Sebagai upaya meningkatkan Reformasi Birokrasi, Lemhannas RI menyelenggarakan Diskusi dan Workshop Keberhasilan Pembangunan Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (3/10), di Ruang Syailendra, Gedung Astagatra Lantai 3, Lemhannas RI. 

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, yakni Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Teten Ali Mulku Engkun, Ph. D.; Analis Kebijakan Ahli Madya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwan Kurniawan, S.STP., MAP.; dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akhmad Deni Sumirat,. S.STP., M.M.

“Perlu upaya, komitmen, dan kerja sama dari seluruh unsur di lingkungan Lemhannas RI untuk dapat mensukseskan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” kata Kepala Bagian Fasilitas Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan Lemhannas RI Kolonel Laut (KH) Muhammad Dachlan, S.Pd., S.A.P., M.A.P. Hal tersebut berkaca pada terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map RB Nasional yang dinilai akan meningkatkan tantangan bagi pelaksanaan RB di Lemhannas RI.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan RB di lingkungan Lemhannas RI telah dilaksanakan selama lebih dari sepuluh tahun. Namun, hingga saat ini nilai RB Lemhannas RI masih berada di predikat B. Diharapkan pelaksanaan kegiatan diskusi dan workshop tersebut dapat meningkatkan predikat RB Lemhannas RI menjadi predikat BB.

Sejalan dengan hal tersebut, satu instansi pemerintah yang dinilai telah berhasil dalam pembangunan RB adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperoleh predikat A untuk nilai RB dan predikat A untuk nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Penyelenggaraan diskusi dan workshop ini bertujuan untuk melakukan transfer pengetahuan yang mungkin dapat dilaksanakan di Lemhannas RI guna mendukung peningkatan RB di Lemhannas RI. Diharapkan pada peserta yang mengikuti dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan sehingga mendapatkan pengetahuan baru untuk keberhasilan pembangunan RB di Lemhannas RI kedepannya.

Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menjelaskan tentang konsepsi Transformasi Jabar. Bahwa dalam perjalanannya disadari bahwa dynamic governance, digital government, network government, dan whole of government merupakan satu kesatuan dalam menyukseskan Reformasi Birokrasi. Dalam melakukan transformasi harus memiliki beberapa konsep yang terintegrasi.

Selain itu, harus selalu disadari bahwa setiap kebijakan yang diambil harus bertujuan untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah dengan menuntaskan setiap isu-isu pembangunan. Terkait hal tersebut, SAKIP memiliki pengaruh yang besar dalam kinerja pembangunan daerah. Oleh karena itu, SAKIP menjadi salah satu hal yang diprioritaskan sebagai pengungkit kinerja pembangunan daerah Jawa Barat. (NA/BIA)


Wakil Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Tengah Lemhannas RI pada Senin, 2 Oktober 2023. Upacara tersebut diawali dengan menyanyikan Mars Lemhannas RI.

Setelah menerima laporan dari Komandan Upacara ASN Sulis Marwiyani Fatkhan, S.H., M.Sc., Wakil Gubernur Lemhannas RI selaku Inspektur Upacara memimpin para peserta upacara mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan Republik Indonesia yang telah gugur.

Dalam upacara tersebut, turut dibacakan Ikrar oleh Mayor Cpl Warsono.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

Bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;

Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 1 Oktober 2023. Atas Nama Bangsa Indonesia. Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani,” demikian bunyi Ikrar yang dibacakan.

Upacara tersebut diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Sebelumnya, pada Minggu, 1 Oktober 2023, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. (NA/BIA)


Dalam diskusi sesi II Seminar Nasional Peserta Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 24 yang mengangkat tema “Kepemimpinan Digital dalam Konsolidasi Demokrasi” pada Selasa (3/10) di Ruang Dwiwarna Purwa, Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Drs. Teten Masduki dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M.

Dalam sesi yang dimoderatori oleh Presenter Berita dan Produser Kompas TV Frisca Clarissa dan Audrey Chandra, Drs. Teten Masduki menyampaikan paparannya yang berjudul “Transformasi Digital Ekonomi Indonesia”. Berbicara tentang kondisi e-commerce Indonesia, 90% produk yang dijual di online merupakan barang import. Lebih lanjut, sebanyak 74% penjual di e-commerce menjual produk yang bukan produknya sendiri atau biasa disebut reseller. Selain itu, predatory pricing sampai tren platform asing monopoli juga terjadi pada kondisi e-commerce Indonesia.

Tentang TikTok Shop, Drs. Teten Masduki menyampaikan pergerakan ekonomi yang terjadi pada platform tersebut bergerak dengan sangat cepat hingga membuat model bisnis baru yang menggabungkan media sosial dan marketplace (social commerce). Telah kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia telah banyak masuk kedalam platform TikTok. Selain itu, TikTok juga mampu mengetahui kebiasaan yang disukai konsumen Indonesia bahkan sampai pada ranah politik. “Jadi ini suatu warning sebenarnya yang mungkin teman-teman di Lemhannas harus menyikapi ini, bukan saja pendekatan ekonomi tapi juga pendekatan politik atau geopolitik,” tutur Drs. Teten Masduki.

Lebih lanjut, Drs. Teten Masduki menyampaikan beberapa alasan media sosial harus dipisahkan dengan e-commerce. Pertama adalah dikhawatirkan terjadinya penggunaan data pribadi untuk tujuan-tujuan bisnis (market intelijen dan menciptakan permintaan). Lalu yang kedua, hal tersebut dikhawatirkan melahirkan persaingan usaha yang tidak adil yang akan melahirkan monopoli pasar. 

Kemudian yang ketiga adalah dikhawatirkan terjadinya pengaturan algoritma untuk mengarahkan traffic hanya kepada salah satu platform, bahkan ke produk tertentu milik perusahaan afiliasi platform temasuk produk asing yang terafiliasi dengan platform dan perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Mayjen TNI Heri Wiranto dengan mengangkat judul “Kepemimpinan Digital dalam Mewujudkan Visi Konsolidasi Demokrasi Indonesia”. Dalam paparannya disampaikan bahwa kepemimpinan digital merupakan kepemimpinan yang berpusat pada pendayagunaan instrumen digital agar organisasi beroperasi lebih efisien, menawarkan pengembangan hasil yang dapat meningkatkan layanan publik. Upaya tersebut menuntut kepemimpinan yang mampu meningkatkan kapasitas SDM, memperbarui proses bisnis, mengembangkan keberagaman, serta inovasi dalam organisasi.

Terdapat empat hal yang menjadi hubungan antara digital leadership dan konsolidasi demokrasi, yakni demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mendasarkan kekuasaan pada rakyat, lalu pemerintah dan pemimpin politik mendorong aktivitas partisipasi publik melalui media sosial, platform digital, maupun aplikasi khusus, kemudian kepemimpinan digital membantu memperkuat demokrasi dan memastikan integritas dalam pemilu serta konsolidasi diartikan sebagai proses penggabungan elemen demokrasi untuk bersama-sama secara terpadu memfasilitasi demokratisasi politik.

Pada paparannya, Heri Wiranto menyampaikan beberapa syarat pemimpin digital pada era demokrasi di Indonesia, yakni memahami platform media sosial, analitik data, keamanan siber, dan tren terbaru dalam teknologi, lalu pemimpin harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjelaskan kebijakan serta tindakan mereka.

Kemudian, pemimpin harus dapat berkomunikasi dengan jelas, persuasif, dan memadai melalui media sosial, platform digital serta saluran komunikasi digital lainnya. Selanjutnya, pemimpin harus mendukung program-program yang meningkatkan literasi politik digital di kalangan masyarakat dan bisa melindungi data pribadi dan informasi penting dari ancaman siber.

Lebih lanjut, pada kepemimpinan digital juga harus memiliki kemampuan merespon cepat terhadap isu-isu penting yang muncul di media sosial dan platform digital serta perlu menetapkan aturan yang jelas untuk melindungi hak-hak individu dan mengendalikan penyebaran informasi palsu.

Menutup acara, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto menyampaikan bahwa dari rangkaian pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan, hal yang harus disadari adalah ketika membahas kepemimpinan digital dikaitkan dengan demokrasi, tidak lepas dari pertarungan geopolitik yang ada, tidak lepas dari kepentingan-kepentingan ekonomi strategis negara dan korporasi globalnya, serta kemampuan dalam menguasai teknologi. 

“Saya yakin PPSA 24 memiliki bekal-bekal yang cukup untuk nanti dilanjutkan dalam karir mereka kedepan, sehingga apa yang kita bahas hari ini betul-betul bisa diterapkan bagaimana digitalisasi 4.0 (dan) 5.0 akan semakin relevan dengan karir PPSA 24 kedepan,” pungkas Andi Widjajanto. (SP/BIA)


“Ada sesuatu yang signifikan yang berubah, hal-hal seperti ini yang harus kita perhatikan,” kata Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Evaluasi Undang-Undang TNI” pada Senin (2/10), di Ruang Kresna, Gedung Astagatra Lantai 4, Lemhannas RI.

Dalam FGD tersebut, yang didiskusikan tidak hanya tentang momentum UU TNI, tapi juga akan melihat secara komprehensif hubungan antara Pasal 30 UUD 1945, UU Pertahanan, UU TNI, UU Intelijen, UU Industri Pertahanan, UU PSDN, dan revisi yang ada di UU Ciptaker yang terkait dengan industri pertahanan. “Kami mencoba untuk melihat apa yang secara signifikan berubah dalam 20 tahun terakhir dan apa yang secara signifikan akan melompat dalam 20 tahun ke depan,” kata Andi Widjajanto.

Evaluasi ini dinilai dibutuhkan karena ketika UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, kondisi Indonesia masih berada dalam awal-awal proses demokrasi. Tantangan yang dihadapi Indonesia 20 tahun silam jauh berbeda dengan tantangan saat ini. Misalnya saat UU TNI dirumuskan pada tahun 2004, belum dikenal istilah-istilah seperti perang hibrida, grey zone operation, A2/AD, penguatan siber, indikasi yang kuat tentang pertarungan AS dan China, serta perpindahan ibu kota.

“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sehingga nanti perubahan dinamika lingkungan strategis, perubahan ancaman, karakter teknologi, perang yang berbeda yang memang harus ditangkap, sehingga evaluasi UU TNI yang tahun depan berusia 20 tahun bisa secara tajam kita laporkan,” ucap Andi Widjajanto. Dirinya juga menyampaikan bahwa akan ada diskusi-diskusi lanjutan guna membahas bagaimana hasil evaluasi akan dilakukan.

Salash satu narasumber dalam FGD tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si. menyampaikan bahwa TNI saat ini mengalami kegamangan. Menurut Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., hal tersebut dikarenakan beberapa sebab. Pertama, karena peran TNI dituntut lebih meluas, tetapi regulasi, dan aturan turunan UU TNI tidak lengkap sehingga berpotensi disalahkan atau melanggar hukum.

Kedua, TNI saat ini diminta/ditugaskan untuk terlibat dalam tugas/misi yang berada diluar ketentuan UU TNI. Penugasan tersebut diberikan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah UU TNI disahkan. Ketiga, persoalan tes kelayakan dan kepatutan Panglima TNI oleh DPR RI dinilai perlu turut dievaluasi karena nampak hanya bersifat formalitas semata dan seringkali dipolitisasi oleh politisi bahkan menarik TNI ke pusaran politik praktis.

Selain Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., turut hadir Direktur G Bais TNI Laksma TNI Ibnu Anas S.H., M.Tr. Opsla.; Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. TB. Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si.; Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han).; Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI Brigjen TNI Hendy Antariksa; dan Kepala Lab Indonesia 45 Iis Gindarsah, M.Si., M.Sc.  (NA/BIA)


<script src="https://code.responsivevoice.org/responsivevoice.js?key=oK4OtHmB"></script>


Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749