Penyesuaian Sistem Kerja Personel Lemhannas RI

Menyikapi perkembangan terkini mengenai meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia, Lemhannas RI membuat penyesuaian sistem kerja personel Lemhannas RI melalui Surat Edaran Gubernur Lemhannas RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Agus Widjojo membuat kebijakan yang memungkinkan sebagian personel Lemhannas RI untuk bisa bekerja dari rumah (work from home). Namun 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di masing-masing unit kerja tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Dijelaskan pula, bahwa para kepala unit kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/personel di unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan personel, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah, domisili personel, kondisi kesehatan personel dan keluarga personel (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19), riwayat perjalanan luar negeri personel Lemhannas RI dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Dalam hal pelaksanaan rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, personel Lemhannas RI yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya diimbau mengikuti rapat tersebut melalui sarana Telekonferensi dan/atau Video Konferensi dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Terkait dengan Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan Lemhannas RI maupun di daerah agar ditunda atau dibatalkan, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Namun, apabila ada urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Selain itu, Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan menunda perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam surat edaran itu, Lemhannas RI juga akan menerapkan Standar Kebersihan yang dilakukan oleh Biro Umum agar melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Lemhannas RI dengan melaksanakan peningkatan kebersihan pada fasilitas pelayanan umum di Lemhannas RI. Terkait hal tersebut, diharapkan seluruh kepala unit kerja dapat segera melaporkan apabila ditemukan adanya personel di lingkungan kerjanya berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan keadaan. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini kepala unit kerja akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur Lemhannas RI.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749