Pengelolaan Sawit Secara Berkelanjutan guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

“Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, kelapa sawit masih dipandang sebagai sektor yang sangat prospektif. Namun demikian berbagai persoalan di depan mata perlu segera kita carikan solusinya,” ungkap Deputi Pengkajian Strategis Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam (SKA) bertempat di Ruang Gatot Kaca pada Rabu, 26 Februari 2020.

Mengangkat tema “Revitalisasi Kebijakan Pengelolaan Sawit Secara Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dalam rangka Ketahanan Nasional”, Reni lebih lanjut menjelaskan mengenai beberapa persoalan yang dihadapi, yakni konflik lahan, kebakaran hutan, rentannya ekosistem lingkungan hidup, rendahnya harga dan upah premi, peremajaan yang belum tuntas, serta revitalisasi yang belum sesuai dengan yang diharapkan.

Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Ketahanan Nasional (Tannas), Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A. selaku ketua tim penulis kajian menyatakan bahwa salah satu elemen peningkatan ketahanan nasional adalah kesejahteraan rakyat yang juga merupakan tujuan negara. Pengelolaan sawit secara tepat dinilai akan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang juga akan meningkatkan ketahanan nasional. “Outcomenya kita ingin meningkatkan ketahanan nasional,” ujar Dadan.

“Perlu diupayakan secara terus menerus pengelolaan sawit secara berkelanjutan,” tutur Dadan. Berkelanjutan yang dimaksud prinsipnya memanfaatkan hari ini dan juga bertanggung jawab pada generasi masa depan.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Perkebunan, Dr. Ir. Antarjo Dikin, M.Sc. sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa saat ini kelapa sawit merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dan proses panen tidak bisa digantikan dengan robot.

Antarjo juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pertanian sedang menjaga supaya terus diterapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO adalah sistem sertifikasi yang telah mengintegrasikan berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang wajib dipatuhi pelaku usaha. Dengan menerapkan ISPO, pelaku usaha membuktikan sudah mematuhi peraturan perundangan di Indonesia dan telah menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Mendukung paparan Antarjo, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Budi Situmorang menegaskan pentingnya dilakukan pembangunan berkelanjutan. “Sadar dan terencana yang paling penting,” ujar Budi. Pembangunan berkelanjutan memiliki 3 pilar yakni keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.  Selain ketiga pilar tersebut, ada 1 pilar tambahan yang dijelaskan budi yakni pilar tata kelola. Pilar tata kelola terdiri dari meningkatkan pemanfaatan lahan kritis, penanganan sengketa, legalisasi lahan, dan pemenuhan ketentuan ISPO.

“Ada beberapa nilai strategis hutan kita,” kata Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kustanta Budi Prihatno menyampaikan nilai strategis hutan. Nilai strategis yang dimaksud adalah kekayaan hutan Indonesia atas keanekaragaman hayati, sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial, komponen penting dalam perubahan iklim, serta bisa dikatakan sebagai ruang terakhir bagi pembangunan sektor lain untuk generasi selanjutnya.

Kemudian Prihatno menjelaskan mengenai mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan yakni melalui pelepasan kawasan hutan dari hutan produksi yang dapat dikonversi dan tukar menukar kawasan hutan dari hutan produksi terbatas atau produksi tetap dengan lahan pengganti di areal penggunaan lain. Perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ruang sesuai tuntutan dan dinamika pembangunan termasuk usaha perkebunan dan optimalisasi fungsi dan manfaat bagi masyarakat.

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749