Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Beri Ceramah Peserta PPRA 64

Peserta Program Reguler Angkatan (PPRA) 64 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) berkesempatan mendapatkan ceramah dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Ahmad Taufan Damanik, M.A secara virtual pada Kamis (8/9).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM RI mengangkat judul “Mewujudkan Keadilan Restoratif untuk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan HAM.” Mengawali paparannya, Ketua Komnas HAM RI menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya. “Jadi ini ada kaitan dengan dia adalah hak yang melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan,” tutur Ketua Komnas HAM RI.

Ketua Komnas HAM RI juga menjelaskan hak-hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun, yakni hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan (termasuk warga binaan), hak kemerdekaan pikiran, hati nurani dan beragama, hak bebas dari perbudakan, hak atas persamaan didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut.

Lebih lanjut, Ketua Komnas HAM RI menjelaskan pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman. Pada tahun 2021, Komnas HAM RI bekerja sama dengan Penelitian dan Pengembangan Kompas dalam melaksanakan survei nasional “Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia” yang dilaksanakan di 34 provinsi dengan responden sebanyak 1200 orang.

Kemudian, Ketua Komnas HAM RI menyampaikan mayoritas responden memilih pendekatan keadilan restoratif atas penanganan kasus tindak pidana ringan. Saat Pandemi COVID-19, Komnas HAM menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mempertimbangkan narapidana-narapidana yang hukumannya tidak lebih dari tujuh tahun dan sudah mendekati masa hukuman selesai untuk dikembalikan ke rumah. Hal ini karena adanya praktek-praktek kekerasan yang terjadi pada narapidana seperti kematian dan hal lain yang menyebabkan narapidana yang bersangkutan masuk ke Rumah Sakit.

Selanjutnya, ada sembilan standar norma dan pengaturan (SNP) yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI, yakni SNP tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, SNP tentang hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, SNP tentang hak atas berkumpul dan berorganisasi, SNP tentang hak atas kesehatan, SNP tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, SNP tentang pembelaan hak asasi manusia, SNP tentang hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam, SNP tentang hak memperoleh keadilan, dan SNP tentang pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. “Standar norma gunanya untuk memberikan rujukan/guideline kepada seluruh lembaga negara ditingkat nasional maupun didaerah untuk dia memahami apa yang menjadi definisi dan bagaimana itu dioperasionalkan,” tutur Ketua Komnas HAM RI.

Diakhir paparan, dengan tegas Ketua Komnas HAM RI menyampaikan pendekatan keadilan restoratif harus mencegah impunitas kepada pelaku atau tindak pidana tertentu. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749