Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Umum menyelenggarakan Sosialisasi Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Lemhannas RI T.A. 2024 bertempat di Ruang Airlangga, pada Selasa (5/3). Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI Brigjen Pol Drs. Wibowo, M.H.
“Masalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) ini hal lama. Tapi kita sosialisasikan terus karena sistem informasi dan pengadaan ini memang kelihatannya mudah, tapi ketika kita melakukan sistem inputnya kalau tidak teliti juga berdampak pada pekerjaan kita dan berdampak pada kegiatan,” kata Wibowo dalam sambutannya. Dengan adanya sosialisasi RUP tersebut, Wibowo berharap peserta mendapatkan wawasan, nilai tambah dan solusi tentang penggunaan SiRUP tersebut.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Vidi Januardani, S. Kep., M.A.P. Vidi Januardi menyampaikan pengadaan barang/jasa adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa.
Sedangkan perencanaan pengadaan meliputi kegiatan yang dimulai dari identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, penetapan cara pengadaan barang/jasa, pemaketan, konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan barang/jasa. Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Vidi Januardi menyampaikan terdapat enam siklus.
Siklus tersebut dimulai dari perencanaan yang harus dilengkapi dokumennya, lalu persiapan pengadaan ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun spesifikasi rancangan kontrak harus ada dokumennya, kemudian persiapan pemilihan ketika para pokja mau mengadakan pengadaan harus ada dokumen, lalu pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima harus ada dokumen lengkapnya.
Tentang RUP, Vidi Januardi menyampaikan hal tersebut merupakan daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah. Adapun dua kriteria penilaian dan nilai dari SiRUP, yakni K/L/Pemda yang memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk mengumumkan RUP dengan nilai RUP > 50% (lebih dari sama dengan lima puluh person) s.d 100% (seratus person), diberi nilai sesuai persentase RUP pada SiRUP serta K/L/Pemda yang memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk mengumumkan RUP dengan nilai RUP < 50% (kurang dari lima puluh person), diberi nilai 0 (nol).
Lebih lanjut, Vidi Januardi menyampaikan tentang teknis pengumuman RUP. Jika kontrak pengadaan barang/jasa dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan penyedia dapat dilakukan setelah penetapan pagu anggaran K/L/Pemda. Dijelaskan juga saat persetujuan rencana kerja dan anggaran (RKAK/L/Pemda) oleh DPR/DPRD diperlukan untuk persiapan pengadaan, pemilihan penyedia dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pengguna anggaran (PA), dan kontrak yang tidak mengikat.
Vidi Januardi melanjutkan paparan dengan mempraktekkan penggunaan aplikasi SiRUP. Adapun peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut, yakni seluruh unit kerja Lemhannas RI yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa pada unit kerja masing-masing. (SP/CHP)