“Forum diskusi ini merupakan wadah silaturahim antara pimpinan Lemhannas RI  dengan para pemimpin redaksi beserta para rekan – rekan wartawan media yang bertujuan untuk mempererat hubungan dalam melakukan sinergi peran kita bersama bagi bangsa dan negara,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat memberi sambutan pada Forum Diskusi dengan Pemimpin Redaksi Media dengan tema “Ketahanan Nasional di Tengah Pandemi” secara daring, Kamis (26/11).

 

Memulai diskusi tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam dan Ketahanan Nasional Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A. membawakan materi mengenai “Penguatan Ketahanan Nasional di Tengah Pandemi COVID-19”. Prof. Dadan menyampaikan bahwa Pandemi COVID-19 telah mempengaruh hampir semua aspek kehidupan. Hal ini tentu saja mengganggu ketangguhan ketahanan nasional Indonesia di berbagai aspek yang ada di dalamnya. “COVID-19 tidak hanya menginfeksi manusia, tapi juga ketahanan nasional. Pandemi global yang sudah berlangsung lama dan belum dapat diperkirakan kapan akan berakhir, membawa kecemasan dan kepanikan secara global,” kata Prof. Dadan melanjutkan.

 

Berdasarkan Indeks Ketahanan Nasional pada Desember 2019 dan Juli 2020, hasil pengukuran Laboratorium Ketahanan Nasional memperlihatkan bahwa COVID-19 berpengaruh pada Ketahanan Nasional. Hal ini terlihat dari adanya penurunan Indeks Ketahanan Nasional yang menunjukkan bahwa Indeks Ketahanan Nasional pada bulan Juli 2020 seolah kembali pada kondisi tahun 2015. Lebih lanjut Prof. Dadan menyampaikan bahwa pandemi ini berpengaruh langsung pada Gatra Demografi, Ekonomi, selanjutnya berdampak pada gatra Politik, Sosial Budaya, Ideologi dan gatra lainnya.

Dalam diskusi daring tersebut, Lemhannas RI merekomendasikan bahwa Indonesia perlu membangun Konsep Dasar Ketahanan Nasional di Masa Depan. “Strategi Penguatan Ketahanan Nasional  sebagai landasan pembangunan bangsa di mana prioritas pembangunan ketahanan nasional adalah penguatan ketahanan insani,” kata Prof. Dadan.

 

Ada tiga aspek ketahanan nasional yang perlu diperhatikan, lanjut Prof. Dadan, yaitu ketahanan sosial budaya dan ideologi, ketahanan ekonomi berbasis prinsip kedaulatan dan kemandirian, ketahanan politik dalam arti kapasitas pemerintahan, serta pola manajemen sistem pemerintahan perlu dievaluasi guna meningkatkan harmonisasi pelaksaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

 


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai Lembaga Pemerintahan Non Kementerian Cukup Informatif, pada Rabu (25/11). Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai tahap akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik. Penganugerahan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporan tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik di depan Wakil Presiden Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Lebih lanjut Gede menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan keterbukaan informasi Badan Publik terhadap 348 Badan Publik yang dievaluasi sepanjang tahun 2020, sebanyak 60 Badan Publik meraih kategori Informatif, 34 Badan Publik dalam kategori Menuju Informatif, 61 Badan Publik dalam kategori Cukup Informatif, 47 Badan Publik dalam kategori Kurang Informatif, dan 146 Badan Publik dalam kategori Tidak Informatif.

Dalam kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian Cukup Informatif, Lemhannas RI meraih peringkat ketiga dengan total nilai 77,3. Pada kategori ini, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) berada di peringkat pertama dengan nilai 79,48, lalu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di peringkat kedua dengan nilai 78,7.

 

 


“Merupakan hal terpenting ketika kita menjaga komitmen dalam menggapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dengan tetap memperhatikan hak-hak perempuan dalam pembangunan dan perdamaian” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat memberikan sambutan dalam Acara Pembukaan Konferensi Internasional tentang Perempuan, Perdamaian, dan Masyarakat Inklusif “Building Grounded & Sustainable Peace: Women’s Experience in Post Conflict Situation and The Realm of Radicalism” kerja sama Lemhannas RI dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Kamis (26/11). Konferensi tersebut membahas peran perempuan dalam mempertahankan perdamaian guna memperkuat ketahanan nasional.

 

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa seruan untuk pemberdayaan perempuan dan melindungi hak perempuan menjadi bagian dari kesepakatan global sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan. Komitmen yang dibuat oleh semua negara mewajibkan pemerintah semua negara mengambil sikap dan tindakan untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan, agar semangat dan komitmen visioner yang tertanam dalam setiap kebijakan negara tidak akan hilang. Agus menekankan bahwa menciptakan sebuah kebijakan yang mendukung peran perempuan dalam proses pembangunan adalah suatu kepastian. Perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai komitmen internasional dan prasyarat untuk kerja sama yang lebih luas dalam pembangunan, demokrasi, perdamaian, dan keamanan.

 

“Kesetaraan perempuan bukanlah masalah moril dan bukanlah masalah kemanusiaan, akan tetapi lebih condong pada masalah keadilan. Oleh karena itu, memberikan hak yang sama terhadap perempuan dalam proses pembangunan merupakan keniscayaan jika pembangunan ingin bergerak maju, stabil, dan aman,” ujar Agus.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengupayakan pemulihan bagi perempuan korban konflik dan mendukung kepemimpinan perempuan dalam membangun perdamaian merupakan langkah strategis untuk mendukung pemenuhan hak konstitusional, terutama pada jaminan atas rasa aman, kehidupan yang bermartabat dan bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.

“Komnas Perempuan sangat berbangga bahwa Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga memiliki aspirasi serupa. Hal ini tidak terlepas dari kepemimpinan Bapak Letjen (Purn.) Agus Widjojo yang juga kita kenali kiprahnya di dalam mendorong upaya-upaya perdamaian dalam berbagai ruang,” ungkap Andy.

Lebih lanjut Andy menyampaikan harapannya agar kerja sama dalam menyelenggarakan konferensi internasional ini akan berlanjut dengan lebih menginstitusionalisasikan perspektif gender di dalam kajian-kajian dan pendidikan tentang ketahanan nasional. 

 

Konferensi yang dilaksanakan dalam rangka peringatan 20 Tahun Resolusi 1325 PBB dan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 November-10 Desember 2020) tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku pembicara kunci. Selain itu, terdapat lima pembicara, yaitu Pakar Internasional tentang Keadilan Transisional Profesor Fabian Savioli, Co-Founder dan Direktur Eksekutif PAIMAN Alumni’s Trust, APWAP’s Affiliate Dr. Mossarat Nadim, Wakil Indonesia untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum, komisioner Komnas Perempuan Prof. Dr. Alimatul Qibiyah, dan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Prof. Dr. Njaju Jenny Malik Toni Hardjatno.

 


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo memberikan Pembekalan kepada peserta Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) 11 Lemhannas RI secara daring pada Selasa, 24 November 2020. Pembekalan dengan judul “Anatomi Sistem Keamanan Nasional” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perkembangan sistem keamanan nasional di Indonesia.

“Jika kita bicara tentang keamanan, sering kali istilah itu hanya berarti keamanan saja yang merupakan terjemahan dari kata security. Padahal keamanan dapat dibagi menjadi beberapa macam pengertian yang berbeda antara satu dengan lainnya,” ujar Agus. Makna keamanan dapat dibagi dari beberapa ruang lingkup, antara lain lingkup antar bangsa (internasional), kebangsaan nasional (dalam negeri), dan keamanan yang ditujukan dalam negeri yang bersifat lingkup insani.

Keamanan regional dan keamanan bersama bersifat internasional atau antar bangsa. Keamanan nasional, yaitu keamanan bagi bangsa tersebut secara keseluruhan. Di dalam Keamanan Nasional, ada Keamanan Dalam Negeri dan juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat yang sifatnya untuk menjaga keamanan dalam masyarakat terhadap gangguan-gangguan fisik kecil. Di samping itu juga berkembang Keamanan Insani (Human Security) bagi Hak-hak dasar dan Hak Asasi Manusia. “Pergeseran konsep Keamanan Nasional sebagai bentuk Keamanan Tradisional menuju Keamanan Insani disebabkan karena berakhirnya era perang dingin, sehingga kekuatan global dapat menukik lebih dalam ke dalam masalah hak-hak dasar warga negara sebagai bentuk keamanan insani yang harus dapat dijamin oleh negara,” tambah Agus.

Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan bahwa peran otoritas sipil adalah merumuskan kebijakan, membuat keputusan pengerahan militer, menentukan tujuan pengerahan, menentukan tingkat kekerasan, menentukan strategi nasional, dan melakukan kontrol demokratis serta oversight. Sedangkan peran otoritas militer adalah menentukan strategi atau cara militer untuk mencapai tujuan politik, mematuhi Undang-Undang, dan loyal kepada otoritas politik, serta melaksanakan manajemen internal untuk jamin kesiapan operasional.

Agus menambahkan bahwa fungsi Keamanan Nasional secara klasik diartikan mencakup fungsi Diplomasi Pertahanan dan Penegakan Hukum yang dapat diartikan sebagai fungsi keamanan dalam negeri. Dalam spektrum Keamanan Nasional, pertahanan negara menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Agus menyarankan untuk mewadahi portofolio tunggal bagi pengintegrasian fungsi keamanan dalam negeri perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang merumuskan kebijakan nasional keamanan dalam negeri.

 

 

 



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749