Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN bagi Pegawai Lemhannas RI

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-undangan secara virtual pada Jumat (22/9). Sosialisasi yang mengangkat tema “Penegakan Disiplin ASN Berdasarkan PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” tersebut menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kedeputian Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Adiyat Mirdin, S.H.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP. Dalam sambutannya, Sri Widodo menyebutkan bahwa pegawai negeri berkewajiban menjaga dan meningkatkan kedisiplinannya. “Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pegawai negeri baik PNS, TNI, dan Polri yang ada di Lemhannas untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinannya sebagai abdi negara,” tutur Sri Widodo.

Andi, narasumber sosialisasi, berceramah dengan mengangkat topik “Penguatan Budaya Kerja dan Penegakan Disiplin Menuju Transformasi ASN”. Ia mengawali paparannya dengan menjelaskan maksud ditetapkannya core values “BerAKHLAK” dan employer branding “Bangga Melayani Bangsa” oleh Presiden beberapa waktu lalu sebagai penguatan budaya kerja ASN.

Andi mengatakan bahwa harapan Kemenpan RB setelah ditetapkannya nilai dasar BerAKHLAK oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam manajemen ASN adalah mengakarnya budaya kerja BerAKHLAK atau Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sementara itu, kata Andi, “Bangga Melayani Bangsa” yang diangkat sebagai employer branding ASN merupakan pertemuan antara ekspektasi individu dan organisasi dalam perekrutan pegawai.

Andi yang hadir sebagai narasumber mewakili Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kemenpan RB, Dra. Damayani Tyastianti, M.Q.M., melanjutkan ceramahnya dengan menjelaskan PP. No. 94 Tahun 2021 yang berisi kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin; serta berlakunya dan pendokumentasian hukuman disiplin. Andi mengatakan berlakunya PP. No. 94 Tahun 2021 menggantikan PP. No. 53 Tahun 2010 tanpa ada perubahan yang signifikan. Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban dan larangan dalam disiplin PNS merupakan bagian dari penerapan core values BerAKHLAK.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749