Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc. memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 60, Selasa, 23 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut Hammam mengangkat topik “Membangun Ekosistem Inovasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19”.

Mengawali ceramahnya, Hammam mengajak seluruh peserta untuk melihat potret pembangunan teknologi Indonesia melalui posisi Indonesia di Indeks Inovasi Dunia 2019 yang berada di rangking 85. Dalam menentukan indeks inovasi dunia, indikator terpenting adalah investasi penelitian dan pengembangan, jumlah paten dan merek internasional yang dimiliki sebuah negara, serta ekspor produk teknologi tepat guna dan teknologi tinggi. Sedangkan, Indonesia masih kalah dalam ekspor produk teknologi tepat guna. Menurut Hammam, Indonesia harus membawa ekonomi menjadi berbasis pada inovasi karena itu adalah ciri negara maju. “Inovasi potret dari perkembangan teknologi kemudian menghasilkan inovasi dalam konteks kapasitas birokrasi,” kata Hammam.

“Masalah yang dihadapi Indonesia adalah masih terjebak dalam middle income trap,” ujar Hammam. Walaupun secara total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah berada diatas US$ 1 Triliun, masalah middle income trap bukan sesuatu yang bisa ditepis. “Bagaimana keluar dari jebakan pendapatan menengah? Kita harus melakukan terobosan menggunakan innovation driven economy,” ujar Hammam.

Saat ini Indonesia masih menggunakan efficiency driven economy sebagai basis bisnis biasa. Hal tersebut harus diterobos dengan innovation driven economy, yakni perekonomian dengan basis pemanfaatan teknologi agar bisa keluar dari middle income trap. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar terlepas dari middle income trap dan menjadi negara maju melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi.

Pada kesempatan tersebut, Hammam menjelaskan bahwa Indonesia harus meninggalkan paradigma lama yakni “Iptek dikerjakan hanya untuk kemajuan Iptek” dan menerapkan paradigma baru yakni “Iptek harus menjadi landasan untuk pembangunan nasional”. Indonesia juga masih minim investasi untuk penelitian dan pengembangan, baik dari pihak pemerintah atau pun swasta.

Dalam membangun ekosistem inovasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 BPPT menghadirkan pentahelix, yakni bersatunya unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media. Seminggu setelah kasus 01 dan 02 positif Covid-19 muncul di Indonesia, BPPT membentuk satuan tugas yang disebut Task Force Riset dan Inovasi Teknologi untuk Penanganan Covid-19 (TFRIC-19). Mandatnya adalah menghasilkan produk inovasi teknologi karya Indonesia dalam mengatasi Covid-19. “Ekosistem inovasi dalam penanganan wabah Covid-19 di Indonesia bertujuan menghilirkan inovasi teknologi yang dapat diproduksi industri dalam negeri secara cepat, dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Hammam.

Hingga saat ini TFRIC-19 sudah menghasilkan 5 aksi cepat. Pertama, Artificial Intelligence Covid-19, yakni aplikasi teknologi Informasi dan Al untuk mendukung penegakan diagnosa Covid-19 dan pengambilan keputusan. Kedua adalah sarana dan prasarana pandemi Covid-19, yaitu memperkuat penyiapan sarana dan prasarana deteksi, mobile lab, penyediaan logistik kesehatan dan ekosistem inovasi dalam menangani pandemi Covid-19. Ketiga adalah PCR Diagnostic Test Covid-19 yang dikembangkan sesuai dengan mutasi terbaru Covid-19. Keempat adalah Non-PCR Diagnostic Test Covid-19 yang dikembangkan dalam bentuk dip stick dan micro-chip. Kelima adalah Whole Genome Covid-19 Origin Indonesia yaitu analisis dan penyusunan menggunakan data orang Indonesia yang terinfeksi. “Pandemi Covid-19 ini tidak bisa kita atasi dengan bisnis as usual,” ujar Hammam.


“Pelantikan dan pengangkatan pejabat dalam suatu organisasi bukan sekedar kepercayaan dan kehormatan semata, tetapi juga merupakan amanah,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) pada Upacara Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Janji serta Pelepasan Pejabat Eselon Lemhannas RI, Kamis, 18 Juni 2020. Sama seperti upacara pelantikan dan pelepasan pada April 2020 lalu, upacara kali ini masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) demi menjaga physical distancing sebagai upaya pencegahan Corona Virusdisease (COVID-19).

Pelantikan dan pengangkatan sumpah janji serta pelepasan pejabat eselon tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 66 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020, Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 76 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020, Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 77 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020, dan Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 78 Tahun 2020 Tanggal 5 Juni 2020. Dari sejumlah pejabat yang dilantik, salah satu di antaranya adalah Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI Rahmat Pribadi.

Pada kesempatan tersebut Agus mengingatkan dan menegaskan untuk kembali meningkatkan tertib organisasi yang akhir-akhir ini terkesan mengalami kemerosotan. Menurut Agus, ada 3 kriteria untuk mengukur kinerja dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pertama adalah hasil dalam tugas dan tanggung jawab jabatan untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan administrasi tata laksana manajemen. Kriteria ini terlihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terhadap kinerja lembaga.

Kriteria kedua lebih mengarah kepada kinerja internal lembaga, yaitu kemampuan lembaga untuk dapat melaksanakan seluruh rencana kegiatan yang sudah dituangkan dalam perencanaan program dan anggaran, yang menghasilkan kinerja dalam bentuk tingkat kualitas hasil didik. “Wujud ini merupakan hasil dari kemampuan para personel yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses belajar mengajar dengan segala perangkatnya,” tutur Agus.

Terakhir adalah tanggung jawab perseorangan untuk mematuhi semua ketentuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Ketiga kriteria tersebut saling berkaitan dan secara kumulatif akan membentuk kinerja dan reputasi Lemhannas RI. “Saya harapkan bahwa ke masa depan, kinerja Lemhannas RI dapat ditingkatkan melalui kinerja dari pelaksanaan tugas masing-masing individu di dalam tugas tanggung jawab jabatan masing-masing,” lanjut Agus.

Mengakhiri sambutannya, Agus mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada 6 pejabat eselon yang akan berpindah tugas. Agus menyampaikan bahwa kinerja dan prestasi para pejabat selama ini tentu menjadi inspirasi bagi generasi penerus di Lemhannas RI.


Gubernur Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.Ud. memberikan ceramah kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 61, Senin, 22 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut, Ridwan mengangkat topik tentang “Kompetensi Birokrasi di Daerah dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”. Memulai ceramahnya, Ridwan, menyampaikan bahwa siapa yang tidak mau berubah pasti tertinggal. Berubah yang Ridwan maksud adalah meningkatkan kemampuan diri birokrat sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan menjelaskan mengenai Birokrasi 1.0, Birokrasi 2.0, dan Birokrasi 3.0. Birokrasi 1.0 adalah birokrasi pengaturan, yakni yang melakukan kegiatan hanya berdasarkan aturan yang ada. Dengan kata lain, jika tidak ada aturan maka suatu kegiatan tidak bisa dijalankan sehingga birokrat tidak bisa melakukan inovasi. Selanjutnya adalah Birokrasi 2.0 adalah birokrasi performa, yaitu birokrasi berdasarkan kinerja. Karena berdasarkan performa, maka biasanya Birokrasi 2.0 bersifat reward and punishment. Tetapi masih ada anggapan seluruh urusan pembangunan adalah urusan birokrasi sehingga tidak ada kolaborasi.

Sedangkan Birokrasi 3.0 adalah Birokrasi Dinamis, yaitu birokrasi yang mengajak semua elemen yang mencintai suatu daerah untuk berkolaborasi bersama-sama menjadi elemen dengan fungsi kebirokrasian. Jabar sudah mulai melakukan kolaborasi tersebut yakni merangkul berbagai pihak, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media. Pihak-pihak tersebut dirangkul sehingga seluruh dinas di Jabar masing-masing punya penasihat dari pihak-pihak tersebut sebagai pemberi masukan. “Kami meyakini di Jawa Barat sedang mencoba bergerak ke Birokrasi 3.0,” ujar Ridwan.

“Pada dasarnya revolusi 4.0 tidak bisa dihindari. Jawa Barat menerjemahkan revolusi 4.0 ke dalam 3 fungsi dalam birokrasi yaitu mengontrol, mengobservasi dan mengkoneksi,” tutur Ridwan. Mengontrol yang dimaksud adalah mengontrol birokrasi melalui aplikasi kinerja dinamis, maka setiap birokrat harus membuat laporan beserta bukti melalui aplikasi yang akan mempengaruhi tunjangan yang diperoleh. Mengobservasi adalah melakukan pengamatan seperti pembacaan media sosial dan pembacaan data-data. Mengkoneksi adalah membuat pelayanan publik berbasis teknologi yakni seperti bayar pajak online, pendaftaran online, dan aplikasi RT dan RW yang bisa berkomunikasi langsung dengan gubernur.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membarui Nota Kesepahaman antara kedua instansi, Rabu, 17 Juni 2020. Nota Kesepahaman tersebut merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman sebelumnya, yakni pada tahun 2015.

Bertempat di Ruang Nusantara Lemhannas RI, Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. menandatangani Nota Kesepahaman tersebut. Tujuan Nota Kesepahaman tersebut untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua instansi.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi beberapa hal, antara lain peningkatan kualitas SDM, tukar menukar informasi sesuai kebutuhan yang disepakati, dan pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta pendidikan Lemhannas RI yang berasal dari dalam negeri.

Seperti Nota Kesepahaman sebelumnya, Nota Kesepahaman kali ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan kedua instansi.

Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti hanya disaksikan oleh beberapa perwakilan jajaran Lemhannas RI dan BPJS Kesehatan dengan menerapkan physical distancing, seluruh hadirin menggunakan masker, tidak dilakukan dalam waktu yang lama, dan setelah selesai masing-masing mencuci tangan.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749