Lemhannas RI Gelar Bimtek dan Rakor SPIP

Lemhannas RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Lemhannas RI pada Kamis (21/3), di Ruang Airlangga Gedung Pancagatra Lantai 3, Lemhannas RI. Kegiatan tersebut dibuka oleh Inspektur Pembantu Bidang Program Anggaran Inspektorat Lemhannas RI Kolonel Cba (K) Silvi Mirna, S.Pt., M.M.

Menurut laporan BPKP RI Nomor PE.09.03/LHP-178/D201/1/2023, laporan hasil evaluasi atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas SPIP terintegrasi pada Lemhannas RI pada 2023, tingkat maturitas penyelenggara SPIP Lemhannas RI berada pada level “Terdefinisi” atau level 3 dari level 5 maturitas SPIP yang terdiri atas tiga komponen, yakni penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan.

Selanjutnya, Silvi Mirna yang menyampaikan hasil penilaian SPIP terintegrasi di Lemhannas RI oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi area of improvement (AOI) di masing-masing komponen SPIP. Hal tersebut perlu menjadi perhatian untuk ditingkatkan sehingga mendapatkan nilai yang lebih tinggi pada penilaian berikutnya.

AOI yang pertama terdapat pada komponen penetapan tujuan, yaitu perlunya perbaikan terkait penetapan indikator kinerja dan target kinerja sasaran strategis/sasaran program yang berorientasi hasil dengan memerhatikan capaian sebelumnya. Lalu, yang perlu ditingkatkan pada komponen struktur dan proses adalah indikator penegakan integritas dan nilai etika, penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja, komitmen terhadap kompetensi, serta pemantauan berkelanjutan.

“Melalui Bimtek SPIP ini, saya mengharapkan bahwa apa yang dilaksanakan pada hari ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh unit kerja agar hasil penilaian maturitas SPIP mendapatkan nilai yang optimal,” ungkap Silvi Mirna. Sehingga, diharapkan juga penilaian reformasi birokrasi nantinya dapat mendapatkan indeks reformasi birokrasi sesuai dengan capaian yang kita usulkan kepada Kementerian PAN-RB. Setelah dibukanya acara tersebut, Evie Fridina Susan selaku Tim Evaluasi Maturitas SPIP Lemhannas RI melakukan praktik langsung pengisian AOI SPIP dan pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi bersama peserta yang hadir.

Siang harinya, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penilaian SPIP di Lingkungan Lemhannas RI yang dibuka langsung oleh Sekretaris Utama Lemhannas RI Drs. R.Z. Panca Putra S. M.Si.. Dirinya menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP yang mengamanatkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di setiap organisasi Kementerian/Lembaga pemerintah daerah masing-masing. Tentunya, peningkatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dinilai berdasarkan capaian tingkatan (leveling) maturitas SPIP yang setiap tahunnya dievaluasi oleh BPKP RI selaku pembina penyelenggara SPIP di lingkungan K/L/Pemda.

“Saya merasa ini penting. Maka saya minta kepada Inspektur untuk dilakukan rapat koordinasi untuk mengingatkan kembali seluruh personil khususnya yang berkaitan dengan SPIP, baik itu yang diberi tanggung jawab untuk melakukan penjaminan likuiditas. Kemudian penilaian untuk sama-sama bisa meningkatkan penilaian SPIP kita,” tegas Panca Putra.

Dalam rakor tersebut, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP RI Yan Setiadi, Ak., M.B.A., CA, CCSA, CRMP. CGCAE menyampaikan bahwa SPIP merupakan hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan. “Yang terinspirasi sebetulnya dr banyak kejadian penyimpangan, raup yang terjadi dimasa lalu dan juga hasil benchmark internasional bahwa SPIP itu juga bergerak dinamis,” katanya.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan bantuan SPIP, tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien. Semua orang tahu bahwa kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien adalah kunci keberhasilan sebuah organisasi. Dengan bantuan SPIP, kita dapat memastikan bahwa tugas-tugas pemerintahan dijalankan dengan lancar dan dalam tata kelola yang bersih dan berwibawa. 

Lebih lanjut, Koordinator Pertahanan BPKP RI Henry Marvin, Ak., M.Acc., C.A. selaku narasumber memaparkan tentang “Pentingnya Penilaian Risiko Dalam Tata Kelola Organisasi”. Perlu diketahui, bahwa risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan instansi pemerintah.

Terdapat tiga penilaian risiko, yakni penetapan tujuan, identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko bertujuan untuk menetapkan risiko (urutan kejadian, penyebab atau faktor risiko), mengkategorikan risiko (jenis risiko, sumber risiko, penerima risiko, level risiko, dan kemampuan mengendalikan risiko), serta menyusun daftar risiko (risk register). 

Henry Marvin menyampaikan identifikasi risiko merupakan kegiatan menginventarisir peristiwa, penyebab dan dampak dari peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan atau menunda pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan analisis risiko bertujuan untuk memisahkan risiko kecil yang dapat diterima dengan risiko yang besar dan menyiapkan data sebagai bantuan dalam prioritas penanganan risiko. 

Diakhir paparannya, Henry Marvin menyampaikan beberapa opsi dalam penanganan risiko, yaitu menghindari risiko dengan memutuskan tidak memulai atau melanjutkan aktivitas yang menimbulkan risiko, mengambil atau meningkatkan risiko untuk mengejar peluang, menghilangkan sumber risiko, mengubah kemungkinan, mengubah dampak, membagi risiko, dan mempertahankan risiko dengan keputusan terinformasi. (SP/BIA)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749