RUU Wasantara, Agus Widjojo: Perlu lebih banyak mengadakan konsultasi publik

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menjadi salah satu keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Media Group dengan mengangkat tema besar “Penguatan Konstitusionalitas Masyarakat Pinggir Indonesia”, Selasa (27/1) di Ruang Rapat Besar Media Indonesia. Dalam FGD tersebut dibahas beberapa RUU yang diinisiasi oleh DPD RI di antaranya tentang wawasan nusantara, ekonomi kreatif, dan daerah kepulauan.


Menurut Usman Kansong Direktur Pemberitaan MI sebagai moderator mengatakan bahwa dengan diadakannya FGD ini, diharapkan agar hasil dari diskusi dapat mempercepat penetapan RUU menjadi UU, dimana terjadi pemerataan pembangunan ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya. “Tujuannya adalah hasilnya dapat mempercepat RUU itu ditetapkan menjadi UU, selain itu hasilnya sebagai bahan untuk kami manalisis, dan akan dimuat di media-media yang kami miliki, sehingga dapat dijadikan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan,” ujar Usman pada saat membuka acara FGD.


Hadir pula sebagai narasumber lain di antaranya Ketua DPD RI Nono Sampono, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun serta seorang Aktivis dan Politisi Budiman Sujatmiko.

 

Wawasan Nusantara (wasantara) menjadi salah satu RUU yang diinisiasi oleh DPD RI. Agus Widjojo dalam hal ini melihat bahwa UU sebagai sebuah formalitas dalam sistem hukum yang nantinya akan mengikat (legally binding) setiap warga negara, sedangkan yang terpenting adalah konsultasi publik. “Yang lebih penting disini adalah konsultasi publiknya, lebih penting lagi adalah gagasannya, apa sih gagasan di belakang wasantara, apa konsep gagasan tentang wasantara, sudah sepakat atau belum?,” ujar Agus Widjojo.


Agus Widjojo memandang bahwa saat ini kita cenderung lemah dalam menentukan bentuk konkret implementasi dari RUU wasantara, yang nantinya akan mengikat warga negara. “Saya tidak mengatakan bahwa wasantara ini tidak perlu diwadahi dalam UU, atau diwadahi dalam UU, tetapi kita punya kelemahan bahwa kita selalu tertarik dengan jargon/ rumusan yang seolah-olah bagi kita itu sudah selesai, tetapi ketika kita mau mengimplementasikannya kita lemah untuk mencari bentuk konkret implementasinya,” ungkap Agus Widjojo.


Diakhir paparannya, Agus mengatakan bahwa diperlukan lebih banyak konsultasi publik dalam merumuskan RUU wasantara serta latar belakangnya, sehingga RUU ini bisa dipahami dan mendapat kesepakatan publik.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749