“Para alumni Lemhannas adalah orang-orang para lulusan yang berwawasan kebangsaan,” kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar saat memberikan ceramah kepada peserta PPRA 62, Senin (23/8). Pada kesempatan tersebut, Agum juga berpesan agar seluruh peserta jangan lengah dan tetap mengikuti peraturan di Lemhannas RI meski sudah di penghujung masa pendidikan. “Menangkan 5 menit terakhir,” kata Agum.

Lebih lanjut, Agum menyampaikan bahwa arti para alumni Lemhannas RI merupakan para lulusan yang berwawasan kebangsaan adalah semua yang dipikirkan, sikap pikir, sikap laku, dan sikap tindak pada saat mengabdi kepada negara dan bangsa harus diorientasikan kepada kepentingan bangsa, bukan kepada kepentingan individu, kelompok, golongan. Agum juga menegaskan bahwa peserta PPRA 62 memang berbeda latar belakang dan disiplin ilmu, tapi ketika sudah berbaju IKAL maka harus mengedepankan wawasan kebangsaan dan mengkondisikan sikap kepada kepentingan bangsa.

Agum juga menegaskan bahwa para peserta harus menyadari ketika selesai pendidikan maka akan kembali menjalankan tugas, baik sebagai maupun sebagai staf. Saat menjadi pemimpin, peserta harus dapat membuat staf mengerti perintah, nasehat, dan petunjuk yang diberikan sehingga dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati. “Seorang pemimpin tidak boleh egois,” ujar Agum. Oleh karena itu, seorang pemimpin juga harus komunikatif dan peduli terhadap staf.

Sejalan dengan tanggung jawab sebagai pemimpin, nantinya peserta juga akan menjadi staf yang dipimpin. Agum kembali menegaskan bahwa seorang staf yang baik dan benar adalah seorang staf yang punya tekad yang kuat untuk tidak membiarkan pemimpinnya salah. Seorang staf yang baik akan berani menyampaikan pendapatnya dalam rangka agar pemimpinnya tidak salah.

Pada kesempatan tersebut, Agum juga menyampaikan bangsa Indonesia mempunyai satu tekad kuat untuk menjadi bangsa yang besar dan untuk mewujudkan hal tersebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah adanya jiwa semangat nasionalisme, yakni semangat mencintai bangsa, ingin berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, serta rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. “Tanpa nasionalisme sebuah bangsa tidak akan menjadi bangsa yang besar,” ujar Agum.

Kedua, yakni memiliki daya saing bangsa. Hal tersebut dilatarbelakangi karena era ke depan adalah era persaingan, era kompetitif, maka yang harus bangsa Indonesia siapkan adalah daya saing bangsa. “SDM Indonesia harus menjadi pelopor untuk bisa memajukan bangsa,” tutur Agum. Oleh karena itu, Agum berpendapat kuncinya adalah SDM Indonesia yang bisa menciptakan daya saing. Ketiga, yaitu pembangunan harus dilaksanakan di tengah masyarakat yang disiplin, yang memiliki kepatuhan terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Umum I IKAL Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si. dan Wakil Ketua Umum II Komjen Pol (Purn) Drs. Togar M. Sianipar, M.Si. mendampingi Ketua Umum IKAL. Para peserta PPRA 62 juga mendapatkan penjelasan dan gambaran mengenai organisasi IKAL. Wakil Ketua Umum I IKAL Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si. menjelaskan IKAL merupakan wadah berhimpunnya para alumni untuk mengembangkan potensi dan pemikiran demi bangsa dan negara, terutama dalam memecahkan berbagai persoalan aktual bangsa dengan menggunakan pisau analisis Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.


Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 Lemhannas RI, Kamis (19/8). Pada kesempatan tersebut Letjen TNI Eko Margiyono mengangkat tema “Kebijakan Strategi Penggunaan Kekuatan TNI di Era Tatanan Peradaban Baru”.

Pada kesempatan tersebut, Eko menjelaskan tentang dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tatanan global, regional, dan nasional. Menurut Eko, dinamika perkembangan lingkungan strategis secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pertahanan dan keamanan Indonesia. Perkembangan lingkungan strategis di Indonesia memiliki beberapa dinamika tersendiri di antaranya intoleransi dan radikalisme yang semakin mencuat, situasi politik dalam negeri yang dinamis, penanganan Covid-19, defisit anggaran negara, dan gerakan separatis.

Dalam paparannya, Eko juga menyampaikan tugas pokok TNI menurut Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI dilakukan dengan cara Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “TNI itu adalah alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Eko.

Eko juga menjelaskan tentang Minimum Essential Force (MEF) berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 39 Tahun 2015. Dalam Permenhan disebutkan bahwa MEF dirumuskan ke dalam dua Rencana Strategis (Renstra), yakni tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024. Pencapaian MEF sampai akhir Renstra II tahun 2015-2019 adalah 62,24% sedangkan pada Renstra III tahun 2020-2024 masih dalam proses.

Ada beberapa upaya untuk memenuhi MEF TNI, yaitu peningkatan anggaran untuk pengadaan serta pemeliharaan dan perawatan (harwat) alutsista, pemenuhan kebutuhan suku cadang alutsista, peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan sarana prasarana pendukung alutsista, pemangkasan jalur birokrasi dalam proses pengadaan alutsista, dan peningkatan jumlah pengadaan alutsista TNI.

Lebih lanjut Eko menyampaikan kebijakan dan strategi TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam kebijakan OMP, yaitu terselenggaranya OMP di seluruh wilayah Indonesia (daerah perbatasan) yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung sesuai tingkat eskalasi ancaman. Strategi dalam OMP adalah menggelar OMP di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan dalam kebijakan OMSP, yaitu terselenggaranya OMSP di seluruh wilayah Indonesia dan strategi dalam OMSP adalah menyelenggarakan OMSP di seluruh wilayah Indonesia dan memproyeksikan kekuatan ke luar wilayah yurisdiksi.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang (LTJ) Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional pada Kamis (19/8). Kegiatan RTD ini merupakan rangkaian dari pendalaman kajian yang sebelumnya telah didahului dengan eksplorasi data dan fakta melaui Focus Group Discussion (FGD) di Lemhannas RI dan pendalaman materi kajian di Lokus Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc., Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir. As Natio Lasman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc. Selain itu, hadir pula 4 pembahas, yakni Gubernur Provinsi Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc., CEO PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Dr. Alexander Barus, dan Direktur Pengembangan Usaha Alwi Akbar.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan mewakili Gubernur Lemhannas RI menyampaikan sambutan. “Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang besar, dengan kondisi geografis Indonesia yang terletak di jalur ring of fire, memperkaya potensi keberadaan mineral dan logam tanah jarang,” kata Wieko. Kekayaan alam tersebut diharapkan dapat dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat memakmurkan rakyat, sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) negara republik Indonesia tahun 1945.

Lebih lanjut Wieko mengatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan LTJ, sebagai kekayaan sumber daya alam Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk perubahannya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 beserta turunannya. Wieko menegaskan bahwa sumber daya mineral dan LTJ merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Oleh sebab itu, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral harus dapat dilakukan sebijaksana mungkin agar tetap bisa dinikmati lintas generasi.

“LTJ merupakan unsur yang sangat penting untuk pengembangan material berteknologi tinggi dan tidak tergantikan dalam aplikasi energi terbarukan dan aplikasi teknologi tinggi lainnya,” kata Wieko.

Pada kesempatan tersebut, Wieko juga menyampaikan bahwa potensi LTJ masih belum diketahui, walaupun cukup banyak studi telah dilakukan. Hal tersebut terjadi karena studi masih dalam tahap eksplorasi awal, belum mengarah ke data kuantitas maupun kualitas kadar yang sesuai dengan standar industri dan keekonomian tambang LTJ. Eksplorasi LTJ di Indonesia seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi lainnya, sehingga tidak terjebak dalam pemenuhan satu metode pengolahan yang telah ada. Sekali lagi, Wieko menegaskan bahwa inventarisasi LTJ dari berbagai sumber perlu terus ditingkatkan dan disertai dengan inventarisasi proses pengolahan dan kebutuhan produk di pasaran.

“Kita harus melakukan proses hilirisasi ini karena kita melihat adanya potensi peningkatan nilai tambah daripada materi yang kita miliki, di samping menarik investasi ke dalam dan juga bisa menyerap banyak tenaga kerja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif. Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa diperlukan program yang membuat iklim investasi menarik, bagaimana materi-materi yang dimiliki bisa diproses untuk ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri sehingga bisa menumbuhkan industri dan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Pada kesempatan tersebut Arifin juga menyampaikan rencana percepatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral. Kementerian ESDM sedang melakukan beberapa proses salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan smelter dengan menyusun program quick win dengan mekanisme market sounding-info memo. Proses tersebut terdiri dari 3 tahap, yakni tahap 1 pertemuan dengan para pembangun smelter untuk inventarisasi kendala, tahap 2 mengusulkan smelter menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kendala dari sisi administrasi dapat lebih cepat terselesaikan, dan tahap 3 promosi internasional proyek pembangunan fasilitas pemurnian mineral agar bisa mendapatkan partner yang tepat.

Dalam membantu memfasilitasi proyek smelter mendapatkan status PSN, Kementerian ESDM melalui kewenangannya telah mengusulkan 21 smelter, yang telah diusulkan oleh Kemenko Perekonomian kepada Presiden RI. Status tersebut diharapkan dapat memperoleh perlakuan percepatan dalam bidang perizinan dan urusan lainnya.

Hal-hal yang sudah diperoleh saat ini adalah terkait dengan membantu fasilitas pendanaan, beberapa bank di Indonesia telah melakukan dukungan pendanaan. Kementerian ESDM juga membantu memfasilitasi suplai listrik dari PLN. “Sembilan perusahaan sudah berhasil difasilitasi oleh PLN sebesar 630 MW, sedangkan yang sudah melakukan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dengan PLN terdapat 8 perusahaan sebesar 697,5 MW” kata Arifin.

Dalam potensi LTJ, Kementerian ESDM telah membuat Rencana Aksi Penyelidikan Potensi Mineral LTJ (2021-2024). “Program ini akan kita detailkan agar bisa dimonitor di Indonesia progressnya,” ujar Arifin. Strategi yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan eksplorasi mineral LTJ dalam 5-10 tahun ke depan, bekerja sama dengan penyedia teknologi untuk menentukan teknologi pengolahan LTJ yang terbukti sesuai karakteristik mineral di Indonesia dan melakukan alih teknologi kepada SDM Indonesia, menerbitkan peraturan tentang tata kelola perdagangan produk pengolahan LTJ dengan prioritas pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dengan tetap membuka peluang ekspor, serta mengatur dan meningkatkan peran nyata masing-masing instansi pemerintah dalam pengelolaan LTJ.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (19/8). Sosialisasi dengan tema “Jadwal Retensi Arsip (JRA)” tersebut, menghadirkan Arsiparis Ahli Madya Direktorat Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dra. Dwi Mudalsih, M.Hum. sebagai narasumber dan bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang kearsipan (Jadwal Retensi Kearsipan) secara umum serta.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Lemhannas RI pada tahun 2009 telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Gubernur Lemhannas RI Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lemhannas RI. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta merupakan upaya mewujudkan tertib administrasi di lingkungan Lemhannas RI khususnya yang berkaitan dengan kearsipan.

“Arsip merupakan simpul pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi, dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terpatahkan,” kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Rokermakum Settama Lemhannas RI Sulis Marwiyani Fatkhan, S.H., M.Sc. mewakili Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP saat membuka sosialisasi tersebut. Lebih lanjut Sulis menyatakan bahwa melalui sebuah arsip dapat diketahui sejauh mana dan bagaimana suatu hal terjadi, yang kemudian setelah diketahui proses dan perjalanannya maka suatu hal tersebut dapat dipahami dan dimaknai.

Dalam sambutannya, Sulis Marwiyani menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tanggung Jawab penyelenggaraan kearsipan nasional ini meliputi tiga pilar yaitu penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip, yang didukung oleh sumber daya kearsipan.

“Dalam konteks penerapan Jadwal Retensi Arsip ada beberapa hal yang menjadi panduan,” kata Dwi Mudalsih. Lebih lanjut Dwi Mudalsih mengatakan dari kebijakan kearsipan yang sudah ditetapkan lembaga, Gubernur Lemhannas RI telah menyiapkan beberapa alat untuk penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Pertama, Tata Naskah Dinas untuk menciptakan naskah dinas. Kedua, Klasifikasi Arsip untuk menata arsip. Ketiga, Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk menyusutkan arsip.

Kemudian Dwi Mudalsih menyampaikan aspek yuridis arsip, yaitu Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang Berkaitan dengan Kewajiban Mengelola Arsip Dinamis. Di Lemhannas RI sendiri juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lemhannas RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Pada kesempatan tersebut Dwi Mudalsih juga menjelaskan arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung pada kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis meliputi arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. “Undang-undang mengamanatkan bahwa ini (arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif) wajib dilaksanakan oleh pencipta arsip” ujar Dwi Mudalsih. 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749