Sosialisasi Larangan Keterlibatan ASN dalam Mendukung Organisasi Kemasyarakatan Terlarang

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berkomitmen melarang ASN-nya terlibat dalam kegiatan mendukung organisasi kemasyarakatan terlarang. Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Kerja Sama dan Hukum (Rokermakum), Sekretariat Utama Lemhannas RI, mengadakan sosialisasi internal tentang “Larangan Keterlibatan ASN dalam mendukung Organisasi Kemasyarakatan Terlarang” pada Selasa (30/03). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP dan mengundang Rosdiana, S.E., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Integritas SDM Aparatur Kementerian PANRB RI sebagai narasumber.

Sri Widodo dalam sambutannya mengungkapkan era keterbukaan sangat memunculkan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Lebih lanjut ia mengatakan permasalahan yang timbul bagi bangsa Indonesia yang majemuk akan lebih kompleks .“Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan semacam ini sangatlah mungkin terjadi di negara-negara lain di seluruh dunia. Bagi bangsa Indonesia, dengan kondisi kemajemukannya tentu akan lebih besar dan kompleks permasalahan yang akan dihadapinya,” ujar Sri Widodo.

Rosdiana selaku narasumber memaparkan dasar pelarangan keterlibatan ASN dalam mendukung organisasi kemasyarakatan terlarang. Ia kemudian membahas SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Rosdiana mengatakan perilaku ASN diatur tidak hanya pada saat jam kerja saja. “ASN itu melekat 24 jam profesi, aturannya, perilakunya”, kata Rosdiana.

Rosdiana kemudian menjelaskan sebelas jenis pelanggaran menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga. Surat keputusan tersebut banyak menyoroti perilaku ASN dalam penggunaan sarana komunikasi digital. Enam dari sebelas poin pelanggaran dalam surat tersebut bahkan memuat istilah “media sosial”.

Rosdiana mengakhiri paparannya dengan menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran melalui aduanasn.id. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, aduan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim satgas 11 kementerian/lembaga untuk diberikan rekomendasi penanganan bagi Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749