Lemhannas RI Selenggarakan RTD Mengembalikan Komoditas Timah sebagai Upaya Pengamanan Penguasaan Aset Mineral

Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan kegiatan round table discussion pengkajian jangka panjang dengan judul “Mengembalikan Komoditas Timah sebagai Mineral Strategis dalam Rangka Mengamankan Penguasaan Aset Mineral” bertempat di Ruang Kresna Lemhannas RI pada Senin (15/5).

RTD pengkajian jangka panjang tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan rumusan kebijakan yang solutif dan implementatif terkait dengan usaha mengembalikan komoditas timah sebagai mineral strategis dalam rangka mengamankan penguasaan aset mineral. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. saat menyampaikan laporannya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto menyampaikan bahwa RTD ini merupakan titik awal untuk mengusulkan pengkajian yang lebih strategis.

Fasilitator diskusi tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI Dr. Ir. Muhammad Hanafi, M.B.A., IPU., menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi timah yang besar dengan jumlah cadangan dan produksi terbesar kedua di dunia. Untuk mengelola sumber daya yang sebagian besar terletak di Kepulauan Bangka Belitung tersebut, pada tahun 1976 pemerintah Indonesia mendirikan PT Timah Tbk.,  dan menetapkan timah sebagai bahan galian strategis pada tahun 1980. 

Namun, pada tahun 1999 pemerintah menyatakan timah bukan lagi komoditas strategis dan pada tahun 2001 dibuat peraturan daerah yang membuka kesempatan pada masyarakat untuk melakukan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Dalam jangka waktu dua tahun sejak munculnya peraturan tersebut, jumlah tambang rakyat hampir mencapai 6000 unit tambang.

Sayangnya, aktivitas penambangan dan peredaran komunitas timah di Kepulauan Bangka Belitung diwarnai berbagai permasalahan. Pada tata kelola hulu komoditas timah yang sedang berjalan, pertambangan milik masyarakat diiringi munculnya kegiatan penambangan ilegal dan pembukaan lahan tanpa izin. Bahkan banyak dari kegiatan penambangan ilegal tersebut membuka lahan di dalam area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. 

Bersamaan dengan itu, muncul oknum swasta yang membangun smelter timah dan akhirnya mengendalikan rantai pasok pengelolaan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Diiringi ketidakefektifan pengawasan dan penegakan hukum, praktik penambangan dan peredaran timah secara ilegal semakin merajalela sehingga membawa dampak negatif seperti konflik sosial, berkurangnya penerimaan negara, dan terkurasnya cadangan timah secara tidak terkendali.

Permasalahan juga muncul pada ekosistem industri timah milik pemerintah. Terbatasnya teknologi dan tata kelola yang belum optimal menyebabkan potensi pendapatan negara yang berasal dari nilai tambah industrialisasi timah dan mineral tidak dapat direalisasikan secara optimal. 

Berdasarkan keunggulan yang terkandung dalam timah, timah dapat dikategorikan mineral strategis karena memiliki potensi meningkatkan daya saing global, cadangan devisa negara, penerimaan negara, dan perekonomian. Oleh karena itu, Lemhannas RI melakukan serangkaian pengkajian untuk merumuskan rekomendasi strategis atau kebijakan yang mengembalikan komoditas timah sebagai mineral strategis dalam rangka mengamankan penguasaan aset mineral melalui peningkatan tata kelola hulu hingga hilir.

RTD tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.; Plt. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr. Hendra Yusran Siry, S.Pi., M.Sc.; Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI Dr. Ir. Taufik Bawazier, M.Si; Priyo Pribadi dari Lembaga Kajian Nawacita; Ketua Tim Kajian Timah, Fungsional Analis Pemberantasan Korupsi KPK RI Ahmad Tahir Rahim, S.T., M.T.; Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI Ir. Edi Permadi; Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Persatuan Insinyur Indonesia Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc.; dan Direktur Utama  PT Timah Tbk Achmad Ardianto, S.T., M.B.A.

Pada paparannya, Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI menyampaikan usulan perbaikan pengelolaan timah Indonesia yang dibagi ke dalam tiga usulan. Pertama timah sebagai mineral kritis, yakni perlakuan timah sebagai mineral kritis dengan pendekatan tata kelola khusus. Perlunya harmonisasi para pihak pascapemberlakuan tata kelola mineral kritis pada timah melalui dukungan dan kerja sama dengan penambang rakyat dan smelter swasta dengan BUMN, serta konsolidasi produk timah Indonesia melalui pengaturan bersama berdasarkan kerangka regulasi yang akan memberikan peluang Indonesia sebagai penentu harga timah dunia.

Kedua adalah perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan untuk timah dengan melakukan penyelarasan tata ruang dan wilayah, memasukkan timah dalam Simbara untuk monitoring end to end, penataan administrasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dan perizinan timah, serta pengembangan iklim investasi untuk tumbuhnya industri hilir timah dan mineral turunannya.

Ketiga adalah langkah pembinaan dan penegakan hukum dengan cara pembinaan terhadap para penambang rakyat dan smelter swasta sebagai mitra BUMN, penindakan terhadap pengepul dan kolektor yang menerima bijih timah ilegal, serta pengamanan batas negara dari penyelundupan untuk mencegah potensi kebocoran dari penambangan ilegal. (SP/CL)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749