Menjelang berakhirnya Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 61, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Upacara Pembukaan Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 61, pada Senin (05/10). Dalam laporannya, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Mayjen TNI Rahmat Pribadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan diselenggarakan selama 5 hari mulai 5 Oktober 2020 hingga 9 Oktober 2020 dan diikuti oleh 96 peserta yang terdiri dari 90 istri dan 6 suami.

Tujuan diadakannya penataran bagi istri/suami peserta PPRA 60 adalah untuk membekali dan memantapkan para istri/suami dalam peranannya sebagai pendamping kader pimpinan tingkat nasional, meningkatkan wawasan tentang etika bagi istri/suami yang dapat menjadi teladan bagi keluarga besar unit kerja dan masyarakat, serta meningkatkan keakraban, persaudaraan, dan kekeluargaan antar sesama pendamping peserta PPRA 61 dan dengan Lemhannas RI.

Seperti penyelenggaraan Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 60 yang lalu, Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 61 juga dilaksanakan secara virtual dengan setiap peserta berada di tempat masing-masing. Hal tersebut dikarenakan Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 61 diadakan di tengah pandemi Covid-19 yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaannya, terutama para peserta harus dapat menyesuaikan penyelenggaraan penataran secara jarak jauh tanpa mengurangi kualitas belajar dan pembelajaran yang dilaksanakan.

 “Keberhasilan para peserta Lemhannas RI dalam meniti karier dan mengemban tugas negara, tidak mungkin terwujud tanpa adanya peran istri/suami selaku pendamping, oleh sebab itu sudah sepatutnya keharmonisan suami/istri terus dijaga melalui pemeliharaan dan penyesuaian wawasan, moral dan etika,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa semangat kebangsaan, iklim kekeluargaan yang penuh toleransi, dan kebersamaan dengan landasan Bhinneka Tunggal Ika, dapat mengalami erosi akibat arus globalisasi dan dinamika situasi politik yang berkembang. Oleh karena itu, pemahaman terhadap wawasan kebangsaan dengan lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi oleh akar kerakyatan perlu semakin dikukuhkan.

Sejalan dengan hal itu, maka hakikat penataran tersebut adalah menyiapkan para istri/suami, agar lebih memantapkan peranan dalam membantu dan mendampingi suami/istri, baik dalam hubungan kedinasan maupun dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat. “Melalui penataran ini hendaknya dapat dipahami makna moral dan etika kebangsaan, yang selanjutnya dapat diimplementasikan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat memanfaatkan penataran tersebut dengan sebaik-baiknya karena penataran tersebut merupakan upaya memantapkan peran peserta penataran dalam organisasi, keluarga maupun di lingkungan masyarakat.


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) kembali menyelenggarakan Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 Tahun 2020. P3DA 11 direncanakan dilaksanakan selama 2 bulan yang dibuka pada Senin, 28 September 2020 dan direncanakan ditutup pada Rabu, 9 Desember 2020. Adanya pandemi Covid-19 melatarbelakangi penyelenggaraan P3DA dilaksanakan secara virtual.

Penyelenggaraan P3DA diharapkan dapat mewujudkan pimpinan tingkat daerah yang bermoral, beretika dan berkarakter kebangsaan, memahami 4 Konsensus Dasar Bangsa meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan cakrawala pandang operasional yaitu, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional, terampil dalam memecahkan masalah di daerah, serta mampu memberikan saran kepada pemerintah daerah tingkat I tentang kebijakan publik dan terkait nilai-nilai kebangsaan.

P3DA 11 diikuti sebanyak 26 peserta yang terdiri dari 9 orang bupati, 3 orang Wakil Bupati, 4 orang Walikota, 1 orang Wakil Walikota, 7 Ketua DPRD, 1 Wakil Ketua DPRD, dan 1 orang Sekretaris Daerah Kabupaten.

 “Keberadaan para peserta di Lemhannas RI, diharapkan dapat memiliki tekad untuk melakukan revolusi mental transformasi sikap dan perilaku yang mencerminkan sosok pimpinan daerah dengan kualitas karakter kebangsaan yang kuat,” ujar Agus. Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa para peserta perlu mempunyai kemampuan membuat analisis dan keputusan, berpikir strategis, serta memiliki martabat dan kejujuran yang merupakan prasyarat utama karakter individu sebagai pimpinan tingkat daerah. Oleh karenanya, Agus menegaskan bahwa etika, moral dan kejujuran harus menjadi pijakan utama bagi para peserta dan para peserta harus menjaga nama baik daerah tempat asal peserta mengabdi dan bertugas.

Kemudian Agus menyampaikan bahwa kemenangan kontestasi kekuasaan politik konstitusional untuk jabatan publik apa pun merupakan prestasi yang bisa dicapai oleh seorang politisi dalam demokrasi seperti yang para peserta P3DA 11 capai. Cara pemilihan dengan pemilihan langsung oleh rakyat menambahkan kredibilitas proses pemilihan para peserta di dalam jabatan masing-masing. Menurut Agus, jabatan dan kekuasaan tidak pernah menjadi tujuan akhir seorang politisi yang memiliki modal dasar dan wawasan moral kebangsaan. “Apa yang dapat diabdikan dalam jabatan, apa peran yang dimainkan dalam jabatan tersebut bagi masyarakat, bangsa, dan negara akan selalu menjadi kriteria akhir tentang bagaimana kita menilai seorang pemimpin dalam kapasitas jabatan publik,” tutur Agus.

Di akhir amanatnya, Agus menyampaikan bahwa Lemhannas RI tidak mengajar atau memberi kuliah pada para peserta. Namun, para peserta berada di Lemhannas untuk menyamakan paradigma wawasan kebangsaan dan untuk membulatkan pencapaian proses demokratis yang telah para peserta capai. “Lemhannas RI ada untuk membantu peserta sekalian untuk meningkatkan kualitas dharma bakti para peserta dalam kapasitas sebagai pejabat publik,” kata Agus.

Walaupun diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, Lemhannas RI berupaya seoptimal mungkin untuk mempersiapkan dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan dan akan memperhatikan protokol kesehatan selama proses pendidikan berlangsung.

 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 637 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Tahun Anggaran 2019, Lemhannas RI membuka 42 alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebanyak 1077 orang mendaftarkan diri, tetapi setelah melalui seleksi administrasi hanya 1002 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD tersebar di 9 provinsi, yakni di Jawa Timur pada 29 Januari 2020, Sumatera Selatan pada 31 Januari 2020, Jawa Tengah pada 6 Februari, Jawa Barat pada 8 Februari 2020, Sumatera Barat pada 9 Februari 2020, Sumatera Utara pada 12 Februari 2020, DKI Jakarta pada 14 dan 15 Februari 2020, Sulawesi Selatan pada 23 Februari 2020, serta DI Yogyakarta pada 5 Maret 2020. Total peserta yang hadir dan mengikuti SKD sebanyak 875 peserta yang kemudian menghasilkan 105 peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diadakan dalam 3 tahap yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT), Tes Psikologi, dan Wawancara. Pelaksanaan SKB CAT tetap tersebar di berbagai provinsi, yakni di Kepulauan Riau pada 1 September 2020, DKI Jakarta pada 2 September 2020, Jawa Barat pada 2 September 2020, Jambi pada 2 September 2020, DI Yogyakarta pada 3 September 2020, Bali pada 3 September 2020, Banten pada 3 September 2020, Sulawesi Selatan pada 5 September 2020, Sumatera Selatan pada 5 September 2020, Lampung pada 5 September 2020, Sumatera Barat pada 6 September 2020, Jawa Timur pada 7 September 2020, Jawa Tengah pada 12 September 2020, dan Sumatera Utara pada 21 September 2020.

Dalam penyelenggaraan Tes Psikologi, Lemhannas RI bekerja sama dengan Dinas Psikologi Markas Besar TNI Angkatan Udara dan dilaksanakan bertempat di Kantor Lemhannas RI, pada Senin, 28 September 2020. Sedangkan pelaksanaan Wawancara diselenggarakan keesokan harinya, Selasa, 29 September 2020 bertempat di Kantor Lemhannas RI. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker dan face shield, membawa hand sanitizer, dan memiliki Surat Keterangan Sehat atau Surat Telah Melaksanakan Rapid Test.


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menjadi pembicara kunci dalam Webinar Nasional ke-4 Forum Komunikasi Dekan FISIP/Ketua STISIP PTS Se-Indonesia, pada Sabtu, (26/09). Diselenggarakan secara virtual, Webinar Nasional tersebut mengangkat tema ”Ancaman Radikalisme, Intoleransi dan Komunisme Terhadap NKRI dari Perspektif Ilmu-Ilmu Sosial dan Politik”.

“Persamaan atau benang merah yang kita dapatkan dari 3 aspek yang pada webinar pagi hari ini, mendapatkan pokok bahasan, yaitu radikalisme, intoleransi, dan komunisme,” kata Agus. Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa intoleransi merupakan sebuah keadaan awal yang apabila tidak ditangani dengan baik maka akan menjurus kepada radikalisme dan komunisme. Sedangkan, radikalisme dan komunisme merupakan 2 buah aliran atau ideologi yang bertujuan untuk menanamkan ideologinya atau sistemnya sendiri dengan menggantikan tatanan yang sudah ada berdasarkan sebuah dorongan atau upaya yang mencerminkan kekerasan.

Bila dipandang dari perspektif ilmu sosial dan ilmu politik, maka ada beberapa faktor kemunculan fenomena radikalisme, intoleransi, dan komunisme. Faktor pertama adalah menyangkut kecenderungan perubahan hubungan sosial dalam lingkup kenegaraan yang di dalamnya terkandung elemen tatanan sosial yang terikat dalam sebuah sistem politik. Selanjutnya adalah gesekan-gesekan sosial yang diakibatkan perbedaan klaim kebenaran keyakinan individu terhadap pendirian nilai-nilai sosial tertentu, yang pada akhirnya membentuk sebuah pengelompokan yang didasarkan pada keyakinan yang mana satu sama lainnya saling berbeda dan saling bertentangan.

Kemudian tekanan sosial yang dimunculkan sebagai implikasi tekanan kepentingan tertentu yang menimbulkan pergerakan deviatif atau tindakan yang melenceng atau menjauh dari norma kesepakatan kolektif atau yang menolak tertib sosial. Radikalisme juga menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada, dengan ciri-ciri berbentuk tindakan intoleransi atau tidak memiliki toleransi pada golongan yang memiliki pemahaman berbeda.

“Karena ilmu-ilmu sosial dan politik merupakan disiplin ilmu yang berpusat pada perilaku manusia, maka ilmu-ilmu sosial dan politik yang merupakan ilmu yang mampu menembus “wilayah abu-abu” proses sebab akibat perilaku manusia yang menjangkau akar permasalahan fenomena manusia,” ujar Agus. Selanjutnya Agus menyampaikan bahwa ilmu-ilmu sosial dan politik diharapkan mampu mengungkap aspek proses sebab akibat dalam analisis yang komprehensif untuk menemukan akar masalah dan akibat dari fenomena dalam bidang sosial dan politik serta mencapai temuan yang komprehensif dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah, pertama, mengantisipasi kemunculan potensi deviasi sosial, penyimpangan kesepakatan ideologi dengan ketimpangan kepentingan politik. Kedua, terciptanya formula kontra-aksi yang komprehensif dan berimbang antara upaya meredam ekses politik yang ditimbulkan sebagai akibat gejolak sosial dengan yang dipengaruhi atau “ditunggangi” oleh kepentingan politik tertentu. Ketiga, terbangun kultur sosial dan kultur politik yang dikelola secara baik dalam wadah kepemimpinan dan kelembagaan politik yang mapan sehingga potensi pergerakan sosial yang menyimpang dari komitmen politik bersama akan dapat diredam. Keempat, tercipta paradigma berpikir holistik dan sistematik dalam membentuk kesinambungan dan sinkronisasi sistem sosial yang terintegrasi dengan sistem politik untuk membangun stabilitas politik dan tertib sosial.

“Melalui kegiatan webinar nasional ini, diharapkan dapat melahirkan beberapa ide dan pemikiran yang strategis, guna tercipta rekomendasi yang terbaik dalam upaya menjaga keutuhan NKRI,” ujar Agus menutup penjelasannya.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749