Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menerima kunjungan Delegasi Sekolah Staf Komando (Sesko) Arab Saudi bertempat di Ruang Tamu Gubernur, pada Selasa (27/2). Kunjungan delegasi Sesko Arab Saudi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Delegasi Sesko Arab Saudi Mayor Jendral Staf Mohammed Jadoua Alruwaili.

Plt. Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah menerima langsung kunjungan tersebut. “Terima kasih atas kunjungannya. Kami di Lemhannas RI merasa terhormat atas kunjungan dari delegasi Sesko Arab Saudi,” kata Maman Firmansyah.

Selanjutnya, Maman Firmansyah menyampaikan bahwa Lemhannas RI merupakan suatu lembaga struktural pemerintahan yang setingkat dengan Kementerian. Disampaikan juga oleh Maman Firmansyah, bahwa Lemhannas RI memiliki empat tugas pokok, yakni melaksanakan pendidikan bagi calon-calon pemimpin nasional, melaksanakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan untuk meningkatkan jiwa nasionalisme kepada seluruh bangsa, melaksanakan pengkajian strategis terkait permasalahan nasional yang hasilnya diberikan kepada pemerintah, dan melaksanakan pengukuran ketahanan nasional untuk mengetahui kondisi baik buruknya suatu negara.

Pada kesempatan tersebut, Mohammed Jadoua menyampaikan maksud kedatangannya untuk mempererat hubungan antara dua pemerintahan dan kemungkinan adanya kerja sama antar dua bangsa. “Kami sangat percaya bahwa di sini ilmunya sangat tinggi,” ujar Mohammed Jadoua.

Mohammed Jadoua juga menyampaikan bangsa Indonesia dikenal dengan karakternya yang baik dan ramah sehingga sangat disukai dan disenangi di Arab Saudi. Kemampuan bangsa Indonesia dalam bidang akademis juga sangat dipercaya. Mohammed Jadoua berharap setelah pertemuan ini, akan menghasilkan suatu ide dan gagasan yang bisa di inisiasi bersama.

Pada kesempatan tersebut, Maman Firmansyah didampingi oleh Tenaga Pengkaji Bidang Strategi Lemhannas RI Mayjen TNI Benny Octaviar, M.D.A., CHRMP., Tenaga Profesional Bidang Geografi dan Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI Drs. Sukendra Martha, M.Sc, M.App. Sc., Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Settama Lemhannas RI Brigjen TNI (Mar) Raja Erjan H.S. Girsang, S.E., M.M., M.Sc., dan Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI, Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han. (SP/CHP)


Hubungan masyarakat memiliki peran besar dalam sebuah organisasi. Kehumasan yang dikelola dengan baik akan menciptakan citra positif sebuah lembaga di benak publik.

Indonesia telah menyadari pentingnya humas dalam organisasi sejak lebih dari setengah abad lalu. Pada tahun 1971, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) resmi dibentuk melalui sebuah keputusan menteri penerangan. Sejak saat itu, forum yang menjadi wadah koordinasi lembaga-lembaga pemerintah tersebut terus hidup hingga saat ini.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), sebagai salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas membina resiliensi bangsa, tentu menyadari pentingnya sinergisme humas pemerintah. Lemhannas RI terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan Bakohumas serta pernah menjadi tuan rumah forum ini.

Pada Selasa, 27 Februari 2024, Lemhannas RI mendelegasikan Kepala Bagian Penerangan Biro Humas Settama Kolonel Mar Kusyuwono, S.H. dan satu orang anggota staf untuk menghadiri forum Bakohumas yang dituanrumahi Kementerian Luar Negeri RI di Grand Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat. Pertemuan kehumasan antarlembaga pemerintah kali ini, dilakukan guna menemukan strategi kehumasan untuk memperkuat pembentukan penjenamaan bangsa (nation branding).

Besarnya peran humas menjadikan hubungan masyarakat dinilai mampu membangun citra sebuah bangsa. (CL/CHP)


Sebagai langkah implementasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Lemhannas RI menyelenggarakan rapat koordinasi secara hybrid pada Selasa, 27 Februari 2024. PMK Nomor 119 Tahun 2023 merupakan perubahan atas PMK Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan dinas yang prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, mengutamakan tercapainya kinerja, dan memperhatikan ketersediaan dana pada unit kerja.

Perbedaan antara PMK Nomor 113 Tahun 2012 dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 menggunakan sistem elektronik dengan melakukan pemindaian lokasi/geotagging dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

“Pada intinya aturan-aturan yang ada tentunya jangan dipikir untuk mempersulit tapi mempermudah dan menenangkan kita, salah satu yang menonjol adalah geotagging,” kata Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Laksma TNI Trismawan Djonisajoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla. saat memberikan sambutan.

Diharapkan rapat koordinasi ini akan mencerahkan personel Lemhannas RI dalam implementasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 guna mewujudkan kinerja Lemhannas RI yang lebih baik.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber dari Kemenkeu RI, yakni Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Achmad Puji Slamet dan Pelaksana pada Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Amelia Septyorini.

Achmad Puji Slamet menjelaskan bahwa salah satu yang menonjol dari PMK Nomor 119 Tahun 2023 terdapatnya tempat sah, selain tempat kedudukan dan tempat tujuan. Tempat sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, di antaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja, lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan tempat tujuan penugasan perjalanan dinas lainnya.

Selain adanya tempat sah, salah satu yang ditekankan pada PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah adanya geotagging,“Jadi prinsipnya biotagging ini semuanya dilakukan based on hp yang sudah difasilitasi pembacaan koordinat lokasi,” ujar Achmad Puji Slamet. Pelaksanaan geotagging harus dilakukan pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan/tempat sah; tanggal tiba di tempat tujuan; tanggal kepulangan di tempat tujuan; tanggal tiba di tempat kedudukan semula/tempat sah; dan lokasi transit jika berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi.

Lebih lanjut, Achmad Puji Slamet menjelaskan bahwa sistem yang dibangun akan terintegrasi menjadi satu kesatuan. Namun, jika belum bisa berjalan sepenuhnya dapat diantisipasi dengan dilakukan secara manual sebagai bentuk transisi. “Sistem perjalanan dinas yang baru dilakukan secara terintegrasi menggunakan aplikasi yang disediakan Kemenkeu RI. Saat ini masih dalam taraf pengembangan jadi belum diimplementasikan,” ujar Achmad Puji Slamet. (NA/CHP)


Sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Pembentukan serta Implementasi Katalog Sektoral dan Toko Daring pada 21 Februari lalu, Lemhannas RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan dan Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Lingkungan Lemhannas RI T.A. 2024 bertempat di Ruang Gatotkaca pada Senin (26/2).

“Dalam kegiatan ini akan lebih fokus membahas mekanisme pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah,” kata Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Roum Settama Lemhannas RI Wibowo, S.E., M.Sc. membacakan sambutan Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI.

Melalui kegiatan ini diharapkan personel Lemhannas RI tidak hanya belanja menggunakan e-purchasing, tetapi juga dapat memanfaatkan kartu kredit pemerintah sebagai salah satu mekanisme pembayarannya sesuai arahan Sekretaris Utama Lemhannas RI. “Saya berharap agar Bapak/Ibu mampu memahami serta mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing,” pungkas Wibowo, S.E., M.Sc.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber, yakni Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati dan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama.

Paparan Materi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati membahas tentang Materi Kartu Kredit Pemerintah. Seperti diketahui setidaknya ada lima metode pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yakni tender; pengadaan langsung; penunjukkan langsung; tender cepat; dan e-purchasing.

Lebih lanjut, dalam e-purchasing terdapat katalog elektronik dan toko daring. Toko daring merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk ritel daring. “Tujuan pemanfaatan toko daring adalah cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik,” kata Anindita Widya Sismiati.

 

Guna mendukung hal tersebut, dalam toko daring sudah terdapat 13 komoditas yang dapat diakses, yakni makanan dan minuman; alat tulis kantor; sovenir; jasa transportasi; kurir; furnitur; alat kesehatan; fashion; jasa kreatif dan kebutuhan kantor; peralatan elektronik; akomodasi; sewa peralatan dan ruangan; serta perkakas. Terkait hal tersebut, salah satu metode pembayaran yang dapat digunakan dalam toko daring adalah Kartu Kredit Pemerintah.

“Kartu Kredit Pemerintah ini adalah bagian atau cara untuk melakukan pembayaran atau transaksi belanja pemerintah, jadi bagian, bukan sesuatu yang utama,” kata Paparan Materi oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama yang menjelaskan mengenai Kartu Kredit Pemerintah.

Kemudian dijelaskan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Saat ini Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk dua tujuan, yakni untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Terkait penggunaan kartu kredit pemerintah, Bramastoro Rio Pratama menekankan bahwa pemegang kartu kredit pemerintah hanya boleh menggunakan kartu kredit pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Jika terjadi penyalahgunaan, maka kartu kredit pemerintah dapat dicabut. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749