Gubernur Lemhannas RI Periode 2011-2016 Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A. memberikan ceramah kepada Peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 66 pada Senin (18/3) di Ruang NKRI, Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI. 

Memberikan materi tentang “Tantangan Indonesia 2045: Keutuhan NKRI dan Konsolidasi Demokrasi”, Budi Susilo Soepandji menekankan tiga gagasan dalam kesempatan tersebut, yakni Visi Indonesia tahun 2045, Keutuhan NKRI, dan Konsolidasi Demokrasi.

“Visi Indonesia tahun 2045 bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perekonomian yang maju,” kata Budi Susilo Soepandji. 

Melalui Visi Indonesia 2045, Indonesia diharapkan menjadi salah satu  negara yang menjadi kekuatan ekonomi dunia. Terkait hal tersebut, Lemhannas RI sudah pernah mengeluarkan kajian “Skenario Indonesia 2045: Sketsa Peluang dan Tantangan Masa Depan”. Skenario tersebut terdiri dari skenario mata air, skenario sungai, skenario kepulauan, dan skenario air terjun.

Skenario mata air adalah kondisi dimana generasi Y dan Z mendominasi populasi Indonesia. Skenario sungai adalah kondisi ilmu pengetahuan dan teknologi sudah menjadi basis pembangunan Indonesia. Pada Skenario Kepulauan digambarkan kondisi kedaulatan nasional Indonesia pada 2045 mendapat pengaruh secara signifikan dari aktor state dan non-state global. Selanjutnya skenario air terjun berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam serta fungsi ketahanan energi.

Selanjutnya, Budi Susilo Soepandji menjelaskan mengenai proses konsolidasi demokrasi Indonesia yang dilihatnya masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi bersama.

Indeks demokrasi The Economist Intelligence Unit menggambarkan posisi Indonesia pada tahun 2023 berada pada urutan ke-56 dari 165 negara dan 2 teritori. Indonesia meraih skor 6,71 dari skala 1 sampai 10 dan masuk pada kategori flawed democracy. 

Menyoroti indeks tersebut, Budi Susilo Soepandji menjelaskan bahwa kondisi Indonesia dalam kategori tersebut menggambarkan kondisi suatu negara yang telah menyelenggarakan proses electoral yang bebas dan adil, namun masih terdapat kelemahan yang signifikan pada aspek demokrasi lainnya.

Dari survei tersebut dapat dilihat bahwa skor Indonesia berada diatas rata-rata skor global dalam variabel proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintah, partisipasi politik, dan kebebasan sipil. Namun Indonesia dalam variabel “budaya politik” berada dibawah rata-rata global. Dinilai hal-hal seperti diatas harus menjadi perhatian semua pihak demi tercapainya Konsolidasi Demokrasi.

Dalam mewujudkan Indonesia 2045 dan Konsolidasi Demokrasi tentunya harus diiringi dengan upaya menjaga Keutuhan NKRI. “NKRI lahir sebagai bentuk perjuangan para pendiri bangsa yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu negara berdaulat,” kata Budi Susilo Soepandji.  

Lebih lanjut, Budi Susilo Soepandji juga mengingatkan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berdasar kepada Pancasila dan memiliki empat tujuan yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, yakni  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (NA/BIA)


Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Peraturan Gubernur Turunannya melanjutkan kembali diskusi tentang peraturan tersebut pada Jumat (15/3). Dalam pembukaan diskusi tersebut, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI Andrea Hynan Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP selaku Ketua Tim Pokja menyampaikan telah dibentuknya tiga tim yang akan membenahi isi dari Perpres tersebut, lalu tim yang mencantumkan poin-poin dalam Perpres dan tim yang akan membuat latar belakang kepentingan Lemhannas RI membutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessment center.

Kabag Ortala Biro Perencanaan Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan pemisahan dan pengelompokkan peraturan-peraturan pada Perpres serta gambaran substansi, di antaranya Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Dewan Pengarah, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Inspektorat Utama, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Proses Bisnis, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Jabatan, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Mekanisme Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Pelaksana, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Fungsional, dll.

Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Kerjasama dan Hukum Shinta Tri Lestari, S.H., M.Kn., M.H. sebagai bagian dari Tim Pokja menyampaikan bahwa Lemhannas RI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) merupakan sebuah special agency. “Special agency Lemhannas tentunya (karena) Lemhannas dibentuk presiden sebagai hak prerogatif,” ujar Shinta.

Sebagai LPNK, Shinta menyampaikan Lemhannas RI harus merujuk pada kebijakan pemerintah, terutama yang sudah dibuat Kementerian PANRB mengenai arah kebijakan. Dari tahun 2011, Kementerian PANRB telah berbicara tentang penataan kelembagaan LPNK, yang sekarang berubah menjadi reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPNK tetap memiliki peran khusus sebagai special agency, dan Lemhannas RI konsisten dengan perannya, yakni sebagai pembina ketahanan nasional.

Selain Kombes Pol Yusuf dan Sinta Tri Lestari, Tenaga Ahli Pengkaji Muda Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Kombes Pol Robertus Budi Wijayanto, S.I.K., S.H. juga bertindak sebagai Tim Pokja yang berperan pada perubahan Perpresnya. (SP/CHP)


Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si. memimpin Rapat Koordinasi tentang Referensi Arsitektur Proses Bisnis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara hybrid pada Jumat (15/3). Penyelenggaraan rapat tersebut merupakan upaya Lemhannas RI dalam rangka mendukung penyelenggaraan SPBE di Lemhannas RI.

Dalam rapat tersebut didiskusikan masukan yang akan dijadikan bahan acuan dalam pemilihan referensi arsitektur proses bisnis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE. Dalam peraturan tersebut terdapat sembilan referensi arsitektur proses bisnis level 1, yakni pertahanan dan luar negeri; ekonomi dan industri; pembangunan kewilayahan; perlindungan sosial dan kesehatan; ketertiban umum dan keselamatan; pendidikan dan tenaga kerja; lingkungan dan sumber daya alam; budaya dan agama; serta pemerintahan umum. “Saya mohon rekan-rekan untuk memberikan masukan,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut sejumlah Tenaga Profesional Lemhannas RI, Pejabat Struktural Lemhannas RI, dan personel Lemhannas RI. Diantaranya Tenaga Profesional yang memberikan pandangan adalah Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A.; Tenaga Profesional Bidang Geostrategi dan Ketahanan Nasional Lemhannas RI Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si.; dan Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI Brigjen TNI (Purn) Dr. Paula Theresia E P U, S.Sos., M.M. (NA/CHP)


Mendukung Kesiapan World Water Forum 2024, Lemhannas RI menyelenggarakan FGD Strategi Peningkatan Ketahanan Air dalam Menghadapi Climate Change, Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul “Strategi Peningkatan Ketahanan Air Dalam Menghadapi Climate Change: Menuju Kesiapan World Water Forum 2024” bertempat di Ruang Kresna, pada Rabu (14/3). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah.

World Water Forum 2024 yang mengangkat tema “Air untuk Kesejahteraan Bersama” akan diadakan bertempat di Bali pada 18-25 Mei 2024. Kegiatan tersebut akan berfokus pada tercapainya penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan air berkelanjutan, dan kerja sama global untuk mencapai pilar ke-6 dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

”Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kekeringan dan banjir,” kata Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah saat membuka FGD tersebut. Oleh karena itu, ketahanan air yang merupakan kemampuan untuk secara berkelanjutan menyediakan air bersih dan aman dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia dan ekosistem menjadi semakin penting bagi Indonesia dan dunia.

Sensus penduduk pada September 2020 menunjukkan saat ini penduduk Indonesia berjumlah 270,20 juta jiwa. BPS mengestimasi jumlah penduduk pada tahun 2025 akan mencapai 284 juta jiwa dan pada tahun 2045 akan melebihi 324 juta jiwa. Sebaran penduduk tidak merata di pulau-pulau Indonesia. Tercatat lebih dari 58% penduduk tinggal di pulau Jawa dan Bali padahal kedua pulau tersebut luasnya hanya 7% dari luas Indonesia. “Sebaran penduduk yang tidak merata ini menyebabkan ketimpangan dalam neraca air,” ujar Plt. Gubernur Lemhannas RI. Pulau Jawa sendiri sumber daya airnya sudah mendekati titik kritis.

Pengelolaan lingkungan alam dan lingkungan buatan yang saat ini masih berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut juga menjadi masalah karena mengakibatkan fungsi ruang tidak terlindungi sehingga memberi dampak negatif terhadap lingkungan hidup karena pemanfaatan ruang yang tidak tepat. Diharapkan melalui kajian tersebut dapat dirumuskan poin-poin strategis guna peningkatan ketahanan air dalam menghadapi perubahan iklim menuju kesiapan World Water Forum 2024.

Hadir dalam FGD tersebut selaku narasumber, yakni Direktur Sumber Daya Air Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/BAPPENAS RI Mohammad Irfan Saleh, S.T., MPP, Ph.D.; Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, Dr. Ir. Muhammad Rizal, M.Sc.; Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves RI Dr. Nani Hendiarti, M.Sc.; Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Lalu Ahmad Zaini, S.Si., M.T.; Guru Besar Bidang Hidrogeologi Vulkanik Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc.; Kepala Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (ORKM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Ocky Karna Radjasa.

“Kita punya fresh water resources yang banyak, tapi belum bisa mengelola. Maka tantangannya lebih ke bagaimana kita bisa mengelola apa yang kita punya,” kata Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI Mohammad Irfan Saleh, S.T., MPP, Ph.D. Saat ini Indonesia masih menduduki peringkat 10 besar negara yang memiliki sumber daya air bersih, tetapi Indonesia belum memiliki kemampuan pengelolaan yang memadai.

Selain pengelolaan sumber daya air bersih yang belum maksimal, Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI juga menyampaikan fenomena cuaca ekstrem yang sudah semakin banyak sebagai akibat dari perubahan iklim. “Tren perubahan iklim di Indonesia konsekuensinya sudah cukup besar,” kata Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI.

Oleh karena itu, telah disusun strategi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim yang terdiri dari peningkatan tampungan air, konservasi sumber daya air, implementasi infrastruktur green-grey dalam pengelolaan daya rusak air, dan smart water management system. “Kita perlu lihat di mana kombinasi pengelolaan air dari segi infrastruktur maupun segi lingkungan,” pungkas Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Lalu Ahmad Zaini, S.Si., M.T. yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan upaya dan rekomendasi strategi peningkatan sustainabilitas ketersediaan air minum. “Air minum menjadi urusan pokok, urusan kita bersama, tapi sangat disayangkan tidak begitu seksi di hadapan negara dan para politisi sehingga pelayanan air minum dan sanitasi makin rendah bahkan di Asia Tenggara menjadi yang paling rendah,” ujar Ketua Umum PERPAMSI.

Menurut Ketua Umum PERPAMSI, masalah-masalah terkait dengan air akan semakin banyak dikemudian hari. Perbedaan kondisi alam akan mempengaruhi masalah terkait air, tantangan akan terus berubah, dan hal ini menjadi tantangan seluruh pihak. Masalah lainnya terkait air adalah cakupan pelayanan yang dirasa masih rendah dan belum adanya aturan yang memadai. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama bergerak dalam memecahkan masalah terkait air.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Ketua Umum PERPAMSI adalah pembentukan badan regulator pelayanan air minum dan sanitasi, penetapan kebijakan pengalokasian minimal 2% APBN dan APBD untuk sektor air minum, dibentuknya UU khusus air minum dan sanitasi, restrukturisasi pelembagaan PAM dengan pendekatan DAS, meningkatkan peran swasta dalam pendanaan air minum dan sanitasi, serta deregulasi sektor air minum dan sanitasi yang saat ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2012, PP No. 54 Tahun 2017, dan UU No. 17 Tahun 2019. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749