Rapat Koordinasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 di Lingkungan Lemhannas RI

Sebagai langkah implementasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Lemhannas RI menyelenggarakan rapat koordinasi secara hybrid pada Selasa, 27 Februari 2024. PMK Nomor 119 Tahun 2023 merupakan perubahan atas PMK Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan dinas yang prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, mengutamakan tercapainya kinerja, dan memperhatikan ketersediaan dana pada unit kerja.

Perbedaan antara PMK Nomor 113 Tahun 2012 dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 menggunakan sistem elektronik dengan melakukan pemindaian lokasi/geotagging dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

“Pada intinya aturan-aturan yang ada tentunya jangan dipikir untuk mempersulit tapi mempermudah dan menenangkan kita, salah satu yang menonjol adalah geotagging,” kata Kepala Biro Perencanaan Settama Lemhannas RI Laksma TNI Trismawan Djonisajoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla. saat memberikan sambutan.

Diharapkan rapat koordinasi ini akan mencerahkan personel Lemhannas RI dalam implementasi PMK Nomor 119 Tahun 2023 guna mewujudkan kinerja Lemhannas RI yang lebih baik.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber dari Kemenkeu RI, yakni Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Achmad Puji Slamet dan Pelaksana pada Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Amelia Septyorini.

Achmad Puji Slamet menjelaskan bahwa salah satu yang menonjol dari PMK Nomor 119 Tahun 2023 terdapatnya tempat sah, selain tempat kedudukan dan tempat tujuan. Tempat sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, di antaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja, lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan tempat tujuan penugasan perjalanan dinas lainnya.

Selain adanya tempat sah, salah satu yang ditekankan pada PMK Nomor 119 Tahun 2023 adalah adanya geotagging,“Jadi prinsipnya biotagging ini semuanya dilakukan based on hp yang sudah difasilitasi pembacaan koordinat lokasi,” ujar Achmad Puji Slamet. Pelaksanaan geotagging harus dilakukan pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan/tempat sah; tanggal tiba di tempat tujuan; tanggal kepulangan di tempat tujuan; tanggal tiba di tempat kedudukan semula/tempat sah; dan lokasi transit jika berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi.

Lebih lanjut, Achmad Puji Slamet menjelaskan bahwa sistem yang dibangun akan terintegrasi menjadi satu kesatuan. Namun, jika belum bisa berjalan sepenuhnya dapat diantisipasi dengan dilakukan secara manual sebagai bentuk transisi. “Sistem perjalanan dinas yang baru dilakukan secara terintegrasi menggunakan aplikasi yang disediakan Kemenkeu RI. Saat ini masih dalam taraf pengembangan jadi belum diimplementasikan,” ujar Achmad Puji Slamet. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749