Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penerapan dan Pemanfaatan KKP di Lingkungan Lemhannas RI

Sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Pembentukan serta Implementasi Katalog Sektoral dan Toko Daring pada 21 Februari lalu, Lemhannas RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan dan Pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Lingkungan Lemhannas RI T.A. 2024 bertempat di Ruang Gatotkaca pada Senin (26/2).

“Dalam kegiatan ini akan lebih fokus membahas mekanisme pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah,” kata Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Roum Settama Lemhannas RI Wibowo, S.E., M.Sc. membacakan sambutan Kepala Biro Umum Settama Lemhannas RI.

Melalui kegiatan ini diharapkan personel Lemhannas RI tidak hanya belanja menggunakan e-purchasing, tetapi juga dapat memanfaatkan kartu kredit pemerintah sebagai salah satu mekanisme pembayarannya sesuai arahan Sekretaris Utama Lemhannas RI. “Saya berharap agar Bapak/Ibu mampu memahami serta mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing,” pungkas Wibowo, S.E., M.Sc.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut dua narasumber, yakni Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati dan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama.

Paparan Materi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama LKPP Anindita Widya Sismiati membahas tentang Materi Kartu Kredit Pemerintah. Seperti diketahui setidaknya ada lima metode pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yakni tender; pengadaan langsung; penunjukkan langsung; tender cepat; dan e-purchasing.

Lebih lanjut, dalam e-purchasing terdapat katalog elektronik dan toko daring. Toko daring merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk ritel daring. “Tujuan pemanfaatan toko daring adalah cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik,” kata Anindita Widya Sismiati.

 

Guna mendukung hal tersebut, dalam toko daring sudah terdapat 13 komoditas yang dapat diakses, yakni makanan dan minuman; alat tulis kantor; sovenir; jasa transportasi; kurir; furnitur; alat kesehatan; fashion; jasa kreatif dan kebutuhan kantor; peralatan elektronik; akomodasi; sewa peralatan dan ruangan; serta perkakas. Terkait hal tersebut, salah satu metode pembayaran yang dapat digunakan dalam toko daring adalah Kartu Kredit Pemerintah.

“Kartu Kredit Pemerintah ini adalah bagian atau cara untuk melakukan pembayaran atau transaksi belanja pemerintah, jadi bagian, bukan sesuatu yang utama,” kata Paparan Materi oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Bramastoro Rio Pratama yang menjelaskan mengenai Kartu Kredit Pemerintah.

Kemudian dijelaskan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Saat ini Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk dua tujuan, yakni untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Terkait penggunaan kartu kredit pemerintah, Bramastoro Rio Pratama menekankan bahwa pemegang kartu kredit pemerintah hanya boleh menggunakan kartu kredit pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Jika terjadi penyalahgunaan, maka kartu kredit pemerintah dapat dicabut. (NA/CHP)



Hak cipta © 2024 Lembaga Ketahanan Nasional RI. Semua Hak Dilindungi.
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10 Jakarta 10110
Telp. (021) 3451926 Fax. (021) 3847749