Ketahanan Keluarga untuk Ketahanan Nasional

Para peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 65 dan peserta Penataran Istri/Suami Peserta PPRA 65 mengikuti ceramah dari dr. Dewi Inong Irana, Sp.KK., FINSDV, FAADV. tentang Penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS)–HIV/AIDS Akibat Perilaku Seks Bebas dan LGBT Dampak Terhadap Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Bangsa, pada Jumat (25/8), di Auditorium Gadjah Mada, Lemhannas RI.

“Keluarga adalah unit terkecil suatu bangsa. Jika semua keluarga Indonesia beres, maka Indonesia beres, tercipta ketahanan keluarga,” kata dr. Dewi Inong Irana yang menekankan pentingnya kehadiran orang tua dan pendampingan orang tua terhadap anak agar tidak terjadi perilaku seks bebas dan menciptakan keluarga yang berkualitas.

Tingginya perilaku seks bebas akan mengakibatkan penyakit IMS–HIV/AIDS. Hal tersebut secara langsung dan tidak langsung menjadi urusan semua pihak karena berakibat memengaruhi kesehatan manusia Indonesia. Menurut dr. Dewi Inong Irana, data penderita IMS–HIV/AIDS mengalami fenomena puncak gunung es, yaitu yang terdata sangat sedikit dibanding kejadian sebenarnya yang belum terdata.

Pada kesempatan tersebut, dr. Dewi Inong Irana juga menekankan bahwa perilaku seks bebas dan LGBT tidak sesuai dengan identitas Indonesia karena berlawanan dengan Pancasila, yakni Sila Pertama dan Sila Kedua.

Oleh karena itu, dr. Dewi Inong Irana menekankan kepada seluruh peserta yang akan menjadi pemimpin agar dapat bertindak dengan bijaksana. Jika terjadi perilaku seks bebas dan LGBT di sekitarnya, yang dilakukan adalah tidak setuju dengan perilakunya namun tidak menjauhi orangnya. Para peserta juga diimbau untuk membangun program pengecekan berkala pada anggota masing-masing sebagai tindakan pencegahan penularan.

Dewi Inong Irana, menyarankan kepada para peserta yang akan menjadi pimpinan tingkat nasional untuk melakukan berbagai upaya. Beberapa diantaranya seperti penanganan dari akar rumput melalui PKK, karang taruna, dan pramuka, lalu penyelenggaraan kursus remaja dan pranikah, kemudian pendampingan dan rehabilitasi untuk para pelaku, serta pendidikan keterampilan gratis agar para pelaku bisa beralih profesi. Dalam ranah hukum, dr. Dewi Inong Irana, juga menyarankan agar adanya hukuman yang ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (NA/BIA)


<script src="https://code.responsivevoice.org/responsivevoice.js?key=oK4OtHmB"></script>


Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749