Tim Pokja Diskusikan Tindak Lanjut Revisi Perpres Nomor 98 Lemhannas RI

Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Peraturan Gubernur Turunannya melanjutkan kembali diskusi tentang peraturan tersebut pada Jumat (15/3). Dalam pembukaan diskusi tersebut, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI Andrea Hynan Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP selaku Ketua Tim Pokja menyampaikan telah dibentuknya tiga tim yang akan membenahi isi dari Perpres tersebut, lalu tim yang mencantumkan poin-poin dalam Perpres dan tim yang akan membuat latar belakang kepentingan Lemhannas RI membutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessment center.

Kabag Ortala Biro Perencanaan Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan pemisahan dan pengelompokkan peraturan-peraturan pada Perpres serta gambaran substansi, di antaranya Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Dewan Pengarah, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Inspektorat Utama, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Proses Bisnis, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Peta Jabatan, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Mekanisme Kerja, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Pelaksana, Peraturan Gubernur Lemhannas RI tentang Jabatan Fungsional, dll.

Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Kerjasama dan Hukum Shinta Tri Lestari, S.H., M.Kn., M.H. sebagai bagian dari Tim Pokja menyampaikan bahwa Lemhannas RI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) merupakan sebuah special agency. “Special agency Lemhannas tentunya (karena) Lemhannas dibentuk presiden sebagai hak prerogatif,” ujar Shinta.

Sebagai LPNK, Shinta menyampaikan Lemhannas RI harus merujuk pada kebijakan pemerintah, terutama yang sudah dibuat Kementerian PANRB mengenai arah kebijakan. Dari tahun 2011, Kementerian PANRB telah berbicara tentang penataan kelembagaan LPNK, yang sekarang berubah menjadi reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPNK tetap memiliki peran khusus sebagai special agency, dan Lemhannas RI konsisten dengan perannya, yakni sebagai pembina ketahanan nasional.

Selain Kombes Pol Yusuf dan Sinta Tri Lestari, Tenaga Ahli Pengkaji Muda Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Kombes Pol Robertus Budi Wijayanto, S.I.K., S.H. juga bertindak sebagai Tim Pokja yang berperan pada perubahan Perpresnya. (SP/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749