Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Lingkungan Lemhannas RI guna Meningkatkan Akuntabilitas

“Pengelolaan keuangan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah merupakan salah satu alat ukur indikator wujud akuntabilitas kita,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si. Hal tersebut disampaikan pada Penyerahan dan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah di Lemhannas RI bertempat di Ruang Pancasila pada Kamis (21/3).

Pada kegiatan tersebut turut dilakukan serah terima Kartu Kredit Pemerintah dari Sekretaris Utama Lemhannas RI, selaku KPA Satuan Kerja Lemhannas RI, kepada 11 personel Lemhannas RI selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. Penyerahan tersebut juga ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Sekretaris Utama Lemhannas RI menyampaikan bawah penggunaan kartu kredit sebagai wujud tata kelola keuangan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Kemudian pada tahun 2021 penggunaan kartu kredit pemerintah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisiensi yang tentunya mampu menjawab dan mendukung pelaksanaan tugas di setiap kementerian dan lembaga. Guna menindaklanjuti prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan negara tersebut, pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah yang harus digunakan oleh seluruh kementerian lembaga.

Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI, peluncuran kartu kredit pemerintah tentunya memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Namun, para pemegang kartu kredit pemerintah harus menjaga akuntabilitas dan menghindari hal-hal tidak baik yang dapat muncul. Sekretaris Utama Lemhannas RI juga mengingatkan para personel tidak perlu panik dalam menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan tugas berdasarkan RKAKL. “Setiap perubahan pasti ada resistansi. Saya mau ingatkan tidak perlu ada resistansi, ini buat kita untuk bisa memperlancar tugas kita,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Diharapkan para peserta sosialisasi dapat memahami dan mendalami mekanisme ketentuan dan syarat penggunaan kartu kredit pemerintah. Sekretaris Utama Lemhannas RI juga mengingatkan bahwa pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan kartu kredit pemerintah. “Semoga kita bisa terus meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas sesuai tupoksi dan pada akhirnya ini mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di lingkungan Lemhannas RI,” pungkas Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Hadir dalam kegiatan tersebut dua narasumber, yakni Pembina Teknis Pembendaharaan Negara Terampil KPPN Jakarta VI Bramastoro Rio Pratama dan Manager Salary Based Loan Department BRI Regional Office Jakarta 1 Imanuddin. Pembina Teknis Pembendaharaan Negara Terampil KPPN Jakarta VI Bramastoro Rio Pratama menjelaskan secara umum tentang kartu kredit pemerintah, di antaranya tentang jenis kartu kredit pemerintah yang terdiri dari kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Sedangkan Manager Salary Based Loan Department BRI Regional Office Jakarta 1 Imanuddin menjelaskan lebih spesifik terkait Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah yang diluncurkan Bank BRI.

Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada seluruh personel Lemhannas Republik Indonesia terkait dengan penggunaan kartu kredit pemerintah. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749