Menindaklanjuti kondisi terkini penyebaran virus Corona, Lemhannas RI melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan tenggorokan pegawai di lingkungan Lemhannas RI, Jakarta (18/03). Tim Kesehatan Lemhannas RI dipimpin ke dr. Muhammad Irsyad, M.Sc. bertugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan tenggorokan pegawai Lemhannas RI. Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI Brigjen TNI Sugeng Santoso, S.I.P. Pak Sugeng dan dr. Muhammad Irsyad, M.Sc. berpesan agar seluruh pegawai Lemhannas RI selalu menjaga kebersihan diri dan kebersihan lingkungan.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Personel Lemhannas RI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Lemhannas RI. Surat edaran tersebut dikeluarkan atas pertimbangan pimpinan sesuai arahan Presiden RI terkait kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) sebagai salah satu upaya minimalisasi penyebaran COVID-19.

 


Setelah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, sejumlah personel Kedeputian Pengkajian Strategik dipimpin oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan bertolak ke Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendalaman materi ke lokus. Pendalaman materi ke lokus merupakan salah satu rangkaian pengumpulan data kajian jangka Panjang Ditjian Ekonomi dan SKA yang berjudul “Revitalisasi Kebijakan Pengelolaan Sawit Secara Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Pendalaman materi ke lokus bertujuan untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan dan sesuai dengan judul kajian.

Pendalaman materi di Provinsi Kalimantan Timur berlangsung selama 6 hari mulai Minggu, 8 Maret 2020, sampai Jumat, 13 Maret 2020. Selama pendalaman materi tersebut, dilakukan beberapa kali FGD dan Audiensi dengan berbagai pihak. Audiensi dilakukan dengan Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M. Si beserta jajaran dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah beserta jajaran.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Terarah dilaksanakan di 4 tempat untuk mendapatkan masukan dari unsur penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, dan masyarakat (akademisi/praktisi). FGD pertama bertempat di Pendopo Bupati Kutai Kartanegara dengan Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara H.M Sukhrawardy dengan beberapa Kepala Dinas yang terkait dengan pengelolaan sawit, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara M. Andi Faisal, S.Si, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Kutai Kartanegara, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.

FGD kedua diselenggarakan dengan PT. Prima Mitra Jaya Mandiri di Kutai Kartanegara. Pada kesempatan tersebut, FGD dilanjutkan dengan peninjauan pembangkit listrik tenaga biogas yang menjadikan limbah sawit sebagai sumber energi.

Kegiatan pendalaman materi dilanjutkan dengan pelaksanaan FGD ketiga di Kantor Provinsi Kalimantan Timur dengan melibatkan Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas yang terkait dengan sawit, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Sawit Indonesia di Samarinda, dan beberapa pemangku kepentingan lain. FGD keempat sebagai penutup diselenggarakan dengan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.

Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokus pendalaman materi didasarkan pada faktor kesejahteraan dan produksi sawit yang relatif besar dan juga masih terus berlangsungnya pengembangan lahan sawit. Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan sentra sawit terluas keenam di Indonesia dan telah berhasil menaikkan kelas petani miskin. Selain itu, dipilihnya provinsi tersebut karena didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu kondisi ketahanan nasional yang disesuaikan dengan judul kajian dengan mangacu pada data dan fakta yang ada.


Menyikapi perkembangan terkini mengenai meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia, Lemhannas RI membuat penyesuaian sistem kerja personel Lemhannas RI melalui Surat Edaran Gubernur Lemhannas RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Agus Widjojo membuat kebijakan yang memungkinkan sebagian personel Lemhannas RI untuk bisa bekerja dari rumah (work from home). Namun 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di masing-masing unit kerja tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Dijelaskan pula, bahwa para kepala unit kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/personel di unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan personel, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah, domisili personel, kondisi kesehatan personel dan keluarga personel (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19), riwayat perjalanan luar negeri personel Lemhannas RI dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Dalam hal pelaksanaan rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, personel Lemhannas RI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya diimbau mengikuti rapat tersebut melalui sarana Telekonferensi dan/atau Video Konferensi dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Terkait dengan Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan Lemhannas RI maupun di daerah agar ditunda atau dibatalkan, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Namun, apabila ada urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Selain itu, Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan menunda perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam surat edaran itu, Lemhannas RI juga akan menerapkan Standar Kebersihan yang dilakukan oleh Biro Umum agar melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Lemhannas RI dengan melaksanakan peningkatan kebersihan pada fasilitas pelayanan umum di Lemhannas RI. Terkait hal tersebut, diharapkan seluruh kepala unit kerja dapat segera melaporkan apabila ditemukan adanya personel di lingkungan kerjanya berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan keadaan. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini kepala unit kerja akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur Lemhannas RI.


“Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini tidak lagi merupakan kejahatan biasa, akan tetapi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa karena dampaknya yang begitu luas di masyarakat,” kata Kepala Biro Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. S. E. Pranggono membuka Sosialisasi Membangun Budaya Anti Korupsi dan Mekanisme Pelaporan Harta Kekayaan Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi bertempat di Auditorium Gajah Mada, Rabu, 11 Maret 2020.

Menjadi kejahatan luar biasa, korupsi juga menjadi masalah krusial yang dihadapi Bangsa dan Negara Indonesia yang dapat terjadi di semua lembaga dari tingkat paling rendah sampai yang paling tinggi. Dalam memberantas korupsi, setiap masyarakat Indonesia harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Nilai anti korupsi yang harus dimiliki adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Pencegahan tindak korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil secara optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan peran serta masyarakat luas,” ujar Pranggono. Menurut Pranggono, seluruh lapisan masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Mendukung pernyataan Pranggono, Direktur untuk Pendidikan dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono yang hadir sebagai narasumber menjelaskan sejumlah nilai anti korupsi yakni jujur, peduli, mandiri, dan sederhana.

Giri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jujur adalah lurus hari, berkonsep diri kuat, dan nilai utamanya adalah terus terang. Selanjutnya yang dimaksud dengan peduli adalah mencintai kebenaran dan semua di luar diri sendiri. Kemudian mandiri adalah berdikari dan fokus pada kemampuan diri kini dan masa depan. Terakhir adalah sederhana yakni kesadaran diri kuat, rapi, sopan, tidak berlebihan, bicara santun, serta menghargai proses, pencapaian, dan hasil.

Kemudian Giri juga menjelaskan mengenai strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yakni penindakan, pencegahan, serta pendidikan dan peran serta masyarakat. “Penindakan tujuannya supaya orang takut melakukan korupsi. Takut dihukum berat, dimiskinkan, dihukum sosial, dihukum politik, itu hukuman agar jera. Sedangkan pencegahan tujuannya adalah agar tidak korupsi,” ujar Giri.

Lebih lanjut Giri menjelaskan bahwa upaya pencegahan adalah dengan adanya cctv yang rekamannya bisa menjadi alat bukti, sistem penggajian yang mencukupi sehingga orang takut kehilangan gaji yang selama ini diperoleh, dan sistem teknologi sehingga tidak bisa melakukan kecurangan. Kemudian yang dimaksud dengan pendidikan adalah hal-hal seperti sosialisasi yang dilakukan di Lemhannas RI. “Pendidikan tujuannya adalah agar orang tidak ingin korupsi bukan karena takut, bukan karena tidak bisa, tapi karena tidak mau,” tutur Giri.

Selanjutnya Giri juga menjelaskan mengenai faktor-faktor yang bisa membuat lembaga anti korupsi gagal. Beberapa faktor tersebut adalah ketika tidak ada komitmen politik, sumber daya yang tidak memadai, independensi tidak bisa ditegakkan, tidak ada kredibilitas dan dukungan masyarakat, tidak ada koalisi lembaga yang membantu lembaga pemberantas korupsi, saat tidak ada pengawasan, tidak terdapatnya pegawai yang profesional, serta jika salah strategi. “Salah strategi contohnya adalah ketika berpikir penindakan cukup dan tidak melakukan pencegahan. Yang benar adalah ketiganya jalan, penindakan, pencegahan, dan pendidikan,” ujar Giri.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749