Prof. Djohermansyah Djohan: Sentralisasi dan Desentralisasi Harus Seiring Sejalan

Menindaklanjuti FGD pada 15 Juli 2019, Deputi Bidang Pengkajian Strategik Direktorat Pengkajian Pertahanan dan Keamanan dan Geografi Lemhannas RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Jangka Pendek dengan topik “Penguatan Otonomi Daerah Dalam Mendukung Pertahanan Negara Guna Menjaga Keutuhan NKRI” bertempat di Ruang Gatot Kaca Gedung Astragatra Lemhannas RI, Senin (29/7).

 

Pakar dan Pengamat Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. dan Kepala Pusat Kajian Manajemen ASN Lembaga Administrasi Nasional (LAN) RI Dr. Hary Supriadi, S.H., M.A. diundang sebagai narasumber pada FGD tersebut. “Tidak hanya otonomi biasa, ada juga spesial otonomi yaitu otonomi khusus yang lebih rumit lagi,” ujar Djohermansyah Djohan mengawali diskusi. Djohan menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

 

Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, dan mengembangkan demokrasi lokal. Sedangkan otonomi khusus adalah wilayah khusus, otonomi khusus dan pemerintahan khusus dengan wewenang yang luar biasa. Selain itu otonomi khusus bertujuan untuk pembangunan daerah, membangun ekonomi yang lebih baik, dan kesejahteraan sosial.

 

Menurut Djohermansyah, diselenggarakannya otonomi daerah dilatarbelakangi oleh empat aspek yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk, dan aspek pemerintahan yang baik. Adanya otonomi daerahakan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping dan beban yang lebih ringan.

Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan mengenai sentralisasi dan desentralisasi. Menurutnya, Sentralisasi dan desentralisasi adalah suatu kontinum (rangkaian), tidak bisa hanya menggaungkan desentralisasi dan tidak melibatkan sentralisasi. “Sentralisasi dan desentralisasi harus seiring sejalan, tidak bisa mengutamakan sentralisasi ataupun sebaliknya mengutamakan desentralisasi,” ungkap Djohan.

 

Selanjutnya, Kepala Pusat Kajian Manajemen ASN Lembaga Administrasi Nasional (LAN) RI Dr. Hary Supriadi, S.H., M.A.menyampaikan paparan mengenai otonomi daerah dari sisi penyelenggaraan pemerintahan. Hary mengawali paparan dengan menjelaskan mengenai megatrends yang kini melanda dunia. “Megatrends adalah transformasi kekuatan global yang mendefinisikan dunia masa depan dengan dampak luasnya pada bisnis, masyarakat, ekonomi, budaya, dan kehidupan pribadi,” kata Hary mengutip dari Frost & Sullivan Analysis.

 

“Secara teoretik, kombinasi optimum otonomi daerah dipengaruhi empat aspek yaitu politik, administrasi, finansial, dan ekonomi-pasar. Selama ini banyak diskusi disisi administrasi namun kurang banyak diskusi mengenai desentralisasi politik, finansial, atau ekonomi-pasar,” kata Hary melanjutkan. Desentralisasi secara politik adalah bagaimana pengambilan keputusan ditingkat daerah sedemikian rupa sehingga menjadi wahana instrumen peningkatan pelayanan publik ditingkat daerah.

 

Menurut Hary untuk mengoptimumkan otonomi daerah harus memperhatikan skala otonomi daerah agar sepadan dengan kemampuan mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan dan didukung dengan kekuatan perpajakan yang memadai sehingga bisa meminimalkan disparitas, meningkatkan kesejahteraan, dan meningkatkan pelayanan publik.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749