Peserta PPRA 60 kembali menjalani kegiatan pembelajaran jarak jauh (E-Learning) mulai Senin (23/3) sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut dilaksanakan terkait dengan perkembangan persebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia. Pengambilan langkah pembelajaran jarak jauh merupakan sikap Lemhannas RI dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga bentuk komitmen Lemhannas RI untuk mendukung langkah pemerintah serta mengutamakan keselamatan bersama.

Lemhannas RI memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam melaksanakan sistem E-Learning sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lancar walaupun tidak dilakukan secara tatap muka langsung. Pelaksanaan E-Learning dilakukan dengan metode video conference. Dalam video conference, pemberi materi dapat memberikan materi melalui audio dan visual secara langsung pada peserta PPRA 60.

Pendidikan yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI bertujuan menyiapkan dan memantapkan kader pimpinan tingkat nasional yang mampu berpikir secara komprehensif, integral, profesional, berkarakter, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal. Oleh karena itu semua komponen dalam pelaksanaan pendidikan Lemhannas RI selalu diarahkan untuk menuju tercapainya maksud dan tujuan serta sasaran pendidikan yang telah digariskan, serta dituntut untuk memiliki keunggulan kompetitif, komparatif, kemampuan strategis dalam mengantisipasi dan mengatasi krisis dalam negeri serta ancaman regional maupun internasional.


Coronavirus (CoV) merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit, mulai dari gejala ringan sampai berat. Setidaknya ada dua jenis coronavirus yang diketahui menimbulkan gejala berat, antara lain Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease adalah virus jenis baru yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, dan dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) China Country Office pada 31 Desember 2019. Kemudian virus tersebut diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) dan menyebabkan penyakit Corona Disease-19 (COVID-19).

WHO melaporkan bahwa penularan dari manusia ke manusia terbatas (pada kontak erat dan petugas kesehatan) telah dikonfirmasi di China maupun negara lain. Berdasarkan kejadian MERS dan SARS sebelumnya, penularan manusia ke manusia terjadi melalui droplet, kontak dan benda yang terkontaminasi, maka penularan COVID-19 diperkirakan sama. Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi adalah melalui cuci tangan secara teratur, menerapkan etika batuk dan bersin, menghindari kontak secara langsung dengan ternak dan hewan liar serta menghindari kontak dekat dengan siapa pun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin.

COVID-19 menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi COVID-19, yaitu:

  1. Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius) atau ada riwayat demam
  2. Batuk/ Pilek/ Nyeri Tenggorokan
  3. Pneumonia ringan hingga berat
  4. Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Terkait dengan hal tersebut, pegawai Lemhannas RI perlu mengetahui istilah-istilah yang berkaitan dengan COVID-19, antara lain:

  1. Pasien Dalam Pengawasan (PDP). PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat. Serta, pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP). ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
  3. Suspect (Pasien yang dicurigai). Apabila PDP diduga kuat telah melakukan kontak dengan penderita COVID-19. Pasien ini akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
  4. Confirm (Pasien Positif COVID-19). Apabila hasil dari pemeriksaan positif, maka status pasien yang dicurigai (suspect) akan menjadi “confirm” COVID-19.
  5. Lockdown. Situasi di mana orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area karena sebuah keadaan darurat.
  6. Social Distancing (Jaga Jarak). Upaya untuk menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar manusia. Jarak yang dianjurkan sekitar dua meter.
  7. Isolasi. Upaya memisahkan orang sakit yang memiliki penyakit menular dari orang sehat untuk mencegah penyebaran penyakit.
  8. Karantina. Upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang masuk dalam dugaan terpapar penyakit menular lalu memantau kelangsungan kondisinya.
  9. Work From Home (WFH). Bekerja dari rumah.
  10. Imported Case. Menunjukan bahwa kasus penularan virus corona diperoleh dari luar area pelaporan (dari luar negeri).
  11. Local Transmission. Pasien tertular diwilayah dimana kasus ditemukan.
  12. Epidemi. Penyebaran penyakit dengan jumlah banyak yang menyerang secara cepat.
  13. Pandemi. Penyakit yang menyerang orang dalam jumlah banyak dan terjadi di banyak tempat. Lebih singkatnya pandemi adalah epidemi yang tersebar.
  14. Endemi. Penyakit yang menjangkit orang dalam jumlah besar yang terjadi di suatu wilayah atau populasi tertentu.
  15. Cluster (Klaster). Menunjukkan terjadinya penyakit yang serupa pada suatu waktu dan Kawasan yang sama.
  16. Sub-Cluster. Penularan virus yang berkembang dari sebuah cluster dan menularkannya ke kelompok yang berbeda.

Setelah membuat penyesuaian sistem kerja personel serta melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan tenggorokan pada pegawai Lemhannas RI, kini dilakukan penyemprotan disinfektan pada fasilitas kantor Lemhannas RI sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Penyemprotan disinfektan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 Maret 2020 dan bekerja sama dengan pihak Palang Merah Indonesia (PMI). Pihak PMI menyampaikan bahwa cairan disinfektan yang disemprotkan merupakan campuran dari cairan virkon dan air bersih dengan perbandingan 1:10.

Penyemprotan desinfektan tidak hanya ditekankan pada tempat-tempat umum seperti lobi tiap gedung, Masjid, ruang kelas, ruang makan peserta, dan ruang rapat, namun juga pada ruang kerja. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif penyebaran COVID-19 di lingkungan Lemhannas RI. Penyemprotan disinfektan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan atas kesehatan personel Lemhannas RI terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan tersebut sempat disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan dan Sekretaris Utama Lemhannas RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H. dan Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI Brigadir Jenderal Polisi Drs. S. E. Pranggono.

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749