“Tema Etika Berbusana dan Pergaulan sengaja diangkat dalam kesempatan ini. Karena dalam pergaulan tidak bisa hanya mengandalkan kecantikan, gelar akademis, atau silsilah keluarga,” ujar Wakil Ketua Perista Lisa Wieko Syofyan membuka pertemuan rutin Persatuan Istri Anggota (Perista) Lemhannas RI beserta dengan karyawati Lemhannas RI bertempat di Ruang Dwi Warna Purwa Gedung Pancagatra Lemhannas RI. Pertemuan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali tersebut kali ini mengangkat tema Etika Berbusana dan Pergaulan.

Menurut Lisa, cara berbusana dan bergaul sangat penting untuk diketahui karena secara tidak langsung mencerminkan kepribadian seseorang. Lisa juga menjelaskan bahwa melalui penampilan dan pembawaan diri yang tepat, setiap wanita akan mempunyai rasa percaya diri yang bisa menjadi kebanggaan bagi suami dan keluarga.

Pada kesempatan tersebut, hadir Pengurus Pusat PIA Ardhya Garini Urusan Usaha Seksi Ekonomi Devi Hari Mursanto sebagai narasumber. Selain menjadi Pengurus Pusat PIA Ardhya Garini, Devi juga berprofesi sebagai pengajar penataran istri dan suami di Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara dan pengajar penataran istri suami di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara. Devi Hari Mursanto menjelaskan bahwa dalam etika pergaulan banyak yang harus dijaga seperti senyum saat bertemu orang, melakukan kontak mata saat berbicara, memberikan respek baik kepada orang yang lebih tua maupun yang lebih muda, memberikan salam saat mengangkat dan mengakhir telepon serta saat memasuki atau meninggalkan suatu tempat.

Lebih lanjut Devi juga menjelaskan bahwa harus bijaksana dalam menggunakan sosial media. “Bersosialmedialah dengan bijaksana, tidak dengan kata-kata yang bisa menimbulkan suatu masalah,” kata Devi. Selanjutnya Devi menjelaskan mengenai etika berpakaian yang baik, “Gunakan pakaian sesuai dengan acara,” imbau Devi. Menurut Devi, syarat utama dalam berpakaian adalah bersih, rapi, sopan, dan serasi. Dalam berpakaian juga harus menyesuaikan dengan waktu dan tampilan acara serta memperhatikan kelebihan dan kekurangan tubuh.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo hadir memberikan materi kepada Peserta Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) X bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (10/10). “Indonesia adalah negara yang sangat besar,” kata Eko. Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa beberapa lembaga survei seperti PwC dan Mackenzie memperkirakan Indonesia pada tahun 2050 akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 4 di dunia.

Selanjutnya Eko mengangkat sejarah Indonesia yang pernah dijajah bangsa lain selama ratusan tahun. Menurut Eko, pada waktu itu Indonesia masih mudah diadu domba. Sampai akhirnya generasi muda saat itu sadar dan bersatu sehingga Indonesia bisa merdeka pada tahun 1945. “Kata kuncinya adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjut Eko. Jika Indonesia tidak menjaga persatuan dan kesatuan, maka mungkin tidak akan pernah ada negara dengan kekuatan ekonomi nomor 4 di dunia yang bernama Indonesia.

“Pada tahun 1945, Indonesia sangat miskin dan tidak dianggap oleh bangsa lain di dunia,” ungkap Eko. Namun, dengan menjaga persatuan dan kesatuan kini setelah 74 tahun merdeka, Indonesia berdasarkan GDP Riil menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 15 di dunia. Sedangkan berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP), Indonesia berada di peringkat 8. Menurut Eko yang terpenting adalah bagaimana Indonesia bisa menjaga persatuan dan kesatuan, karena dengan persatuan dan kesatuan yang kuat akan mendorong kekuatan ekonomi Indonesia.

Salah satu hal yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah kemiskinan. Eko menyampaikan bahwa kemiskinan menimbulkan banyak masalah lainnya yakni seperti gizi buruk, masalah pendidikan, dan gender. Pada akhirnya masalah-masalah tersebut akan menimbulkan kesenjangan yang selanjutnya akan mengakibatkan perpecahan. “Penting sekali untuk menjaga persatuan dan kesatuan, karena apa yang sekarang dinikmati dan potensi yang dapat terjadi akan menjadi sia-sia jika tidak menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Eko. Kemudian Eko menjelaskan bahwa kemiskinan paling besar berada di desa, yang berada dibawah pimpinan para Peserta P3DA X. Oleh karena itu, Eko merasa bahwa para Peserta P3DA X merupakan garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

Dalam 9 Agenda Prioritas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. “Pak Jokowi sadar bahwa pertumbuhan ekonomi yang baik tanpa dibarengi pengurangan kemiskinan dan kesenjangan akan menimbulkan gejolak sosial,” kata Eko. Gejolak sosial akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijalankan secara berkelanjutan dan memungkinkan terjadinya perpecahan. Oleh karena hal tersebut, diciptakanlah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah dana desa. Menurut Eko, jika kepala desa tidak siap dalam pengelolaan dana desa itu bukanlah salah kepala desa saja, melainkan kesalahan bersama. “Tugas bersama sebagai negara adalah harus membuat sampai kepala desa itu siap,” ujar Eko. Maka Kemendes PTT melakukan pendampingan dengan menjaring sebanyak 40.000 pendamping desa dan mengadakan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, KPK, dan 100 Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Perguruan Tinggi Untuk Desa (Pertides). Dipimpin oleh rektor ITB, setiap tahunnya Pertides mengirimkan 75.000 mahasiswa untuk melakukan KKN Tematik di desa-desa.

Semenjak dilakukan pendampingan, mulai terlihat pertumbuhan di desa-desa. Eko menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan keberhasilan kepala daerah. Tidak lupa Eko juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kepala desa karena sudah menyukseskan program dana desa. Dana desa tersebut digunakan untuk mengatasi berbagai masalah seperti masalah gizi, pembangunan MCK, dan memberikan akses air bersih. Namun, selain mengatasi masalah tersebut dana desa juga dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan.

Kemiskinan diakibatkan karena masyarakat tidak memiliki pemasukan, maka jalan keluar yang diperlukan adalah menyediakan aktivitas ekonomi. “Tidak bisa memaksakan bantuan sosial untuk membantu ekonomi bertumbuh,” lanjut Eko. Hal yang dibutuhkan dalam menciptakan aktivitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi adalah infrastruktur. Dalam 4 tahun, dana desa telah menghasilkan lebih dari 200.000 km jalan, 1.000.000 meter jembatan, 260.000 unit MCK, serta puluhan ribu PAUD, POLINDES, dan POSYANDU. Berbagai infrastruktur tersebut dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya beli desa.

Selain dana desa, Kemendes PTT juga membuat program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades). “Desa miskin rata-rata disebabkan karena tidak fokus,” kata Eko. Program Prukades merupakan program yang memaksimalkan komoditi tiap-tiap desa yang dalam pengembangannya bermitra dengan sejumlah perusahaan. Dengan fokus pada satu atau dua komoditi membuat pertumbuhan komoditi tersebut menjadi maksimal. Meningkatkan konsumsi produk lokal juga tidak kalah penting dalam mendukung perumbuhan ekonomi desa.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, angka kemiskinan mencapai angka satu digit,” jelas Eko. Menurut data BPS, dalam 2 tahun terakhir penurunan angka kemiskinan di desa lebih besar 2 kali lipat dibandingkan penurunan kemiskinan di kota. Jika hal tersebut dapat terus dipertahankan, diperkirakan dalam 7 tahun angka kemiskinan di desa akan lebih rendah dibandingkan di kota. “Dengan begitu kesenjangan akan semakin berkurang, pemasukan desa akan semakin besar, pola hidup desa akan semakin meningkat, dan Indonesia akan menuju negara dengan kekuatan ekonomi nomor 4 di dunia,” tutup Eko.

 



Setelah mengadakan 4 kali Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Lemhannas RI kembali mengadakan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Anggota Kadin Angkatan V. Sebanyak 102 anggota Kadin mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan bertempat di Ruang Pancasila Gedung Trigatra Lemhannas RI, Senin (21/10).

Kegiatan tersebut diadakan selama 7 hari, yaitu mulai Senin (21/10) sampai Minggu (27/10) dengan metode ceramah dan tanya jawab, diskusi kelompok dan antarkelompok, pembinaan peserta, dan outbound. Materi yang diangkat adalah nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan pada empat konsensus dasar bangsa, wawasan nusantara, ketahanan nasional, kepemimpinan nasional, dan kewaspadaan nasional.

“Dalam membangun bangsa agar mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih maju guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dibangun kekuatan nasional yang dijiwai dan disemangati oleh kesadaran kebangsaan sebagai landasan moral pengabdian bagi Bangsa Indonesia,” ungkap Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan dalam sambutannya.

Wieko juga menegaskan bahwa tema “Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Empat Konsesnsus Dasar Bangsa guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara” sangat tepat dan relevan bila dikaitkan dengan eksistensi, tugas, dan tanggung jawab peserta selaku anggota Kadin.

Selanjutnya, Wieko juga menyatakan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah terciptanya pola pikir anggota Kadin yang komprehensif, integral dan holistik dengan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan, terciptanya anggota Kadin yang bersikap antisipatif, kooperatif, dan sinergik terhadap kepentingan rakyat, terciptanya anggota Kadin yang berperan aktif dalam menyelesaikan masalah bangsa secara profesional dan proporsional, serta terbangunnya komitmen terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyampaikan bahwa Kadin menganggap pemantapan nilai-nilai kebangsaan sangat penting bagi anggota Kadin. “Semarak kebangsaan harus diaktualisasikan terhadap berbagai paham regional dan global sehingga semarak kebangsaan tidak hanya mampu mengukuhkan ketahanan nasional namun juga menjadi pendorong pada ketahanan regional dan internasional,” ujar Rosan.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Beberapa fungsinya diantaranya yaitu menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia. Menyelenggarakan fungsi Pembinaan Hukum Nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibantu oleh 11 (sebelas) unit eselon I sebagai unsur pendukung. Semua unsur pendukung tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, akan tetapi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”. Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Tata nilai tersebut harus di implementasikan oleh semua unsur pendukung melalui Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu ; mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional dan berintegritas. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan tugas bersama yang harus terus dilakukan. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat tersebut salah satunya dilakukan melalui peran seorang penyuluh hukum. Penyuluh hukum adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam penyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. Dalam Pasal tersebut telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antar unit dilingkungan Kementeraian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membangun kesasdaran hukum masyarakat tidak hanya menjadi tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi semua unit eselon I, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas yang sama dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Salah satu upaya yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum adalah dengan terlebih dahulu membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran seorang penyuluh hukum.


Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749