Lemhannas RI Selenggarakan Workshop Mekanisme Pembayaran Tagihan Di Lingkungan Lemhannas RI

Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI Brigjen Pol Drs. Wibowo, M.H. membuka “Workshop Mekanisme Pembayaran Tagihan Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Di Lingkungan Lemhannas RI” pada Jumat (26/4), di Ruang Pancasila, Gedung Pancagatra Lantai 3. 

Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing unit kerja Lemhannas RI. Dalam sambutannya, Wibowo mengharapkan peserta dapat memahami secara utuh dan detail tentang teknis mekanisme pembayaran agar kedepannya pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Bagian Keuangan Biro Umum Lemhannas RI Kolonel Cku Fajar Wibowo Supri Haryanto, M.Sc., pada kesempatannya menyampaikan paparan mengenai mekanisme pembayaran tagihan di lingkungan Lemhannas RI. Mengawali paparannya, Fajar Wibowo menyampaikan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. 

Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara dan pengeluaran negara tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. Hal-hal tentang DIPA tersebut merupakan rencana penarikan dana yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pengajuan pembayaran tagihan unit kerja.

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan belanja negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen (Perikatan). Bentuk komitmen tersebut, yakni perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa berupa bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian, dan surat pesanan. Selain itu bentuk komitmen lain adalah penetapan keputusan yang berupa surat keputusan, surat perintah, surat tugas, surat keterangan, dan surat perjalanan dinas. (NA/BIA)

Tentang pengajuan tagihan kepada negara, dilakukan berdasarkan atas komitmen dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran meliputi, prestasi pekerjaan/pengeluaran riil, lalu daftar perhitungan/nominatif penerima pembayaran untuk yang lebih dari satu penerima, kemudian penyelesaian kewajiban perpajakan dan/ atau kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan persyaratan lainnya.

Perlu diketahui bersama, metode pembayaran tagihan terdiri dari dua pembayaran, yakni pembayaran langsung (LS), uang persediaan (UP). Sedangkan uang persediaan (UP) terdiri dari uang persediaan (UP) tunai dan uang persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

“Maka mekanisme tentang penyerapan anggaran harus anda kuasai,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra, M.Si saat memberikan arahannya di akhir acara. Ia berharap masalah tata kelola dan penyerapan anggaran dapat diperbaiki serta dengan adanya penyerapan anggaran yang lebih baik, Lemhannas RI bisa mendapatkan penghargaan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749