Lemhannas RI Menyelenggarakan Evaluasi Peta Proses Bisnis

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) telah menyusun Peta Proses Bisnis Lemhannas RI sejak tahun 2021. Penyusunan peta proses bisnis Lemhannas RI bertujuan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Upaya penyusunan peta proses bisnis Lemhannas RI merupakan bentuk realisasi amanat Presiden yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas RI. Dalam Pasal 41 Bab III Tata Kerja Perpres Nomor 98 Tahun 2016 tertuang bahwa Lemhannas RI dalam melaksanakan tugasnya harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit di lingkungan Lemhannas RI.

Dalam rangka mengevaluasi efektifitas tata kerja pada unit kerja di Lemhannas RI, Biro Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Lemhannas RI mengadakan Rapat Pembahasan Evaluasi Peta Proses Bisnis bertempat di Ruang Gatot Kaca, Gedung Astagatra, Lemhannas RI pada Kamis (8/9). Kepala Biro Perencanaan Lemhannas RI Brigjen TNI Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Han. memimpin langsung kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan personel dari tiap unit kerja Lemhannas RI. Pada rapat tersebut dipaparkan berbagai hal agar tidak terjadi tumpang tindih pembagian tugas dalam organisasi Lemhannas RI. (CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749