Dalam rangka penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) memandang perlu bagi para Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 untuk melaksanakan praktik lapangan berupa kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN). Oleh karena itu, sebanyak 20 peserta PPRA 62 Tahun 2021 Lemhannas RI bertolak ke Provinsi Banten. Rombongan didampingi oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan, Tenaga Ahli Pengajar Bidang Sistem Manajemen Nasional Lemhannas RI Marsda TNI Arief Mustofa, M.M., Tenaga Ahli Pengajar Bidang Ideologi Lemhannas RI Mayjen TNI Achmad Yuliarto, S.Sos., M.A.P, dan Direktur Pembinaan Peserta Pendidikan Lemhannas RI Laksma TNI Budi Kalimantoro.

Kegiatan SSDN ditujukan untuk meningkatkan kemampuan analisis terhadap berbagai permasalahan di daerah yang akan dikunjungi. Kegiatan di luar kampus ini disiapkan bagi para peserta PPRA Lemhannas RI untuk mempraktikkan seluruh teori dan wawasan menjadi suatu produk karya tulis ilmiah berbentuk esai, yang berisi kajian dan rekomendasi kebijakan terkait dinamika pembangunan nasional di daerah yang dikunjungi. Hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas peserta PPRA Lemhannas RI selaku kader dan pimpinan tingkat nasional yang senantiasa berpikir komprehensif, holistik, dan integratif.

Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Lemhannas RI sejak awal berdirinya pada tahun 1965 hingga saat ini, merupakan lembaga yang secara konsisten telah mengabdikan dirinya pada tujuan dan cita-cita bangsa. “Hal ini tidak terlepas dari komitmen dan urgensi nasional untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam bingkai NKRI di tengah-tengah kuatnya persaingan global dan regional dari waktu ke waktu,” kata Wieko.

Dalam salah satu tugas pokoknya, Lemhannas RI membantu presiden dalam hal menyiapkan dan memantapkan kader-kader pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional dengan memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal.Meskipun keadaan negara saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19, akan tetapi Lemhannas RI selaku lembaga pendidikan pimpinan tingkat nasional terus mengupayakan agar berbagai dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19 dapat disiasati,” ujar Wieko. Berbagai upaya dilakukan sehingga dampak pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi terselenggaranya program pendidikan reguler yang akan menciptakan kader-kader pimpinan tingkat nasional di masa depan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan SSDN dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan SSDN PPRA 62 Tahun 2021 Lemhannas RI dilaksanakan selama empat hari, dimulai Senin, 5 April 2021 sampai dengan Kamis, 8 April 2021. Selama empat hari tersebut, para peserta akan mengunjungi beberapa instansi dan objek strategis Provinsi Banten yang merupakan potensi dan aset nasional. Pada hari pertama, peserta akan berkunjung ke Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Banten Dr. H. Wahidin Halim. Selanjutnya rombongan melanjutkan SSDN dengan mengunjungi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 064/MY. Kemudian rombongan melanjutkan studi dengan mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Banten dan diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A.

Pada hari kedua, rombongan SSDN mengunjungi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan diterima langsung oleh Rektor Untirta Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. Setelah itu, rombongan SSDN mengunjungi kantor Walikota Cilegon dan diterima oleh Walikota Cilegon serta Ketua DPRD Cilegon. Studi hari kedua ditutup dengan peninjauan para peserta ke Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama dan Benteng Speelwijk Karangatu. Selanjutnya SSDN hari ketiga diisi dengan kunjungan ke PT. Krakatau Steel dan hari keempat rombongan dijadwalkan bertemu dengan Bupati Pandeglang di Kantor Bupati Pandeglang.


Lemhannas RI mengadakan Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) dan Evaluasi Kinerja Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/4). Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bidang Pertahanan dan Keamanan IV Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum (Dit. Anggaran Bid. Polhukhankam dan BA BUN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Ahmad Zainal Arifin sebagai narasumber.

Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Marsma TNI Heraldy Dumex Dharma, S.A.P., M.Si. (Han) dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) merupakan salah satu pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penganggaran.  Sesuai dengan pasal 5 ayat 3, PP nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), bahwa penganggaran berbasis kinerja menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja.

Lebih lanjut Heraldy menegaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas dari pelaksanaan program dan anggaran. Evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan akan diinput pada aplikasi SMART. “Implementasi dari evaluasi kinerja anggaran dituangkan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu atau SMART kementerian keuangan,” kata Heraldy.

Dalam paparannya, Zaenal menyampaikan bahwa dampak atau peran yang akan dilakukan dalam pengelolaan anggaran diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Pembiayaan pada penyusunan APBN harus memperhatikan dua hal, yakni kesinambungan fiskal dan kendala anggaran. Selain itu, sinergi dalam proses penyusunan APBN perlu melibatkan semua pihak, yakni dari sisi teknokrat, sisi politis, dan tata kelola. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBN, pada tahap teknokrat perlu mempertimbangkan analisa data dan kondisi ekonomi, prioritas pembangunan, desain penerimaan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Zaenal.

Dari sisi politis, lanjut Zaenal, Rencana Kerja tahunan selalu mengacu pada prioritas nasional dan kebijakan presiden. Kemudian dari sisi tata kelola, diperlukan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas, serta kepatuhan.

Zaenal menjelaskan bahwa ada 12 indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, antara lain, Revisi DIPA, Deviasi penarikan dana terhadap halaman III DIPA, Nilai pagu minus belanja pegawai, Retur SP2D, Penyerapan anggaran, Penyelesaian tagihan, Penyampaian data kontrak, Pengelolaan UP, Penyampaian LPJ bendahara, Pengembalian SPM oleh KPPN, Pengajuan Dispensasi SPM, dan Renkas/RPD harian. Namun, sebagian besar Kementerian/Lembaga terlalu fokus pada indikator penyerapan anggaran. Dalam PMK 22 tahun 2021, lanjut Zaenal, penilaian kinerja Kementerian/Lembaga akan dikombinasikan dengan persentase nilai SMART sebesar 60% dan nilai IPA sebesar 40%.


Sebanyak 20 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 62 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Tahun 2021 bertolak ke Provinsi Lampung guna melakukan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN), Senin, 5 April 2021 sampai 7 April 2021. Dalam SSDN tersebut, peserta PPRA 62 didampingi oleh Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sistem Manajemen Nasional Lemhannas RI Laksda TNI Erman Syafril, S.H., M.M, Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lemhannas RI Dr. Yulianus Pongtuluran, S.E., M.Ed., dan Direktur Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan Lemhannas RI Brigjen Pol. Drs. Mochammad Yasin.

Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sistem Manajemen Nasional Lemhannas RI Laksda TNI Erman Syafril, S.H., M.M. mewakili Gubernur Lemhannas RI menyampaikan bahwa keberadaan Lembaga Ketahanan Nasional RI, sejak tahun 1965 hingga saat ini, merupakan lembaga yang secara konsisten telah mengabdikan dirinya pada tujuan dan cita-cita bangsa. Lebih lanjut Erman menjelaskan bahwa tugas pokok, fungsi dan peran yang diemban mencakup tugas sebagai lembaga pendidikan bagi kader pimpinan tingkat nasional, penyelenggara pemantapan nilai-nilai kebangsaan dan melakukan pengkajian strategis terhadap berbagai permasalahan bangsa dalam lingkup nasional, regional maupun internasional yang selanjutnya dijadikan sebagai rekomendasi kebijakan kepada presiden.

Dalam konteks pendidikan, Lemhannas RI membantu presiden dalam hal menyiapkan dan memantapkan kader-kader pimpinan tingkat nasional,” kata Erman. Kader-kader pimpinan tingkat nasional disiapkan menjadi pimpinan yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif serta profesional dengan memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal. 

Untuk mencapai hal tersebut, SSDN menjadi salah satu program kegiatan yang dirancang untuk memberi kesempatan kepada para peserta dalam mempelajari, memahami dan mengkaji potensi daerah dan berbagai permasalahan yang dihadapi daerah, ditinjau dari aspek pancagatra, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dalam perspektif ketahanan nasional. Selanjutnya, Erman menyampaikan bahwa Lemhannas RI memilih Provinsi Lampung dengan harapan dapat mengetahui tata kelola pemerintahan daerah dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Sehingga para peserta dapat memiliki pemikiran tentang tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Lampung dan kaitannya dengan ketahanan nasional.

Menutup sambutannya, Erman menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dari seluruh jajaran dan instansi terkait dalam mendukung kegiatan SSDN PPRA 62 Lemhannas RI Tahun 2021.

Kegiatan SSDN hari pertama diisi dengan mengunjungi Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Rombongan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. Pada kesempatan tersebut, rombongan menerima berbagai materi, mulai dari Provinsi Lampung sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, Provinsi Lampung yang diuntungkan dengan keberadaan Selat Sunda sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI 1), sampai penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung yang sampai 31 Maret 2021 mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 14.019 kasus.

Kemudian hari selanjutnya peserta PPRA 62 melanjutkan SSDN dengan berkunjung ke Kantor Walikota Bandar Lampung. Dalam kunjungan tersebut, peserta PPRA 62 mendapatkan informasi mengenai berbagai program Pemerintah Kota Bandar Lampung, seperti memperkuat UMKM melalui pembinaan dan bantuan peralatan serta perbantuan perolehan KUR dari bank, melanjutkan program insentif bagi kader Posyandu, dan meningkatkan peran serta Keamanan Lingkungan Masyarakat (Linmas) dengan melibatkan Kodim dan Polresta.

Setelah berkunjung ke Kantor Walikota Bandar Lampung, peserta PPRA 62 melanjutkan SSDN dengan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno. Di sana peserta PPRA 62 mendapatkan informasi mengenai berbagai upaya Polda Lampung dalam menanggulangi kelompok radikal, mulai dari pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat sampai bekerja sama dengan petugas Lapas, Densus 88, dan BNPT melaksanakan deradikalisasi terhadap napi teroris yang belum menyatakan ikrar terhadap NKRI.

Selanjutnya, pada hari ketiga SSDN diisi dengan mengunjungi Universitas Lampung yang direncanakan akan diterima oleh Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si. beserta jajarannya. Setelah itu rombongan PPRA 62 melanjutkan studi ke Markas Komando Resor Militer (Makorem) 043/Gatam dan akan diterima oleh Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf. Dwi Endrosasongko, S.Sos. yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Kolonel Laut (P) Nuryadi. Pada kesempatan tersebut, peserta PPRA 62 diharapkan mendapatkan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan peran dan tugas Korem 043/Gatam dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. Hari keempat SSDN akan diisi dengan kunjungan ke PT. Great Giant Pineapple (GGPC) dan dijadwalkan rombongan akan diterima oleh Direktur Utama ke PT. Great Giant Pineapple (GGPC).


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Bekerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi terkait Budaya Anti-Gratifikasi di lingkungan Lemhannas RI secara daring pada Selasa, (06/04).

“Inspektorat Lemhannas RI berperan sebagai koordinator area perubahan penguatan pengawasan merasa perlu menyelenggarakan sosialisasi gratifikasi lingkungan Lemhannas RI. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Inspektur Lemhannas RI Brigjen Pol Drs. Gusti Ketut Gunawa, M.M., CfrA. membuka kegiatan sosialisasi.            

“Gratifikasi dapat mendorong pejabat negara bersifat tidak objektif atau tidak profesional, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik”, tutur Gusti. Menyadari hal tersebut, maka seluruh personel di Lemhannas RI perlu meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurut penjelasan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral. “Gratifikasi, walaupun bersifat netral, termasuk dalam 7 kelompok korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Y. Sapto Prasetyo selaku narasumber.

Pada kesempatan tersebut, Sapto menyampaikan bahwa tidak semua gratifikasi dilarang, Terdapat empat karakteristik gratifikasi yang tidak harus dilaporkan. Karakteristik pertama, yaitu berlaku umum, atau suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar. Keempat, merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Lantas bagaimana suatu gratifikasi dinilai ilegal atau dilarang? Sapto menjelaskan bahwa gratifikasi menjadi ilegal apabila berhubungan dengan tugas dan jawaban penerima gratifikasi, dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjan kerja sama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan lainnya.

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Adapun ketentuan sanksi yang ditetapkan pada Pasal 12 B ayat 2, yaitu pidana penjara dan denda, tidak berlaku apabila Pegawai Negeri atau Penyelengggaran Negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka risiko terganggunya independensi, objektivitas, dan imparsialitas Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di kemudian hari yang mungkin terkait dengan kepentingan pemberi dapat dieliminasi.

Dilansir dari Modul Gratifikasi KPK tahun 2021, pelaporan atas penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan salah satu indikator tingkat integritas. Semakin tinggi tingkat integritas seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, semakin tinggi tingkat kehati-hatian dan kesadaran yang diwujudkan dalam bentuk penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa diterima.

Dalam hal pengendalian gratifikasi, KPK memiliki 3 tahapan program, yaitu Pra-implementasi, Implementasi, dan Pasca-Implementasi. Pada tahap Pra-implementasi, terdiri dari komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi. Pada tahap implementasi, yaitu pelaksanaan pengendalian gratifikasi itu sendiri yang dapat berupa rencana kerja pengendalian gratifikasi, diseminasi aturan internal terkait gratifikasi, pengelolaan laporan gratifikasi, pengelolaan objek gratifikasi, dan lainnya. Sedangkan pada tahap Pasca-implementasi, program yang dilaksanakan berupa monitoring dan evaluasi.

Untuk memudahkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyediakan berbagai media pelaporan gratifikasi berbasis offline maupun online. Setidaknya terdapat 5 (lima) media yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK, yaitu: Formulir Gratifikasi (dapat diunduh pada laman https://www.kpk.go.id/), surat elektronik dengan alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., datang langsung ke layanan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada ponsel, dan situs https://gol.kpk.go.id. Personel Lemhannas RI dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Lemhannas RI untuk kemudian diproses dan diteruskan kepada Tim Pelaporan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749