Gubernur Lemhannas RI Ceramah Mengenai Anatomi Sistem Keamanan Nasional kepada Peserta PPSA 23

Gubernur Lembaga Ketahanan Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 Lemhannas RI tahun 2021, Rabu, (18/6). Ceramah tersebut mengangkat judul “Anatomi Sistem Keamanan Nasional” dan bertujuan memberikan pemahaman perkembangan sistem keamanan nasional di Indonesia.

Dalam paparannya, Agus mengatakan keamanan nasional terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, yaitu keamanan regional dan keamanan bersama yang bersifat antarbangsa (internasional), kebangsaan nasional (dalam negeri), dan keamanan yang ditujukan dalam negeri yang bersifat lingkup insani (human security).

Lebih lanjut Agus menyampaikan dalam sistem keamanan terdapat empat komponen besar pada tingkat keamanan nasional. Pertama, adanya fungsi pertahanan untuk menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Kedua, fungsi keamanan nasional yang di dalamnya terdapat fungsi pertahanan. Ketiga, keamanan dalam negeri pada hakikatnya untuk penegakan hukum. Keempat, keamanan dan ketertiban masyarakat yang sifatnya untuk menjaga keamanan dalam masyarakat terhadap gangguan-gangguan fisik kecil. Namun, dengan perkembangan yang ada, terdapat keamanan insani (human security) agar bebas dari ancaman non-fisik.

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan tentang hakikat hubungan sipil-militer. Dalam hakikat hubungan sipil-militer, alur pembuatan dan pelaksanaan kebijakan fungsi pertahanan nasional dibuat oleh otoritas sipil politik kemudian dilaksanakan oleh militer.

Agus juga menjelaskan perbedaan peran otoritas sipil dan peran otoritas militer. Peran otoritas sipil adalah merumuskan kebijakan, membuat keputusan pengarahan militer, menentukan tujuan pengerahan, menentukan tingkat kekerasan, menentukan strategi nasional, serta melakukan kontrol demokratis dan pengawasan. Sedangkan peran otoritas militer adalah menentukan strategi atau cara militer untuk mencapai tujuan politik, mematuhi Undang-Undang dan loyal kepada otoritas politik, serta melaksanakan manajemen internal untuk menjamin kesiapan operasional.

Pada prinsip-prinsip tataran kewenangan, fungsi keamanan nasional secara klasik diartikan mencakup fungsi diplomasi, pertahanan, dan penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai fungsi keamanan dalam negeri. Sedangkan fungsi pertahanan merupakan fungsi pemerintahan yang selalu bersifat nasional, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tidak pernah diberikan kepada pemerintah daerah. Hal ini juga berkaitan dengan fungsi penegakan hukum, merupakan fungsi utama pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan berbagai aparat penegak hukum sebagai institusi pelaksana fungsi.

Agus berharap dalam kelembagaan dan fungsi pemerintahan, dengan tegas dapat ditunjuk lembaga yang memiliki fungsi induk kewenangan untuk merespons spektrum ancaman dan perlu pemahaman baru terhadap spektrum ancaman dalam negeri yang memberi kepentingan pengintegrasian fungsi baru terkait seperti Imigrasi, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lain-lain dalam satu portofolio.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749