FGD Pengintegrasian Fungsi Keamanan dalam Satu Kebijakan Nasional

“Urusan keamanan adalah urusan yang sangat penting dalam upaya untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat Pembukaan UUD Tahun 1945,” ujar Deputi Pengkajian Strategis Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengintegrasian Fungsi Keamanan dalam Satu Kebijakan Nasional di Ruang Gatot Kaca, Selasa, 25 Februari 2020. Saat ini urusan keamanan dilaksanakan oleh beberapa Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) seperti POLRI, BNN, BNPT, BSSN, dan Bakamla yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Dengan kondisi tersebut, dikaitkan dengan banyaknya urusan pemerintahan yang harus ditangani secara langsung oleh Presiden, maka dikhawatirkan penanganan urusan keamanan tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Marsekal Muda TNI Julexi Tambayong selaku ketua tim penulis naskah kajian memaparkan bahwa saat ini banyak kepala daerah yang berpendapat bahwa masalah keamanan bukan tanggung jawab kepala daerah dan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Menurut Julexi, kepala daerah sudah seharusnya bertanggung jawab atas keamanan di daerah masing-masing karena kepala daerah merupakan pejabat yang memiliki otoritas di daerah dan dipilih secara langsung oleh rakyat. “Semua kondisi tersebut dikhawatirkan telah menyebabkan pengelolaan fungsi keamanan tidak efektif dan tidak berjalan dengan baik,” ujar Julexi.

Pada FGD tersebut, hadir beberapa narasumber untuk memaparkan pemikiran-pemikiran atau ide-ide strategis sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan naskah awal kajian. Narasumber yang hadir antara lain PenelitI Utama Bidang Perkembangan Politik Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Indria Samego, M.A., Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dan Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia Dr. Vishnu Juwono, S.E., M.I.A.

PenelitI Utama Bidang Perkembangan Politik Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Indria Samego, M.A. menegaskan bahwa semua yang mengganggu integrasi bangsa harus dianggap sebagai musuh bersama. “Sekarang semuanya harus transparan dan akuntabel, karena itu kuncinya, tidak ada masalah dengan jumlah organisasi tapi transparansi,” tutur Indria. Transparan yang dimaksud adalah apa yang dilakukan, bagaimana melakukan, dan sumber dayanya bagaimana, tidak boleh ditutupi. Lebih lanjut Indria menyatakan bahwa kalau semuanya akuntabel maka dapat dianggap sudah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam sebuah tatanan kenegaraan.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., membuka paparannya dengan menegaskan bahwa semua sektor pasti terlibat dalam menjaga keamanan. Menurut Refly yang perlu diintegrasikan adalah fungsi-fungsi dari tiap-tiap sektor dan lembaga, bukan sektor atau lembaganya. Bukan menjadi masalah jika terdapat beberapa lembaga, asalkan ada kejelasan koordinasi dan supervisi.

Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia Dr. Vishnu Juwono, S.E., MIA. menegaskan bahwa langkah yang harus diambil adalah mentransformasi institusi agar kebijakan publik benar-benar berkelanjutan dan tidak bergantung pada seseorang atau kelompok.

“Dalam hal memastikan keamanan warga negara memungkinkan Indonesia bekerja sama dengan negara-negara lain,” kata Vishnu. Selanjutnya Vishnu memberikan salah satu contohnya adalah saat menghadapi merebaknya Virus Corona. Menurut Vishnu membangun hubungan formal dan informal antarnegara sangat penting dalam kerja sama dengan negara lain. Vishnu juga menyampaikan bahwa negara perlu melakukan beberapa transformasi yakni transformasi budaya, digital, dan struktural.

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749