Lemhannas RI Selenggarakan RTD tentang Narkoba

rtd narkoba 7 juli 15

Gubernur Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A. secara resmi membuka acara Round Table Discussion bertema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba melalui Pendekatan Sosial Budaya Indonesia Darurat Narkoba Guna Menyelamatkan Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional” di Ruang Kresna, Gd. Asta Gatra Lt. 4 Lemhannas RI pada Selasa (7/7).

Acara ini bertujuan untuk mendengarkan paparan dari para narasumber guna memberikan masukan bagi bahan kajian di Lemhannas RI yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Samsudi, M.Si selaku narasumber dalam acara ini mengatakan bahwa di tahun 2011, lebih dari 5 juta penduduk Indonesia berusia 10-59 tahun merupakan pemakai narkoba. Hal tersebut menempatkan status Indonesia ke dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karenanya, sesuai UU No. 33 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 54 menyatakan bahwa para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sehubungan dengan hal itu, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. menyatakan bahwa tahapan yang harus dilakukan dalam menanggulangi narkoba yakni tahap perencanaan, implementasi, dan evaluasi.

Deputi Koordinasi Bidang Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dr. Haswan Yunaz, M.M., M.Si. mengatakan bahwa  penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter secara teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama satu bulan.

Sementara itu, Kasubdit Bidang Pertahanan Bappenas RI Ir. Gunarta, M.E. mengatakan bahwa apabila tidak ada upaya pencegahan dan penanggulangan, pengguna narkoba diproyeksikan pada akhir tahun 2019 akan mencapat angka sebesar 4,9 persen setara dengan 7,4 juta orang.



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749