menjalankan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, didiskusikan rencana kerja sama antara Lemhannas RI dengan Serikat Pekerja PLN (Persero) dalam bidang pengkajian strategik dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

“PLN bertugas memenuhi hajat hidup orang banyak, yakni listrik,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI. Oleh karena itu, Plt. Gubernur Lemhannas RI menyambut baik niatan kerja sama tersebut. Namun, Plt. Gubernur Lemhannas RI mengimbau agar isu-isu yang diajukan untuk dikaji oleh Lemhannas RI merupakan isu yang sudah disepakati antara pihak PT PLN dengan Serikat Pekerja PLN (Persero). Harus ada kejelasan isu dan permasalahan yang perlu dikaji serta narasumber yang dinilai dapat memberikan pengayaan dan rekomendasi.

“PT PLN sudah puluhan tahun mengelola listrik,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero). Kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero) menyampaikan bahwa akan melaksanakan imbauan tersebut. Terkait keikutsertaan Serikat Pekerja PLN (Persero) dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan di Lemhannas RI, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero) memandang hal tersebut sangat diperlukan. Mengingat DPP Serikat Pekerja PLN (Persero) memiliki DPD yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. “Agar para DPD bisa mempertahankan idealisme kebangsaannya,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (Persero).

“Itu penting Pak, dan kami sedang menggaungkan itu. Agar semua organisasi kemasyarakatan dan pihak swasta dapat mengikuti Lemhannas RI,” pungkas Plt. Gubernur Lemhannas RI menanggapi rencana keikutsertaan DPD Serikat Pekerja PLN (Persero) dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan di Lemhannas RI. Lebih lanjut Plt. Gubernur Lemhannas RI mengarahkan agar dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Lemhannas RI dengan DPP Serikat Pekerja PLN (Persero).

Turut hadir dalam audiensi tersebut, yakni Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P.; Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Edy Rusminandar, S.E., M.A.; dan Kepala Bagian Protokol dan Peliputan Drs. Paiman, M.I.P. (NA/CHP) 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749