Lemhannas RI Selenggarakan Sosialisasi Penguatan Keamanan Siber

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Kerja Sama dan Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Perundang-undangan dengan tema “Peran Pimpinan dan ASN dalam Penguatan Strategi Penguatan Keamanan Siber” bertempat di Ruang Syailendra, pada Senin (25/3). Sosialisasi tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pengelolaan keamanan siber di Indonesia khususnya di lingkungan Lemhannas RI.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Brigjen TNI (Mar) Raja Erjan H.S. Girsang, S.E., M.M., M.Sc. Dalam sambutannya, Raja Erjan menyampaikan kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik merupakan konsekuensi adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat yang dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah NKRI.

Kewajiban tersebut berjalan tidak tanpa risiko dan akibat hukum. Penyelenggara sistem elektronik perlu mengetahui manajemen risiko atas kerusakan dan kerugian hingga wajib membuat rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkan, di antaranya serangan-serangan siber.

Lemhannas RI sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup publik tidak hanya harus memahami dasar regulasi dari penyelenggaraan sistem elektronik, tetapi juga harus mengetahui fakta dan kondisi adanya serangan siber yang terjadi di Indonesia. “Selain itu, pentingnya mengetahui bagaimana roadmap keamanan siber Indonesia tahun-tahun mendatang untuk mengantisipasi potensi serangan siber yang dapat menimbulkan kerugian baik sosial maupun ekonomi hingga terhadap kedaulatan negara dan tentunya secara spesifik yang berdampak pada institusi Lemhannas RI,” ujar Raja Erjan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Sandiman Ahli Madya Direktorat Keamanan Siber Dan Sandi Pemerintah Pusat Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI Dony Harso, S.IP., M.Si. Dony Harso menyampaikan keamanan siber perlu diperkuat karena data yang kita miliki penting bagi penyerang. Penyerang berfokus pada individu dan akses individu ke sistem karena memungkinkan mereka meniru pemilik identitas dan menggunakan perangkatnya. Hal tersebut dapat mengganggu layanan publik dan bahkan dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara.

Lebih lanjut, Deny Harso membagikan tips untuk memitigasi ancaman siber. Pertama adalah menyimpan data dengan membuat salinan, enkripsi data sensitif, menghapus dengan aman, dan memperlakukan perangkat secara hati-hati. Kedua adalah dengan mengikuti literasi yang bertujuan untuk melindungi data pribadi, mencegah serangan siber, mengurangi risiko keuangan, memperkuat keamanan organisasi, membangun kesadaran anak-anak dan remaja, serta membangun kepercayaan.

Lalu yang ketiga adalah mengamankan gadget dengan mengaktifkan kunci layar, memperbarui OS dan aplikasi, menggunakan keamanan lapis ganda, lindungi jaringan Wi-Fi, memback-up data secara teratur, dan lainnya. Kemudian yang keempat adalah penyelenggara sistem elektronik wajib berpedoman pada regulasi tentang informasi dan transaksi elektronik, serta tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Selanjutnya tentang data pribadi, Deny Harso menyampaikan sering terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi. Sejalan dengan hal tersebut, pelindungan data pribadi harus dilakukan beberapa pihak, yakni orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, lalu pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Mengakhiri paparannya, ada empat hal yang harus dilakukan terkait pelindungan data pribadi. Pertama adalah mengetahui tugas dan tanggung jawab pejabat/petugas pelindungan data pribadi dalam suatu organisasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Lalu yang kedua adalah mengetahui fungsi pelindungan data pribadi di lingkungan organisasi. “Berarti harus ada ASN di Kementerian/Lembaga yang punya sertifikasi atau lulus uji kompetensi perihal ini, harus wajib,” pungkas Deny Harso. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749