Setelah menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada Rabu, 18 Maret 2021, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada Rabu (31/03). Peserta vaksinasi kali ini adalah personel Lemhannas RI yang sudah menerima dosis pertama sebelumnya dan berusia di bawah 60 tahun. Untuk personel yang di atas 60 tahun akan menerima dosis kedua pada 14 April 2021.

Pemberian kedua dosis tersebut dimaksudkan agar imunitas terhadap virus corona dapat terbentuk secara maksimal. Diharapkan dengan diselenggarakannya vaksinasi Covid-19 di Lemhannas RI akan menjadi salah satu upaya mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19.

Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tersebut bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes), Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Ditjen Yankes Kemenkes), Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Ditjen P2P Kemenkes), Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes), Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes), Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah fasilitator yang berasa dari Puskesmas Gambir, Poliklinik Badan Intelejen Negara, Puskesmas Sawah Besar, dan RS Medistra.


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi Pembina Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara pada Rabu (31/03). Upacara tersebut juga menandai selesainya masa bakti dinas aktif Mayor Jenderal TNI Rahmat Pribadi sebagai perwira tinggi Angkatan Darat.

“Pada hari ini saya selaku Gubernur Lemhannas RI menerima penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Pada kesempatan tersebut, Agus menegaskan bahwa penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI bukan sekedar seremonial biasa, namun merupakan simbol bahwa jabatan Deputi  Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI memiliki peran vital dalam penyelenggaraan tugas Lemhannas RI.

Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional berfungsi untuk menyiapkan kader pemimpin tingkat nasional yang berdaya saing, berkarakter kebangsaan, demokratis dan mampu berperan dalam pergaulan dunia internasional. Mencermati pentingnya fungsi dan tugas tersebut, Agus memandang perlu menunjuk pelaksana tugas Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan untuk memastikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Lemhannas RI tetap berjalan dengan baik, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa upacara tersebut juga merupakan suatu apresiasi dan penghormatan kepada pejabat yang menyerahkan jabatan karena telah mengabdikan diri melalui darma baktinya selama bertugas di  Lemhannas RI. “Tak lupa saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Mayor Jenderal TNI Rahmat Pribadi atas dedikasi dan pengabdian saudara selama ini,” ujar Agus. Lebih lanjut Agus meyakini bahwa kinerja dan prestasi Mayor Jenderal TNI Rahmat Pribadi menjadi inspirasi bagi generasi penerus di Lemhannas RI.

Upacara tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh perwakilan jajaran pejabat tinggi Lemhannas RI dengan memperhatikan jarak antara 1 orang ke orang lainnya agar physical distancing tetap terjaga. Namun, hal tersebut tidak mengurangi kehikmatan dan tujuan penyelenggaraan upacara.


Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD., Ph.D., Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc., IPU, dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar, M.Sc. menjadi narasumber dalam diskusi panel Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62, Rabu (31/03).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD., Ph.D. mengangkat topik mengenai Strategi Memperkuat Ketahanan Kesehatan Nasional. “Ketahanan nasional meliputi ketahanan nasional secara fisik, ketahanan nasional secara mental, dan ketahanan nasional secara sosial,” kata Dante. Lebih lanjut Dante menyampaikan bahwa Kementerian kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat dan ikut andil dalam membangun kekuatan ketahanan nasional dalam model biologis yang terjadi di negara. Dante juga menyampaikan bahwa Kemenkes menyusun National Action Plan for Health Secutiry (NAPHS) yang mengatur bagaimana melakukan rencana aksi nasional yang merupakan salah satu bagian dari adaptasi perkembangan yang terjadi di dalam proses pandemi Covid-19 yang disesuaikan dengan langkah-langkah strategi rencana keseluruhan.

Selanjutnya Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc., IPU mengangkat topik Ketahanan Nasional dan Inovasi Teknologi. Hammam menyampaikan bahwa tanpa uluran tangan semua pihak yang membentuk kolaborasi untuk inovasi, baik dalam bidang kecerdasan artifisial maupun dalam pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi secara luas, akan banyak yang tidak dapat diselamatkan dimasa pandemi ini. “Ini merupakan sebuah tantangan bagi kita,” kata Hammam.

“Dampak pandemi Covid-19 menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara,” kata Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar, M.Sc. Untuk memulihkan hal tersebut, Kemenparekraf menyusun langkah pemulihan, yakni Revitalisasi Destinasi dan Peningkatan Kepercayaan Pasar melalui rasa aman berwisata, Pemulihan Permintaan Domestik yang terkendali, Pemulihan Permintaan Internasional, dan Melanjutkan Pembangunan Pariwisata sesuai RPJMN. “Krisis kesehatan yang kita hadapi bisa menjadi krisis ekonomi, krisis industri,” ujar Kurleni. Oleh karena itu, Kurleni menegaskan bahwa untuk mengatasi krisis hanya bisa dilakukan dengan adanya inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pada kesempatan tersebut, Kurleni mengangkat topik Ketahanan Nasional Melalui Pariwisata dan Ekonomi.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berkomitmen melarang ASN-nya terlibat dalam kegiatan mendukung organisasi kemasyarakatan terlarang. Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Kerja Sama dan Hukum (Rokermakum), Sekretariat Utama Lemhannas RI, mengadakan sosialisasi internal tentang “Larangan Keterlibatan ASN dalam mendukung Organisasi Kemasyarakatan Terlarang” pada Selasa (30/03). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP dan mengundang Rosdiana, S.E., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Integritas SDM Aparatur Kementerian PANRB RI sebagai narasumber.

Sri Widodo dalam sambutannya mengungkapkan era keterbukaan sangat memunculkan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Lebih lanjut ia mengatakan permasalahan yang timbul bagi bangsa Indonesia yang majemuk akan lebih kompleks .“Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan semacam ini sangatlah mungkin terjadi di negara-negara lain di seluruh dunia. Bagi bangsa Indonesia, dengan kondisi kemajemukannya tentu akan lebih besar dan kompleks permasalahan yang akan dihadapinya,” ujar Sri Widodo.

Rosdiana selaku narasumber memaparkan dasar pelarangan keterlibatan ASN dalam mendukung organisasi kemasyarakatan terlarang. Ia kemudian membahas SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Rosdiana mengatakan perilaku ASN diatur tidak hanya pada saat jam kerja saja. “ASN itu melekat 24 jam profesi, aturannya, perilakunya”, kata Rosdiana.

Rosdiana kemudian menjelaskan sebelas jenis pelanggaran menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga. Surat keputusan tersebut banyak menyoroti perilaku ASN dalam penggunaan sarana komunikasi digital. Enam dari sebelas poin pelanggaran dalam surat tersebut bahkan memuat istilah “media sosial”.

Rosdiana mengakhiri paparannya dengan menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran melalui aduanasn.id. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, aduan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim satgas 11 kementerian/lembaga untuk diberikan rekomendasi penanganan bagi Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749